CIMAHI - Dikeluarkannya Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) No 28 tahun 2010 tentang Penugasan Guru Menjadi Kepala Sekolah menjadi kewenangan Kementerian Pendidikan Nasional, menimbulkan pro dan kontra. Melalui pengesahan peraturan tersebut, otorisasi pemindahan guru menjadi kepala sekolah diambil alih pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas).
Demikian diungkapkan Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemkot Cimahi, Kardin Panjaitan saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (8/11). Dia mengatakan, peraturan tersebut bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) No 38 tahun 2009 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah yang dengan jelas menyerahkan segala sesuatunya kepada daerah, termasuk penyelenggaraan pendidikan.
Kardin menuturkan, dengan pengesahan Permendiknas No 28 tahun 2010 tersebut, eksesnya akan menimbulkan tuntutan dari para guru yang akan terhambat karirnya karena pengangkatan guru menjadi kepala sekolah menjadi wewenang Kemendiknas. “Apabila Kemendiknas ingin memberlakukan Permendiknas No 28 tahun 2010 itu, seharusnya menteri pendidikan nasional merevisi PP NO 38 tahun 2009 terlebih dahulu,” ujarnya.
Dia menambahkan, alasan Kemendiknas mengesahkan peraturan baru itu agar kepala sekolah tidak diperlakukan semena-mena oleh kepala daerah, terlalu dibuat-buat dan sudah dibawa ke ranah politik.Selain melakukan revisi terhadap PP No 38 tahun 2009, Mendiknas seharusnya meminta masukan dulu dari pemerintah daerah dan dewan pertimbangan otonomi daerah (DPOD). (A-198/kur)***
Source : Pikiran Rakyat Online, Selasa, 09/11/2010 - 03:47
Komentar Berita
- budi santosa (not verified) on Selasa, 09/11/2010 - 05:31
menurut saya memang ada benarnya, alasan mendiknas membuat keputusan ini. karena memang ada beberapa daerah yang menggunakan pendidikan untuk kepentingan politik praktis
izin mengambil berita ini untuk saya post ulang di blog saya.
salam dari barito timur
Tidak ada komentar:
Posting Komentar