Senin, 19 September 2016

Pemkab Indramayu Telah Salurkan 60 Persen Dana Desa (DD) Tahap I


Senin, 19 September 2016
SATIM TERUS
MAJU TERUS EKSPEDISI HUMANIORA
Pemkab Indramayu Telah Salurkan 60 Persen
Dana Desa (DD) Tahap I

SIBUK - PPK SKPKD Dinas Keuangan Daerah Kabupaten Indramayu, Provinsi Jawa Barat, Ali Siswoyo tengah sibuk di kantornya, kemarin.(Satim)***
INDRAMAYU, SATIM TERUS
            JELANG peringatan Hari Jadi Indramayu ke-489 yang biasa dirayakan pada 7 oktober 2016  mendatang, saat ini para kuwu (kepala desa) semestinya bergembira. Pasalnya, Pemerintah Kabupaten Indramayu, Provinsi Jawa Barat telah menyalurkan Dana Desa (DD) Tahap I dengan progres penyaluran 60 persen.
            Dari progres yang 60 persen itu, jumlah uang dari Pemerintah Pusat yang sudah diberikan kepada semua desa di Kabupaten Indramayu yang berjumlah 309 desa senilai Rp 125.937.369.150 (Rp 125,9 miliar lebih).
            Demikian informasi yang diterima Cakrawala dari Bupati Indramayu, Hj. Anna Sophanah melalui Dinas Keuangan Daerah (DKD) Kabupaten Indramayu, Senin (19/09/2016) siang.
            Dijelaskan, progres penyaluran yang mencapai 60 persen Dana Desa (DD) Tahap I tersebut, berarti tidak ada kendala dalam transfer ke kas desa masing-masing yang berjumlah 309 desa.
            Penegasan itu disampaikan Kepala Dinas Keuangan Daerah (DKD) Kabupaten Indramayu, Drs. Rinto Waluyo MPd melalui     PPK SKPKD setempat, Ali Siswoyo di kantornya, Senin (19/09/2016) siang.
            “Pemerintah berharap, uang DD yang telah diterima para kuwu atau kepala desa, dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk pembangunan di desanya masing-masing. Kemudian terjadi peningkatan taraf hidup dan kesejahteraan  masyarakatnya, dibanding sebelum-sebelumnya. Jangan sampai hanya bermanfaat bagi oknum kuwunya saja,” kata Ali Siswoyo dengan nada sedikit bercanda di kantornya.
            Data yang diterima koran ini, berdasarkan Pasal 26 (ayat 1) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 49/PMK.07/2016 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Desa dijelaskan, bahwa Bupati/Walikota menyampaikan Laporan Penyaluran dan Konsolidasi Penggunaan Dana Desa kepada Menteri Cq. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, dengan tembusan Gubernur, Menteri Dalam Negeri, Menteri Desa Pembangunan Desa Tertinggal dan Transmigrasi.(Satim)***