Selasa, 28 April 2009

Tender Disdukcapil Kab. Indramayu

Tender Pengadaan Blanko KTP

Diduga Bermasalah

INDRAMAYU – Kritikan terhadap tender Pengadaan Blanko KTP, KK, dan Akte Kelahiran yang menjadi tanggung jawab Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dusdukcapil) Kabupaten Indramayu, Provinsi Jawa Barat, tampaknya belum berakhir. Beberapa pihak tertentu, tender itu diduga bermasalah. Meski Panitia Lelang yang ditangani Procurement Unit Terpusat di bawah kendali Bagian Pengendalian Program Pemerintah Kabupaten Indramayu telah mengumumkan PT. SC sebagai pemenangnya.

Pengusaha Muda Indramayu, Ivan Alfian tetap mempertanyakan dan mempermasalahkan kinerja Panitia Lelang termasuk Kuasa Pengguna Anggaran Disdukcapil sehingga tetap memenangkan PT. SC untuk kesekian kalinya. Ivan menilai, ada indikasi monopoli jika harus tetap memenangkan PT. SC berkali-kali.

Bagi Ivan, kecurigaan itu muncul manakala perusahaan tersebut berturut-turut memenangkan tender Pengadaan Blanko KTP dan surat-surat berharga di Disdukcapil Kabupaten Indramayu dalam tiga tahun terakhir. Jika keputusannya seperti itu, Ivan berkeyakinan, dugaan sudah mengarah pada monopoli.

“Karena saya yakin, sejumlah perusahaan terbatas yang memiliki scurity printing yang mengikuti tender, semuanya cukup baik dan lengkap dalam dokumen penawarannya. Mengapa hanya perusahaan itu saja yang dimenangkan ?,” kata Ivan balik bertanya.

Ditambah dengan permasalahan kekosongan blanko KK dan KTP yang terjadi di unti-unit pelayanan indentitas penduduk tersebut di sejumlah kecamatan, maka Ivan bertambah curiga. “Saya menduga ada unsur KKN dan monopoli yang selama ini dijalankan pihak Disdukcapil. Permasalahan itu jangan sampai semua pihak terlena,” ujarnya.

Ivan bahklan mengancam akan melaporkan pihak Panitia Lelang dan pihak-pihak yang berkaitan dengan tender pengadaan blanko KTP ke pihak berwajib. Bukan hanya itu, Ivan pun akan melayangkan surat pengaduan gratifikasi dan dugaan monopoli ke pihak yang lebih berwenang.

Meski kemenangan PT. SC memicu wacana bermacam-macam di kalangan tertentu. Ironisnya, pihak Disdukcapil Kabupaten Indramayu tetap berdalih apa yang diputuskannya merasa benar sesuai Keppres No. 80 Tahun 2003 berikut perubahan-perubahannya.

Konon, karena tiga perusahaan peserta lelang blanko KTP yang diajukan pihak panitia lelang dan dianggap layak menang untuk dipilih PPTK (Pejabat Penanggung Jawab Teknis Kegiatan) dan Pengguna Anggaran (PA) di Disdukcapil Kabupaten Indramayu, sepakat untuk memenangkan PT. SC dengan pertimbangan penawaran harganya lebih rendah dibandingkan dengan lainnya.

“Jadi kami memenangkan PT. SC atas dasar pertimbangan harganya yang lebih rendah. Kalau kami dituduh KKN dan sebagainya, itu tidak benar. Penilaian kami realistis saja. Jadi kalau ada yang keberatan, mestinya harus dilakukan perusahaan yang ikut lelang pada masa sanggah. Anehnya, koq tidak ada surat sanggahan pada waktu itu,” jawab Cecep Suryana selaku Kepala Disdukcapil Kabupaten Indramayu melalui Monoisman, PPTK yang berkitan dengan tender tersebut, Senin (27/4), di kantornya.

Menurutnya, masa sanggah itulah kesempatan bagi perusahaan-perusahaan peserta lelang yang merasa keberatan untuk melakukan sanggahan yang ditujukan kepada Panitia Lelang, PPTK, dan PA dalam tender pengadaan barang cetakan tersebut. ( Satim / Joko K )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar