Senin, 17 Januari 2011

Mekanisme BOS Diubah

Mekanisme BOS Diubah

JAKARTA - Mekanisme penyaluran dana bantuan operasional sekolah akan berubah mulai tahun 2011. Dana BOS akan dikirimkan langsung kepada pemerintah kabupaten dan kota melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Mekanisme ini berbeda dari tahun 2010. Saat ini sekolah menerima dana bantuan operasional sekolah (BOS) dari pemerintah provinsi.

”Perubahan ini diharapkan bisa menyelesaikan persoalan keterlambatan penyaluran dana BOS yang kerap menghambat kegiatan belajar-mengajar,” kata Menteri Pendidikan Nasional Mohammad Nuh, Senin (27/12) di Jakarta.

Keterlambatan penyaluran dana BOS kerap kali menjadi sumber penghambat operasional sekolah karena sekitar 70 persen biaya operasional sekolah berasal dari dana BOS dan 30 persen lainnya dari BOS daerah. Untuk mencegah keterlambatan ataupun penyimpangan, menurut Nuh, dana BOS akan dikawal oleh Kementerian Pendidikan Nasional, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Keuangan. ”Dana BOS sudah harus masuk ke rekening sekolah tujuh hari setelah dana itu masuk ke APBD,” kata Nuh.

Mulai 2011, dana BOS akan tercantum dalam APBD kabupaten dan kota dengan total dana untuk seluruh Tanah Air Rp 16,266 triliun dengan perincian Rp 10,825 triliun untuk sekolah dasar dan Rp 5,441 triliun untuk sekolah menengah.

Adapun besaran dana BOS sekolah dasar masing-masing Rp 400.000 per siswa per tahun (sekolah dasar di kota) dan Rp 397.000 per siswa per tahun untuk siswa di kabupaten. Adapun untuk jenjang sekolah menengah pertama (SMP) Rp 575.000 per siswa per tahun (kota) dan Rp 570.000 per siswa per tahun (kabupaten).

Tidak boleh barang

Nuh menegaskan, dana BOS harus diberikan ke sekolah dalam bentuk uang tunai melalui rekening sekolah. Tidak boleh bentuk barang.

”Dengan BOS dari pusat dan daerah seharusnya tidak ada lagi pungutan dari masyarakat. Dulu ada pungutan karena alasannya BOS tidak cukup. Sekarang tidak ada alasan kekurangan uang,” kata Nuh.

Dengan mekanisme penyaluran yang baru, Kementerian Keuangan akan menyalurkan dana BOS dari kas umum negara ke kas umum daerah setiap tiga bulan setelah menerima data jumlah sekolah dan siswa. Khusus untuk sekolah swasta, penyaluran dana BOS memakai mekanisme hibah karena merupakan institusi nonpemerintah. Adapun sekolah negeri diberikan melalui dinas pendidikan.

Untuk mengantisipasi ketidakjelasan, Direktur Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar Menengah Kemdiknas Suyanto mengatakan, akan segera memulai proses sosialisasi petunjuk teknis tentang BOS kepada dinas pendidikan dan kepala sekolah.(LUK)***

Source : Kompas.com, Selasa, 28 Desember 2010 | 02:29 WIB

Ada 7 Komentar Untuk Artikel Ini. Kirim Komentar Anda

  • ngadiono ono

Selasa, 28 Desember 2010 | 22:43 WIB

slalu ada positif dan negatifnya, apakah penyaluran dana bos lewat prov atau kota/kab. kalau masing-masing punya komitmen untuk kemajuan bangsa lewat pendidikan, penyaluran BOS melalui prov atau kota.kab. itu sama saja. yang tidak benar kalau sudah ada motif keuntungan pribadi/golongan dengan mendompleng program pemerintah melalui pengucuran dana BOS. orang/kelompok orang yang seperti itulah yang "biadab". Lewat daerahpun jika mental penguasa-penguasanya terjangkiti virus :"rakus" dan kuman "maling"

Balas tanggapan

  • thomas mulyono

Selasa, 28 Desember 2010 | 19:09 WIB

Pernyataan pak Edi Supriatno sungguh memprihatinkan, HARUS diperhatikan, ditangani. Kepsek, plus kroninya yang nakal segera "dihabisi"

Balas tanggapan

  • Andi Sukoco

Selasa, 28 Desember 2010 | 13:36 WIB

Kami setuju dana BOS dikucurkan langsung ke rekening sekolah, tidak dikelola Dinas untuk pembelanjaannya, karena kebutuhan sekolah terkadang banyak macam dan kondisional waktu dibutuhkannya. Mohon dipertimbangkan....

Balas tanggapan

  • Fransiscus martono ardi

Selasa, 28 Desember 2010 | 13:33 WIB

asalnya di korup saja.. andai saja bnyk orang jujur di Indonesia ini. mkin saja akan banyak pemain bola, karena dana bos bisa untuk membina anak sekolah yg berbakat main bola,, tidak mungkin kita kalah 3-0 dari negeri tetangga..

Balas tanggapan

  • edi supriatno

Selasa, 28 Desember 2010 | 09:39 WIB

yang terasa oleh kami sebagai guru yang bermasalah adalah bagaimana sekolah transparan dalam pengelolaan dana bos, bukan cepat atau lambatnya turun. karena hampir di semua sekolah yang namanya dewan guru, yang seharusnya bersama-sama merumuskan kebijakan sekolah, dan diantaranya adalah pengelolaan dana tidak pernah mengadakan pertemuan. yang ada adalah kekuasaan dan kewenangan yang terlalu tinggi dari kepala sekolah dengan dukungan dinas pendidikan kota/kab untuk terus mengurangi hak-hak guru. dan praktik terbesar penyelewengan dana bos ada di musyawarah kepala sekolah. untuk direnungkan dan diketqahui oleh semua.

Balas tanggapan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar