Komite Sekolah Berhak
Terima Laporan Keuangan Sekolah
Minggu, 27/02/2011 - 14:00
Ekspedisi Humaniora Online
BANDUNG, Ekspedisi Humaniora Online - Komite sekolah dan guru berhak menerima laporan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan sekolah dari kepala sekolah. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan pada pasal 54 ayat 4 disebutkan, pelaksanaan pengelolaan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah dipertanggungjawabkan oleh kepala satuan pendidikan kepada rapat dewan pendidik dan komite sekolah/madrasah. Sehingga kepala sekolah wajib untuk melaporkan hasil pengelolaan satuan pendidikan pada setiap akhir tahun pelajaran.
Sekjen Federasi Guru Independen Indonesia (FGII) Iwan Hermawan mengungkapkan, selain komite, guru juga berhak menerima dan menolak pertanggung jawaban pengelolaan keuangan dari kepala sekolah. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru pada pasal 45 disebutkan, guru memiliki kesempatan untuk berperan dalam penentuan kebijakan pendidikan di tingkat satuan pendidikan, di antaranya penyampaian pendapat menerima atau menolak laporan pertanggungjawaban anggaran dan pendapatan belanja sekolah.
Menurut Iwan, kepala Sekolah yang dengan sengaja tidak mau memberikan laporan keuangan sekolah dapat dipidanakan karena melanggar undang-undang. “Undang-undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menyatakan bahwa setiap badan publik wajib mengumumkan informasi publik secara berkala. Dan setiap warga negara berhak mendapatkan informasi tersebut. Jika dengan sengaja tidak menyediakan atau tidak memberikan maka dapat dikenakan pidana kurungan selama satu tahun atau denda Rp 5 juta,” kata Iwan yang dihubungi Minggu (27/2). (A-187/A-147)***
Source : Pikiran Rakyat Online, Minggu, 27/02/2011 - 14:00
Tidak ada komentar:
Posting Komentar