TNI AL Prioritaskan Surabaya
Rumah Prajurit Pakai KPR
JAKARTA - Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut tetap melaksanakan penertiban rumah dinas dengan konsisten tanpa membeda-bedakan pangkat dengan prioritas di Surabaya. Bersamaan dengan itu, juga perlu dipikirkan solusi, seperti pengadaan rumah.
Hal itu disampaikan Kepala Staf TNI Angkatan Laut (KSAL) Laksamana Madya Agus Suhartono di Jakarta, Rabu (3/2).
Agus mengatakan, sesuai dengan kebijakan yang telah digariskan Kementerian Pertahanan dan Panglima TNI, upaya pengembalian peruntukan rumah dinas TNI AL tetap dilakukan tanpa membeda-bedakan pangkat purnawirawan yang menempatinya. TNI AL akan memberlakukan mekanisme yang sama, mulai dari peringatan pertama, kedua, hingga ketiga. ”Semua sama,” kata KSAL.
Agus menggarisbawahi kebijakan dari Panglima TNI yang mengatakan, toleransi masih diberikan untuk purnawirawan atau istrinya yang masih menempati rumah dinas tersebut. ”Kalau di luar itu, ya, mohon maaf, kami kembalikan kepada fungsinya, tentunya dengan tetap memerhatikan aspek kemanusiaan,” kata Agus.
TNI AL juga akan melakukan inventarisasi lebih lanjut, rumah-rumah dinas mana saja yang dipergunakan tidak sesuai dengan peruntukan.
KSAL menekankan, selain penertiban, solusi yang secara simultan harus terus dilakukan adalah pengadaan rumah baru. Pengadaan ini mencakup dua hal, yaitu untuk rumah dinas yang merupakan rumah negara dan rumah untuk prajurit. Untuk rumah dinas akan diupayakan rumah susun untuk anak buah kapal. Untuk prajurit lainnya akan lebih dioptimalkan pengadaan kredit pemilikan rumah (KPR), baik lewat Asabri maupun Yayasan Kesejahteraan Pendidikan dan Perumahan. Kepemilikan lewat kredit ini membuat prajurit akan tetap memiliki rumah saat pensiun dan tidak akan menyulitkan untuk pengadaan rumah dinas.
KSAL menyebutkan Surabaya, Jawa Timur, sebagai wilayah yang menjadi prioritas penertiban. Ia merujuk kasus terbaru, ada tujuh rumah dinas di Tanjung Perak yang tengah ditertibkan. ”Dari sisi kepemilikan sudah tidak ada hubungannya sama sekali,” kata Agus.
Di Surabaya, Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lantamal) V juga tetap menertibkan tujuh rumah di Kelurahan Perak, Surabaya, Jawa Timur, Kamis ini. Proses hukum yang diambil warga dengan melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Surabaya tidak menghentikan rencana penertiban.
Sidang gugatan di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu, tidak dihadiri tergugat dan ikut tergugat. Oleh karena itu, majelis hakim memutuskan memanggil mereka untuk kedua kalinya dan menunda sidang sampai awal Maret 2010.
Kepala Dinas Penerangan Komando Armada Timur Letnan Kolonel Toni Syaiful menyampaikan, Lantamal V telah menerima surat dari Ketua PN Surabaya Nyoman Gede Wirya. Surat tersebut meneruskan permohonan penggugat agar rumahnya tidak dikosongkan sampai proses hukum selesai.
Sejumlah purnawirawan TNI di Surabaya juga meminta kesempatan untuk membeli rumah negara sesuai dengan undang-undang, peraturan pemerintah, dan peraturan presiden. Dalam berbagai aturan itu, penghuni rumah negara nonstrategis berhak mengajukan pengalihan status dan pengalihan hak atas rumah yang ditempati.
”Kami bukannya ingin memiliki rumah negara dengan cara ilegal, tetapi kami ingin diberi kesempatan untuk membeli dengan mencicil sesuai aturan yang berlaku,” tutur Letnan Kolonel Laut (Purn) Benny Sunarto (67) di kediamannya di Jalan Sumedi Nomor 9, Kompleks TNI Angkatan Laut, Kenjeran, Surabaya. (bee/riz/edn/Kompas)***
Source : Kompas, Kamis, 4 Februari 2010 | 03:26 WIB
sofyan hm @ Kamis, 4 Februari 2010 | 14:47 WIB
klo mo nyicil napa gak dr dulu,terlena dgn rmh dinas sih..kacian juniornya msh byk yg ngotrak didaerah kumuh.tak tau malu jg nih orang.
rakyat @ Kamis, 4 Februari 2010 | 11:41 WIB
rumah dinas milik negara, kodok ijo udah lama ongkang-ongkang waktunya udah abis (joyoboyo)jadi keteruasn, sama ratakan denga rakyat mulai sekarang
Tidak ada komentar:
Posting Komentar