Tampilkan postingan dengan label Politik dan Hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Politik dan Hukum. Tampilkan semua postingan

Kamis, 19 November 2015

Ribuan Pasukan Panwas Pilbup Indramayu 2015 Gelar Apel Akbar



Selasa, 17 November 2015 
SATIM TERUS

MAJU TERUS EKSPEDISI HUMANIORA
MENYATAKAN SIAP – Ribuan Pengawas Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Indramayu 2015, yang terdiri dari jajaran Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam), Pengawas Pemilu Lapangan (PPL), dan Pengawas TPS menggelar apel Akbar di GOR Singalodra, Selasa (17/11/2015) siang..(

kanan) Ketua Panwaslu Kabupaten Indramayu, Sopandi.(Foto-foto : Satim)***  
Ribuan Pasukan Panwas Pilbup 2015
Gelar Apel Akbar
Indramayu, SATIM TERUS ONLINE - RIBUAN pasukan Pengawas Pemilihan Bupati (Panwas Pilbup) 2015 Kabupaten Indramayu, Provinsi Jawa Barat, menggelar apel Akbar dan menyatakan siap laksanakan tugas secara mandiri dan tanpa intervensi pihak manapun.

            Dan untuk pertama kalinya sepanjang sejarah Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Indramayu secara langsung, ribuan Pangawas Pemilihan Umum Kepala Daerah (Panwaslu) di Kota Mangga menggelar aski kebulatan tekad itu di GOR Singalodra Sindang, Kabupaten Indramayu, Selasa (17/11/2015) siang.

            Teriknya matahari di siang itu, rupanya tak membuyarkam semangat juang ribuan Panwas dari 309 desa dan kelurahan di Kabupaten Indramayu dalam menggelar aksi netralitasnya.

            “Ribuan Panwas Pilbup harus tetap bersemangat, dan jalankan tugas dengan rasa tanggung jawab, mandiri, dan lepas dari segala bentuk intervensi pihak mana pun,” himbau Ketua Panwaslu Kabupaten Indramayu, Sopandi dengan nada berapi-api dalam pengukuhan 3.000-an Pengawas Tempat Pemungutan Suara (Panwas TPS) se-Kabupaten Indramayu.

            Sopandi mengatakan, apel akbar itu dalam rangka “Selamatkan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Indramayui 2015.” Kalimat itu dibentangkan pada beberapa spanduk yang menghiasi tenda-tenda peserta apel.

            Sementara Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Barat, H. Wasikin menegaskan, pesta demokrasi Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Indramayu harus berjalan lancar, tanpa ekses, dan sukses.

            “Jika ada permasalahan, saya harapkan cukup diselesaikan di Indramayu, dengan caraIndramayu, namun tidak melanggar aturan,” pinta mantan wartawan salah sebuah koran harian itu.

            Sedangkan Kapolres Indramayu, AKBP Wijonarko menegaskan, kondusifitas daerah harus tetap terjaga dan jangan sampai dirusak oleh pihak-pihak tertentu.

            “Oleh karena itu, jalinan koordiansi antara Panwas dan aparat kepolisian yang ada di kecamatan masing-masing harus lebih ditingkatkan,” kata Wijonarko.

            Dalam kesempatan itu, Kapolres juga membagikan hadiah uang pulsa untuk setiap Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) yang mempunyai nomor HP Kapolseknya. Konon, hal itu untuk memacu semangat berkoordinasi antara Panwascam dengan Kapolseknya masing-masing.(Satim)***    

     

           

           




Senin, 09 November 2015

Daniel Mutaqien Diwawancarai Wartawan



Senin, 09 November 2015
MAJU TERUS

SATIM TERUS EKSPEDISI HUMANIORA
Daniel Mutaqien Diwawancarai Wartawan
Indramayu, SATIM TERUS – Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Indramayu, Provinsi Jawa Barat, H. Daniel Mutaqien, ST tengah diwawancarai wartawan di pendopo Bupati Indramayu, Selasa (27/10/2015) sore sekitar pukul 15.23 WIB. Daniel usai ikut menerima kunjungan Wakil Ketua MPR RI, H. Wahyudin, ST, MM.(Satim)*** Foto-foto : Satim


Kamis, 29 Oktober 2015

Wahyudin, Wakil Ketua MPR RI Kunjungi Indramayu

elasa, 27 Oktober 2015

MAJU TERUS
SATIM TERUS EKSPEDISI HUMANIORA
PAMITAN – Wakil Ketua MPR RI, H. Wahyudin, ST, MM berkunjung ke Kabupaten Indramayu, Selasa (27/10/2015) sore sekitar pukul 13.45 WIB.(kanan) saat Wahyudin berpamitan kepada Bupati Indramayu, Hj, Anna Sophanah yang didampingi suaminya, Ketua DPD Partai Golkar Jawa Barat, Dr. H. Irianto MS Syafiuddin (Kang Yance) dan unsur Muspida lainnya. Selasa (27/10/2015) sore itu, Wahyudin bertolak kembali ke Jakarta.(Foto-foto : Satim)***
Wakil Ketua MPR RI Kunjugi Indramayu
Indramayu, SATIM TERUS Pemerintah Kabupaten Indramayu, Provinsi Jawa Barat, mendapat kehormatan dikunjungi Wakil Ketua MPR RI, H. Wahyudin, ST, MM, Selasa (27/10/2015) sore.
            Kedatangan Wahyudin diterima Bupati Indramayu, Hj. Anna Sophanah didampingi suaminya, Ketua DPD Partai Golkar Jawa Barat dan juga Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat, Dr. H. Irianto MS Syafiuddin (Kang Yance), Ketua DPRD Kabupaten Indramayu, H. Taufik Hidayat dan undur Muspida lainnya.
            Belum diketahui pasti hasil pembicaraan Wahyudin di dalam ruangan Bupati Indramayu. Namun sumber lain menerangkan, pembicaraannya seputar menampung aspirasi Indramayu dalam rangka meminta dana Pusat untuk percepatan berbagai pembangunan di Kabupaten Indramayu.
            Sebuah spanduk bertuliskan “Selamat Datang Wakil Ketua MPR RI, H. Wahyudin, ST, MM“ terbentang di sudut sebelah kanan jalan masuk ke Pendopo Bupati Indramayu.
            Terlihat, Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Indramayu, H. Daniel Mutaqien Syafiuddin, ST juga hadir di acara itu. Kemudian terlihat pula kehadiran beberapa Kepala Dinas di Kabupaten Indramayu, seperti Kepala Dinas Bina Marga H. Omarsyah, Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan H. Firman Muntako, Kepala Pengelolaan Sumber Daya Air, Pertambangan dan Energi (PSDA & Tamben) H. Suwenda Asmita, Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) H. Trisna E. Hendarin, dan Kepala Badan Bencana Alam Daerah H. Edi Kusdiana.
            Wahyudin datang ke Indramayu menggunakan mobil dinasnya Toyota Alphard berwarna putih Nopol RI 49. Ia ke Indramayu bersama beberapa ajudannya, serta beberapa awak media.(Satim)*** Foto-foto : Satim
               


Senin, 11 Juli 2011

Soal Prita, Kejaksaan Tunggu Salinan Putusan

Senin, 11 Juli 2011

MAJU TERUS

EKSPEDISI HUMANIORA

Soal Prita, Kejaksaan Tunggu Salinan Putusan

Sandro Gatra | Heru Margianto | Senin, 11 Juli 2011 | 10:38 WIB

Prita Mulyasari (kiri) bersama suaminya memberi salam kepada sejumlah pengunjung dan wartawan usai menghadiri sidang perdana di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten. Kamis (4/6/2009). Ia didakwa dugaan mencemarkan nama Rumah Sakit Omni Internasional Tangerang. Di tingkat kasasi, permohonan kasasi jaksa penuntut umum Pengadilan Negeri Tangerang terhadap putusan hakim PN Tangerang yang memvonis bebas Prita dikabulkan. Terancam penjara, Prita mengajukan peninjauan kembali. (TRIBUNNEWS/BIAN HARNANSA)***

TERKAIT:

JAKARTA, EKSPEDISI HUMANIORA ONLINE Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang Chaerul Amir mengatakan, pihaknya menunggu salinan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) terkait kasus pidana Prita Mulyasari sebelum melakukan eksekusi putusan.

"Setelah menerima dan mempelajari isi putusan itu, kami baru mengambil sikap," kata Chaerul ketika dihubungi Kompas.com, Senin (11/7/2011). Chaerul ditanya tentang eksekusi putusan Prita.

Chaerul menjelaskan, dia tidak dapat memastikan kapan salinan diterima. Biasanya, kata dia, MA segera memberikan salinan putusan kasus-kasus yang menarik perhatian publik melalui Pengadilan Negeri Tangerang (PN Tangerang). "Mudah-mudahan minggu ini diterima," kata dia.

Chaerul tak mau berspekulasi ketika ditanya apakah Prita akan ditahan. Pasalnya, ujarnya, pihaknya tak tahu apa yang diperintahkan MA dalam putusan. Pihaknya hanya tahu dari pemberitaan bahwa MA menerima kasasi jaksa penuntut umum.

