Kamis, 19 November 2015
Ribuan Pasukan Panwas Pilbup Indramayu 2015 Gelar Apel Akbar
Senin, 09 November 2015
Daniel Mutaqien Diwawancarai Wartawan
Kamis, 29 Oktober 2015
Wahyudin, Wakil Ketua MPR RI Kunjungi Indramayu
Senin, 11 Juli 2011
Soal Prita, Kejaksaan Tunggu Salinan Putusan
MAJU TERUS
EKSPEDISI HUMANIORA
Soal Prita, Kejaksaan Tunggu Salinan Putusan
Sandro Gatra | Heru Margianto | Senin, 11 Juli 2011 | 10:38 WIB
Prita Mulyasari (kiri) bersama suaminya memberi salam kepada sejumlah pengunjung dan wartawan usai menghadiri sidang perdana di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten. Kamis (4/6/2009). Ia didakwa dugaan mencemarkan nama Rumah Sakit Omni Internasional Tangerang. Di tingkat kasasi, permohonan kasasi jaksa penuntut umum Pengadilan Negeri Tangerang terhadap putusan hakim PN Tangerang yang memvonis bebas Prita dikabulkan. Terancam penjara, Prita mengajukan peninjauan kembali. (TRIBUNNEWS/BIAN HARNANSA)***
TERKAIT:
- Prita Memohon Tidak Ditahan
- Todung: Mahkamah Agung Tidak Peka
- Prita Tetap Pasrah
- Prita, Jangan Putus Asa...
- MA: Prita Bersalah
- VIDEO: Kebimbangan Prita Berhadapan Hukum
JAKARTA, EKSPEDISI HUMANIORA ONLINE — Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang Chaerul Amir mengatakan, pihaknya menunggu salinan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) terkait kasus pidana Prita Mulyasari sebelum melakukan eksekusi putusan.
"Setelah menerima dan mempelajari isi putusan itu, kami baru mengambil sikap," kata Chaerul ketika dihubungi Kompas.com, Senin (11/7/2011). Chaerul ditanya tentang eksekusi putusan Prita.
Chaerul menjelaskan, dia tidak dapat memastikan kapan salinan diterima. Biasanya, kata dia, MA segera memberikan salinan putusan kasus-kasus yang menarik perhatian publik melalui Pengadilan Negeri Tangerang (PN Tangerang). "Mudah-mudahan minggu ini diterima," kata dia.
Chaerul tak mau berspekulasi ketika ditanya apakah Prita akan ditahan. Pasalnya, ujarnya, pihaknya tak tahu apa yang diperintahkan MA dalam putusan. Pihaknya hanya tahu dari pemberitaan bahwa MA menerima kasasi jaksa penuntut umum.
"Kan bisa saja (kasasi) diterima semuanya atau sebagian. Ini yang kami belum tahu. Makanya kami baru mengambil sikap setelah menerima dan mempelajari putusan," tutur Chaerul.
Seperti diberitakan, kasus ini berawal dari kekecewaan Prita terhadap pelayanan RS Omni Internasional, Tangerang, saat dirawat tahun 2008. Dia kemudian menuliskannya melalui surat elektronik. RS Omni menggugat Prita karena dianggap mencemarkan nama baik.
PN Tangerang memenangkan gugatan perdata RS Omni dengan putusan membayar kerugian meteriil sebesar Rp 161 juta sebagai pengganti uang klarifikasi di koran nasional dan Rp 100 juta untuk kerugian immateriil.
Prita sempat ditahan jaksa di Lapas Wanita Tangerang. Dia lalu mendapat dukungan dari berbagai pihak. PN Tangerang kemudian memvonis bebas Prita dari gugatan pidana.
Jaksa lalu mengajukan kasasi atas putusan itu. MA menerima permohonan kasasi tersebut. Akibatnya, Prita terancam menjalani sisa masa penahanannya selama lima bulan. Prita memohon dirinya tidak lagi ditahan. Ia akan mengajukan peninjauan kembali.(Kompas.com)***
Source : Kompas.com, Senin, 11 Juli 2011
Ada Komentar Untuk Artikel Ini.
Senin, 11 Juli 2011 | 15:33 WIB
Hanya di indonesia, Hukum bisa di atur sesuai dengan kemampuan uang dan jabatan .
Senin, 11 Juli 2011 | 15:11 WIB
Hebat nih Bu Prita dalam menggunakan media. Jangan-jangan Sarjana komunikasi nih. hehehehhee Ahli PR.
Senin, 11 Juli 2011 | 14:53 WIB
Sangat JANGGAL, MA sudah berbicara ke media tentang Putusan Kasasi yg menyalahkan Ibu Prita beberapa hari yg lalu. Tapi mengapa salinan putusan kasasi kok...belum juga diterima PN Tangerang, Kejaksaan dan Pengacara korban...? Ada apa ya...?
Senin, 11 Juli 2011 | 14:31 WIB
Makanya pilih rumah sakit yang bener.... jangan yang masuk rumah sakit yang kayak gitu dong, pilih yang bersahabat
Senin, 11 Juli 2011 | 13:40 WIB
ternyata ngeri hidup di indonesia... yang benar malah salah... yang salah malah benar.. negeri dengan hukum rimba....
Minggu, 27 Februari 2011
Buntut Ucapan Boikot : Dipo Alam Digugat Rp 101 Triliun
27 Februari 2011
Buntut Ucapan Boikot
Dipo Alam Digugat Rp 101 Triliun
Penulis: Adi Dwijayadi | Editor: Erlangga Djumena
Minggu, 27 Februari 2011 | 09:28 WIB
Sekretaris Kabinet Dipo Alam menyatakan, dirinya tidak pernah berniat memboikot media, namun hanya mengkritik pemberitaan sejumlah media.(KOMPAS IMAGES/RODERICK ADRIAN MOZES)***
TERKAIT:
- Dipo Alam Dilaporkan ke Polisi
- Sejumlah Narasumber Batalkan Janji
- Pengacara: Ini Ujian bagi Pers Besar
- Inilah Pasal yang Dilanggar Dipo Alam
- Tak Minta Maaf, Dipo Dilaporkan ke Polisi
JAKARTA, Ekspedisi Humaniora Online — Pernyataan boikot media yang diungkapkan oleh Sekretaris Kabinet Dipo Alam tidak hanya dilaporkan pidana oleh Media Group, tetapi juga digugat secara perdata. Grup yang menaungi MetroTV dan harian Media Indonesia itu mendaftarkan gugatan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat ( 25/2/2011 ), dengan nilai gugatan sebesar Rp 101 triliun.
"Bahwa penggugat (Media Group) berhak atas ganti kerugian yang disebabkan oleh perbuatan melawan hukum tergugat (Dipo Alam) yang telah mengeluarkan pernyataan sepihak tanpa dasar hukum dan telah melanggar hak penggugat, baik secara kerugian materiil maupun immateriil," kata kuasa hukum Media Group, OC Kaligis, Sabtu (26/2/2011) di Jakarta.
Kaligis menjelaskan, pernyataan Dipo Alam yang mengimbau institusi pemerintah tidak memasang iklan pada dua media di dalam Media Group telah menimbulkan kerugian materiil. Ia menyebutkan soal turunnya pendapatan iklan MetroTV dan Media Indonesia dan nilai kerugian ditaksir mencapai Rp 1 triliun.
Secara immateriil, tutur pengacara kondang itu, Media Group mengalami kerugian waktu, tenaga, pikiran, dan pencemaran nama baik. Selain kepercayaan masyarakat menurun, usaha dua media tersebut juga terganggu yang nilainya tak terhitung. "Nilai kerugian immateriil klien kami mencapai Rp 100 triliun," ucap Kaligis.
Disebutkan dalam surat pendaftaran gugatan bernomor 81/PDT.G/ 2011 /PN.JKT.PST itu, alasan Media Group menggugat Dipo Alam adalah pada 21 Februari 2011 tergugat (Dipo Alam) mengeluarkan pernyataan sebagaimana dikutip di berbagai media cetak dan media elektronik yang menjatuhkan kredibilitas para penggugat (Media Group). Ada tiga bukti pernyataan Dipo Alam yang digugat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Pertama, "Pokoknya saya katakan kalau mereka (media) tiap menit menjelekkan terus, tidak usah pasang (iklan). Saya akan hadapi itu. Toh, yang punya uang itu pemerintah. Enggak usah pasang iklan di situ dan juga sekarang orang yang di-interview dalam prime time tidak usah datang."
Kedua, "Ini, kan, membuat investor lari. Seolah-olah Indonesia ini kacau. Indonesia ini gelap."
Ketiga, "Saya memberikan instruksi boikot itu kepada seluruh sekjen dan humas kementerian. Kita bukan alergi kritik. Boleh kritik, kita senangi dikritik. Tapi, isinya negatif dan akumulatif sehingga orang-orang menjadi mislead, that is wrong. Itu bukan mengkritik. Itu bukan kebebasan pers. Saya mengatakan boikot saja. Yang tidak boikot, saya perhatikan."
OC Kaligis menyayangkan Dipo Alam tidak menggunakan hak jawab dan hak koreksi sebagaimana diatur Pasal 1 Butir 11 dan 12 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. "Kalau tidak berkenan dengan pemberitaan sebuah media, hendaknya gunakan hak jawab atau hak koreksi, bukan mengeluarkan pernyataan sepihak tanpa dasar hukum yang menjatuhkan kredibilitas media di muka umum sehingga merugikan media itu," katanya.***
Source : Kompas.com, Minggu, 27 Februari 2011 | 09:28 WIB
Ada 29 Komentar Untuk Artikel Ini :
- Sarlon Hutagaol
Minggu, 27 Februari 2011 | 17:44 WIB
Malu ah mengomentarinya
- Isti Mayangsari
Minggu, 27 Februari 2011 | 14:23 WIB
biar aja hal ini berproses. Dipo mau menyeimbangkan bandul jam informasi. kita tunggu saja
- nur sasongko
Minggu, 27 Februari 2011 | 13:25 WIB
ealah...tetap aja pengacara yang ketiban untung..dari buntungnya orang lain
- Bagoes Rinthoadi
Minggu, 27 Februari 2011 | 13:25 WIB
Semua punya kepentingan masing - masing, Pak Dipo , Metro TV, Media Indonesia,
- gnr ptk
Minggu, 27 Februari 2011 | 13:22 WIB
heleh... lebay,,,, jaman kayak gini kok yg kayyak gtan di ributin,,, 101T wah bisa buat modal kampanye buat jd calon presiden tu,, heheh
- abi ndari
Minggu, 27 Februari 2011 | 13:17 WIB
Metro, MI makin lebay, anti kritik
- thomas gintings
Minggu, 27 Februari 2011 | 13:11 WIB
Mantaaap....tambah ribut terus negeri ini, penuh dengan masalah kepentingan kelompok..
- aldi tiandi
Minggu, 27 Februari 2011 | 13:03 WIB
kebebasan yang kebablasan
- Noor Alhabsyi
Minggu, 27 Februari 2011 | 12:51 WIB
Ini sih tuntutan yang tidak masuk akal deh !Seperti main2 aja, gak realistis!
- putrawan wayan
Minggu, 27 Februari 2011 | 12:40 WIB
jangan berlebihan, mulat sarisa saja.......
- adi supriadi
Minggu, 27 Februari 2011 | 12:37 WIB
ini kayanya akan seru lagi.
- Rajinsholat
Minggu, 27 Februari 2011 | 11:59 WIB
hahaha 101triliun, dikira dipo alam mobarak kali pny duit segitu.
- kaisa yuri
Minggu, 27 Februari 2011 | 11:57 WIB
benar tuh selama ini kayaknya media di indonesia terlalu propokatip dan negatip yg di mana semua itu membuat semakin membingungkan akan hal yg terjadi sebenarnya jangan 1 di bilank 2 donk kalo 1 ya satu kalo muat berita juga yg berimbang sehingga masyarakat jadi tahu yg sebenarnya SAYA DUKUNG DIPO ALAM ATAS PEMBOIKOTANNYA TERHADAP MEDIA MASA TERSEBUT 1000000%
- aziz suib
Minggu, 27 Februari 2011 | 11:48 WIB
Media itu mata masyarakat yang akan mencucuci otak masyarakat, maka berilah berita apa adanya jangan ditambah dan jangan dikurangi
- mochamad-hilman sukagalih
Minggu, 27 Februari 2011 | 11:36 WIB
haha.....meress ..???
- Niki Osing
Minggu, 27 Februari 2011 | 11:05 WIB
Baguslah di tuntut, toh pake uang pemerintah juga, cuma yang perlu diperhatikan untuk prosesnya bisa berjalan atau ada deal lain, ini menurut saya hanya persoalan stategi menuju 2014 saja,.lets we look together
- Anang Arif
Minggu, 27 Februari 2011 | 11:04 WIB
Diharapkan sama sama menjunjung tinggi hukum dalam persidangan sampai vonis oleh hakim. Jangan ada intervensi dari pihak manapun.
- Ajie Adnan
Minggu, 27 Februari 2011 | 11:01 WIB
101 trilyun? APBD di provinsi terpadat di Indonesia saja ga sampai segitu amat. Ni pengacara waras ga sih?
- anok budhana
Minggu, 27 Februari 2011 | 10:48 WIB
Lho kok mata duitan..... lalu yang sewenag-wenang, arogan, preman dan segala macamnya itu siapa ya...???
- Holil Soelaiman Soelaiman
Minggu, 27 Februari 2011 | 10:39 WIB
Apa tdk kebalik, seharusnya kedua media itu yang dituntut gr sekian karena banyaknya calon investor yang membatalkan investasinya di Ind. Masuknya investor di sektor real diharapkan dpt membuka lapangan kerja.
- rajendra wira
Minggu, 27 Februari 2011 | 10:35 WIB
Orang seperti Kaligis memang msti dihadapi dengan kasar seperti Dipo. I like it
- njf aja
Minggu, 27 Februari 2011 | 10:20 WIB
lumayan,,,, klo menang bisa buat kampanye 2014 NASDEM ,,,
- euleuh euleuh
Minggu, 27 Februari 2011 | 10:12 WIB
OC kaligis ini selalu membela yang aneh2.
- Irwan Jaelani
Minggu, 27 Februari 2011 | 09:56 WIB
Kekayaan Dipo alam, mungkin lebih dari 101 trilyun, he he he he bisa bayar lah dia...................
- cowidster widi
Minggu, 27 Februari 2011 | 09:55 WIB
Presiden dikelilingi oleh orang-orang yang tidak kapabel.
- Fauzi Mubarok
Minggu, 27 Februari 2011 | 09:53 WIB
setuju bang OC
- achmad safir
Minggu, 27 Februari 2011 | 09:45 WIB
Weleh.. weleh... sama-2 SALAH kok ribut, BOSAN. Yaa, plg2 cm cari sensasi, BOSAN. Sampai kpn pun, rebutan jd yg benar itu susah, BOSAN. Noh, noh, urusi rakyatmu yg lg susah shg kejahtan marak banget, BOSAN, BOSAN, dan BOSAN
- christopher tobing
Minggu, 27 Februari 2011 | 09:43 WIB
101 triliun? darimana rumusnya? media seperti kebakaran jenggot...
- hanhan dahri
Minggu, 27 Februari 2011 | 09:40 WIB
lama2 si OC kaligis diboikot masyarakat juga.... tampa dibilang begitu sama Dipo juga media group sdh kehilangan kepercayaan masyarakat. memang belum tahu?!?!?!


