Rabu, 28 Juli 2010

Putusan Perkara Rumah Dinas Janda Pahlawan

Soetarti Soekarno, Rusmini, dan Timoria Manurung (dari kiri ke kanan) berpelukan seusai mengikuti sidang dengan agenda pembacaan putusan dalam kasus sengketa rumah dinas di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (27/7). Pengadilan melepaskan ketiganya dari segala tuntutan atas kasus sengketa rumah dinas. (KOMPAS/WISNU WIDIANTORO)***

RUMAH DINAS

Tuntutan Jaksa Ditolak, Tiga Janda Pensiunan Dilepas

JAKARTA - Dua janda pejuang, Soetarti Soekarno (78) dan Rusmini (78), serta seorang janda pensiunan Perum Pegadaian, Timoria Manurung (70), diputuskan dilepaskan dari semua tuntutan hukum.

Majelis hakim menolak tuntutan jaksa karena dinilai mendahului proses kasasi di Mahkamah Agung mengenai sengketa permohonan peralihan hak rumah dinas Pegadaian.

Keputusan majelis hakim itu dibacakan dalam tiga sidang yang digelar maraton di Ruang Sidang Kartika Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (27/7). Sidang pertama digelar untuk Soetarti, selanjutnya Rusmini, dan sidang terakhir adalah untuk Timoria.

Soetarti, istri pejuang almarhum Soekarno, menitikkan air mata setelah diputuskan dilepaskan dari tuntutan. Pengunjung sidang bertepuk tangan. Rusmini, istri pejuang almarhum Ahmad Kuseini, juga dinyatakan dilepaskan dari tuntutan. Sementara Timoria tampak tenang saat menunggu keputusan hakim.

Dakwaan

Di dalam persidangan kemarin majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan Soetarti, Rusmini, dan Timoria memenuhi unsur dalam dakwaan pertama yang diajukan jaksa penuntut umum.

Ketiga janda pensiunan Pegadaian itu didakwa sengaja menghuni rumah di kompleks Pegadaian, Cipinang Besar Selatan, Jakarta Timur, tanpa izin dari pihak Pegadaian. Perbuatan itu melanggar Pasal 12 Ayat 1 juncto Pasal 36 Ayat 4 Undang- Undang Nomor 4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan Permukiman.

Namun, majelis hakim berpendapat, para terdakwa tak dapat dinyatakan bersalah karena tuntutan hukum yang diajukan jaksa dinilai prematur. Menurut hakim, tuntutan itu mendahului proses kasasi dalam sengketa permohonan peralihan hak rumah dinas milik Pegadaian.

”Sengketa permohonan peralihan hak masih berjalan pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung. Dengan demikian, secara kausalitas (penuntutan) masih digantungkan pada hasil putusan yang berkekuatan hukum tetap sehingga tuntutan terhadap terdakwa tidak dapat diterima,” kata Djumadi, ketua majelis hakim di persidangan Soetarti.

Karena tidak bersalah, kata Djumadi, Soetarti berhak direhabilitasi kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya. Pertimbangan yang sama dibacakan dua ketua majelis hakim lain, yakni Thamrin Tarigan di persidangan Rusmini dan Kusnawi Mukhlis di persidangan Timoria.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, majelis hakim memutuskan tidak dapat menerima tuntutan jaksa dan melepaskan terdakwa dari tuntutan hukum. Majelis hakim juga memutuskan memulihkan kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabat terdakwa serta membebankan biaya perkara kepada negara. (cok)***

Sumber : Kompas, Rabu, 28 Juli 2010 | 02:47 WIB

Ada 10 Komentar Untuk Artikel Ini. Kirim Komentar Anda


  • yongki widzard

Rabu, 28 Juli 2010 | 13:39 WIB

Aalhamdulillah ya robalalamiin...! akhirnya Pak Hakim msh punya hati nurani yang jujur dan tulus dgn sejarah kita.Selanjutnya Bpk Presiden SBY merealisasikan segera mungkin agar ibu2/para isteri pahlawan kita mendptkan rumah yg layak dihuni dari negara. sekali lgi saya salut dan terima ksh Pak Hakim yg budiman,semoga Allah SWT akan memberikan pahala yg berlimpah atas kemurahan dan ketulusan Pak Hakim dlm memutuskan perkara yg amat mulia stb,amin !

Balas tanggapan


  • Muhammad Husni Husni

Rabu, 28 Juli 2010 | 12:59 WIB

Memang jaksa paling pintar mencari cari kesalahan orang yang sudah menjadi tersangka

Balas tanggapan


  • marihot Purnomo

Rabu, 28 Juli 2010 | 12:33 WIB

Selamat kepada Ibu-Ibu Janda Pejuang Yang Saya Hormati dan Salut kepada Yth Majelis Hakim Pemeriksa Perkara ini. Putusan yang sangat adil, putusan yang mengedepankan aspek manusiawi, dengan tidak serta merta terpaku kepada aspek yurudis saja, beginilah putusan perdilan yang patut diteladani. Terima kasih

Balas tanggapan


  • Rachmat Hidayat

Rabu, 28 Juli 2010 | 11:25 WIB

Selamat kpd ibu Soetarti, ibu Rusmini dan ibu Timoria. Sebagai istri seorang pejuang sdh sepantasnyalah kita memberikan apresiasi yg baik kpd beliau. Bukankah ada pepatah yg mengatakan "bangsa yg besar adalah bangsa yg menghargai jasa para pahlawannya" walaupun mungkin tanpa tanda jasa. Terima kasih

Balas tanggapan


  • Januar Six

Rabu, 28 Juli 2010 | 11:24 WIB

wah, ini namanya keadilan ditegakkan...

Tidak ada komentar:

Posting Komentar