"Kan bisa saja (kasasi) diterima semuanya atau sebagian. Ini yang kami belum tahu. Makanya kami baru mengambil sikap setelah menerima dan mempelajari putusan," tutur Chaerul.

Seperti diberitakan, kasus ini berawal dari kekecewaan Prita terhadap pelayanan RS Omni Internasional, Tangerang, saat dirawat tahun 2008. Dia kemudian menuliskannya melalui surat elektronik. RS Omni menggugat Prita karena dianggap mencemarkan nama baik.

PN Tangerang memenangkan gugatan perdata RS Omni dengan putusan membayar kerugian meteriil sebesar Rp 161 juta sebagai pengganti uang klarifikasi di koran nasional dan Rp 100 juta untuk kerugian immateriil.

Prita sempat ditahan jaksa di Lapas Wanita Tangerang. Dia lalu mendapat dukungan dari berbagai pihak. PN Tangerang kemudian memvonis bebas Prita dari gugatan pidana.

Jaksa lalu mengajukan kasasi atas putusan itu. MA menerima permohonan kasasi tersebut. Akibatnya, Prita terancam menjalani sisa masa penahanannya selama lima bulan. Prita memohon dirinya tidak lagi ditahan. Ia akan mengajukan peninjauan kembali.(Kompas.com)***

Source : Kompas.com, Senin, 11 Juli 2011

Ada Komentar Untuk Artikel Ini.

·

widigdo sumarno

Senin, 11 Juli 2011 | 15:33 WIB

Hanya di indonesia, Hukum bisa di atur sesuai dengan kemampuan uang dan jabatan .

Tanggapi Komentar

·

Andy

Senin, 11 Juli 2011 | 15:11 WIB

Hebat nih Bu Prita dalam menggunakan media. Jangan-jangan Sarjana komunikasi nih. hehehehhee Ahli PR.

Tanggapi Komentar

·

Siti Wardhani

Senin, 11 Juli 2011 | 14:53 WIB

Sangat JANGGAL, MA sudah berbicara ke media tentang Putusan Kasasi yg menyalahkan Ibu Prita beberapa hari yg lalu. Tapi mengapa salinan putusan kasasi kok...belum juga diterima PN Tangerang, Kejaksaan dan Pengacara korban...? Ada apa ya...?

Tanggapi Komentar

·

Bupunsu

Senin, 11 Juli 2011 | 14:31 WIB

Makanya pilih rumah sakit yang bener.... jangan yang masuk rumah sakit yang kayak gitu dong, pilih yang bersahabat

Tanggapi Komentar

·

yopie adon

Senin, 11 Juli 2011 | 13:40 WIB

ternyata ngeri hidup di indonesia... yang benar malah salah... yang salah malah benar.. negeri dengan hukum rimba....

Tanggapi Komentar

Minggu, 27 Februari 2011

Buntut Ucapan Boikot : Dipo Alam Digugat Rp 101 Triliun

Minggu
27 Februari 2011

Buntut Ucapan Boikot

Dipo Alam Digugat Rp 101 Triliun

Penulis: Adi Dwijayadi | Editor: Erlangga Djumena

Minggu, 27 Februari 2011 | 09:28 WIB

Sekretaris Kabinet Dipo Alam menyatakan, dirinya tidak pernah berniat memboikot media, namun hanya mengkritik pemberitaan sejumlah media.(KOMPAS IMAGES/RODERICK ADRIAN MOZES)***

TERKAIT:

JAKARTA, Ekspedisi Humaniora Online — Pernyataan boikot media yang diungkapkan oleh Sekretaris Kabinet Dipo Alam tidak hanya dilaporkan pidana oleh Media Group, tetapi juga digugat secara perdata. Grup yang menaungi MetroTV dan harian Media Indonesia itu mendaftarkan gugatan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat ( 25/2/2011 ), dengan nilai gugatan sebesar Rp 101 triliun.

"Bahwa penggugat (Media Group) berhak atas ganti kerugian yang disebabkan oleh perbuatan melawan hukum tergugat (Dipo Alam) yang telah mengeluarkan pernyataan sepihak tanpa dasar hukum dan telah melanggar hak penggugat, baik secara kerugian materiil maupun immateriil," kata kuasa hukum Media Group, OC Kaligis, Sabtu (26/2/2011) di Jakarta.

Kaligis menjelaskan, pernyataan Dipo Alam yang mengimbau institusi pemerintah tidak memasang iklan pada dua media di dalam Media Group telah menimbulkan kerugian materiil. Ia menyebutkan soal turunnya pendapatan iklan MetroTV dan Media Indonesia dan nilai kerugian ditaksir mencapai Rp 1 triliun.

Secara immateriil, tutur pengacara kondang itu, Media Group mengalami kerugian waktu, tenaga, pikiran, dan pencemaran nama baik. Selain kepercayaan masyarakat menurun, usaha dua media tersebut juga terganggu yang nilainya tak terhitung. "Nilai kerugian immateriil klien kami mencapai Rp 100 triliun," ucap Kaligis.

Disebutkan dalam surat pendaftaran gugatan bernomor 81/PDT.G/ 2011 /PN.JKT.PST itu, alasan Media Group menggugat Dipo Alam adalah pada 21 Februari 2011 tergugat (Dipo Alam) mengeluarkan pernyataan sebagaimana dikutip di berbagai media cetak dan media elektronik yang menjatuhkan kredibilitas para penggugat (Media Group). Ada tiga bukti pernyataan Dipo Alam yang digugat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Pertama, "Pokoknya saya katakan kalau mereka (media) tiap menit menjelekkan terus, tidak usah pasang (iklan). Saya akan hadapi itu. Toh, yang punya uang itu pemerintah. Enggak usah pasang iklan di situ dan juga sekarang orang yang di-interview dalam prime time tidak usah datang."

Kedua, "Ini, kan, membuat investor lari. Seolah-olah Indonesia ini kacau. Indonesia ini gelap."

Ketiga, "Saya memberikan instruksi boikot itu kepada seluruh sekjen dan humas kementerian. Kita bukan alergi kritik. Boleh kritik, kita senangi dikritik. Tapi, isinya negatif dan akumulatif sehingga orang-orang menjadi mislead, that is wrong. Itu bukan mengkritik. Itu bukan kebebasan pers. Saya mengatakan boikot saja. Yang tidak boikot, saya perhatikan."

OC Kaligis menyayangkan Dipo Alam tidak menggunakan hak jawab dan hak koreksi sebagaimana diatur Pasal 1 Butir 11 dan 12 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. "Kalau tidak berkenan dengan pemberitaan sebuah media, hendaknya gunakan hak jawab atau hak koreksi, bukan mengeluarkan pernyataan sepihak tanpa dasar hukum yang menjatuhkan kredibilitas media di muka umum sehingga merugikan media itu," katanya.***

Source : Kompas.com, Minggu, 27 Februari 2011 | 09:28 WIB

Ada 29 Komentar Untuk Artikel Ini :

  • Sarlon Hutagaol

Minggu, 27 Februari 2011 | 17:44 WIB

Malu ah mengomentarinya

Balas tanggapan

  • Isti Mayangsari

Minggu, 27 Februari 2011 | 14:23 WIB

biar aja hal ini berproses. Dipo mau menyeimbangkan bandul jam informasi. kita tunggu saja

Balas tanggapan

  • nur sasongko

Minggu, 27 Februari 2011 | 13:25 WIB

ealah...tetap aja pengacara yang ketiban untung..dari buntungnya orang lain

Balas tanggapan

  • Bagoes Rinthoadi

Minggu, 27 Februari 2011 | 13:25 WIB

Semua punya kepentingan masing - masing, Pak Dipo , Metro TV, Media Indonesia,

Balas tanggapan

  • gnr ptk

Minggu, 27 Februari 2011 | 13:22 WIB

heleh... lebay,,,, jaman kayak gini kok yg kayyak gtan di ributin,,, 101T wah bisa buat modal kampanye buat jd calon presiden tu,, heheh

Balas tanggapan

  • abi ndari

Minggu, 27 Februari 2011 | 13:17 WIB

Metro, MI makin lebay, anti kritik

Balas tanggapan

  • thomas gintings

Minggu, 27 Februari 2011 | 13:11 WIB

Mantaaap....tambah ribut terus negeri ini, penuh dengan masalah kepentingan kelompok..

Balas tanggapan

  • aldi tiandi

Minggu, 27 Februari 2011 | 13:03 WIB

kebebasan yang kebablasan

Balas tanggapan

  • Noor Alhabsyi

Minggu, 27 Februari 2011 | 12:51 WIB

Ini sih tuntutan yang tidak masuk akal deh !Seperti main2 aja, gak realistis!

Balas tanggapan

  • putrawan wayan

Minggu, 27 Februari 2011 | 12:40 WIB

jangan berlebihan, mulat sarisa saja.......

Balas tanggapan

  • adi supriadi

Minggu, 27 Februari 2011 | 12:37 WIB

ini kayanya akan seru lagi.

Balas tanggapan

  • Rajinsholat

Minggu, 27 Februari 2011 | 11:59 WIB

hahaha 101triliun, dikira dipo alam mobarak kali pny duit segitu.

Balas tanggapan

  • kaisa yuri

Minggu, 27 Februari 2011 | 11:57 WIB

benar tuh selama ini kayaknya media di indonesia terlalu propokatip dan negatip yg di mana semua itu membuat semakin membingungkan akan hal yg terjadi sebenarnya jangan 1 di bilank 2 donk kalo 1 ya satu kalo muat berita juga yg berimbang sehingga masyarakat jadi tahu yg sebenarnya SAYA DUKUNG DIPO ALAM ATAS PEMBOIKOTANNYA TERHADAP MEDIA MASA TERSEBUT 1000000%

Balas tanggapan

  • aziz suib

Minggu, 27 Februari 2011 | 11:48 WIB

Media itu mata masyarakat yang akan mencucuci otak masyarakat, maka berilah berita apa adanya jangan ditambah dan jangan dikurangi

Balas tanggapan

  • mochamad-hilman sukagalih

Minggu, 27 Februari 2011 | 11:36 WIB

haha.....meress ..???

  • Niki Osing

Minggu, 27 Februari 2011 | 11:05 WIB

Baguslah di tuntut, toh pake uang pemerintah juga, cuma yang perlu diperhatikan untuk prosesnya bisa berjalan atau ada deal lain, ini menurut saya hanya persoalan stategi menuju 2014 saja,.lets we look together

Balas tanggapan

  • Anang Arif

Minggu, 27 Februari 2011 | 11:04 WIB

Diharapkan sama sama menjunjung tinggi hukum dalam persidangan sampai vonis oleh hakim. Jangan ada intervensi dari pihak manapun.

Balas tanggapan

  • Ajie Adnan

Minggu, 27 Februari 2011 | 11:01 WIB

101 trilyun? APBD di provinsi terpadat di Indonesia saja ga sampai segitu amat. Ni pengacara waras ga sih?

Balas tanggapan

  • anok budhana

Minggu, 27 Februari 2011 | 10:48 WIB

Lho kok mata duitan..... lalu yang sewenag-wenang, arogan, preman dan segala macamnya itu siapa ya...???

Balas tanggapan

  • Holil Soelaiman Soelaiman

Minggu, 27 Februari 2011 | 10:39 WIB

Apa tdk kebalik, seharusnya kedua media itu yang dituntut gr sekian karena banyaknya calon investor yang membatalkan investasinya di Ind. Masuknya investor di sektor real diharapkan dpt membuka lapangan kerja.

Balas tanggapan

  • rajendra wira

Minggu, 27 Februari 2011 | 10:35 WIB

Orang seperti Kaligis memang msti dihadapi dengan kasar seperti Dipo. I like it

Balas tanggapan

  • njf aja

Minggu, 27 Februari 2011 | 10:20 WIB

lumayan,,,, klo menang bisa buat kampanye 2014 NASDEM ,,,

Balas tanggapan

  • euleuh euleuh

Minggu, 27 Februari 2011 | 10:12 WIB

OC kaligis ini selalu membela yang aneh2.

Balas tanggapan

  • Irwan Jaelani

Minggu, 27 Februari 2011 | 09:56 WIB

Kekayaan Dipo alam, mungkin lebih dari 101 trilyun, he he he he bisa bayar lah dia...................

Balas tanggapan

  • cowidster widi

Minggu, 27 Februari 2011 | 09:55 WIB

Presiden dikelilingi oleh orang-orang yang tidak kapabel.

Balas tanggapan

  • Fauzi Mubarok

Minggu, 27 Februari 2011 | 09:53 WIB

setuju bang OC

Balas tanggapan

  • achmad safir

Minggu, 27 Februari 2011 | 09:45 WIB

Weleh.. weleh... sama-2 SALAH kok ribut, BOSAN. Yaa, plg2 cm cari sensasi, BOSAN. Sampai kpn pun, rebutan jd yg benar itu susah, BOSAN. Noh, noh, urusi rakyatmu yg lg susah shg kejahtan marak banget, BOSAN, BOSAN, dan BOSAN

Balas tanggapan

  • christopher tobing

Minggu, 27 Februari 2011 | 09:43 WIB

101 triliun? darimana rumusnya? media seperti kebakaran jenggot...

Balas tanggapan

  • hanhan dahri

Minggu, 27 Februari 2011 | 09:40 WIB

lama2 si OC kaligis diboikot masyarakat juga.... tampa dibilang begitu sama Dipo juga media group sdh kehilangan kepercayaan masyarakat. memang belum tahu?!?!?!

Balas tanggapan