Sabtu, 31 Juli 2010

Tari Topeng Dermayon, Watak Manusia Dalam Lakon

Khazanah Sunda

Tari Topeng Dermayon, Watak Manusia Dalam Lakon

Meski berawal dari tradisi keraton, tari topeng khas Indramayu kental dengan nuansa tarian rakyat. Gerakannya lincah, dinamis, dan bertenaga, menggambarkan perkembangan watak manusia dari bayi hingga dewasa.

Karakter gerakan itu membedakan topeng Indramayu dengan induk tarinya, tari topeng Cirebon. Meski secara umum bentuk dan penokohannya sama, tari topeng Indramayu menggambarkan semangat rakyat biasa yang cenderung lugu dan kasar.

Karakter ini terlihat dari gerakan kaki menyepak selendang atau tangan mengibas udara dengan bertenaga. Kepala penari yang selalu tengadah pun mengesankan sikap berani sekaligus pongah. Nuansa semacam ini cenderung teredam dalam tari topeng Cirebon yang memang berawal dari keraton.

Karena itu, tari topeng Indramayu lebih sering disebut tari topeng Dermayon. "Dermayon" berasal dari kata "dermayu", nama desa di lembah barat Sungai Cimanuk yang diyakini sebagai cikal bakal Kabupaten Indramayu saat ini. Dermayu juga menegaskan kekhasan budaya Indramayu di wilayah pesisir utara Jawa, yang bukan bersuku Sunda dan jauh pula dari pusat kekuasaan Jawa.

Secara umum penyajian tari topeng Dermayon memiliki kesamaan dengan tari topeng Cirebon. Alur cerita terbagi dalam lima lakon, yakni panji, samba, rumyang, tumenggung, dan klana. Namun, pada tari topeng Indramayu terdapat pengembangan lakon, antara lain samba merah dan samba udeng.

Cerita dalam kelima lakon mementaskan watak manusia. Meski terdiri dari sejumlah watak, tarian ini dapat dibawakan oleh seorang penari. Perwatakan tergambar pada topeng kayu atau kedok yang dipakai penarinya.

Penjaga tradisi

Meski telah dikenal sejak abad ke-10, tari topeng diperkirakan baru masuk wilayah Cirebon pada abad ke-15, bersama dengan menguatnya pengaruh politik Kasultanan Demak di Keraton Cirebon.

Selain sebagai hiburan, tari topeng merupakan media syiar agama Islam yang efektif. Di luar tembok keraton, tarian ini segera menyebar dan berkembang pesat di wilayah Cirebon, Subang, Indramayu, hingga sebagian Priangan.

Meski sempat terlupakan, tari topeng Dermayon kembali dikenal di panggung pertunjukan lokal dan internasional, antara lain berkat Mimi Rasinah dan Wangi Indriya.

Mimi Rasinah, yang Maret lalu merayakan ulang tahun ke-80, awalnya adalah pengamen tari sebelum "ditemukan" Endo Suanda dan Toto Amsar dari Masyarakat Seni Pertunjukan Indonesia pada 1990-an. Rasinah juga mengajarkan tari topeng Dermayon di sanggarnya di Desa Pekandangan, Kecamatan Indramayu, sebelum akhirnya pensiun karena terserang stroke.

Adapun Wangi Indriya (49), pemimpin grup tari Sanggar Mulya Bhakti di Kecamatan Sliyeg, merupakan seniman Indramayu serba bisa. Selain menguasai tari topeng Dermayon, dia juga dikenal sebagai sinden dan dalang wayang kulit. (NDW/Litbang Kompas)***

Source : Kompas, Jumat, 30 Juli 2010 | 19:23 WIB

Jumat, 30 Juli 2010

Kebebasan Pers Terancam!

Kebebasan Pers Terancam!


ani

Ilustrasi

TERKAIT:

JAKARTA, KOMPAS.com - Kebebasan pers di Indonesia terancam dengan adanya Undang-Undang (UU) yang dinilai bisa membatasi pergerakan pers. Hukuman pidana penjara pun diperpanjang menyusul revisi mengenai Kitab Undang Hukum Pidana (KUHP). "Ada lima UU yang mengancam kebebasan pers, UU ITE (Informasi Transaksi Elektronik), UU KIP (Keterbukaan Informasi Publik), UU Pornografi, UU Pemilu dan Pilpres, dan UU Rahasia Negara," ucap Leo S. Batubara, Wakil Ketua Dewan Pers, dalam Penyerahan Sertifikat Ahli Dewan Pers, Jumat (30/7/2010) di Gedung Dewan Pers, Jakarta.

Menurutnya, kelima UU tersebut mengancam kebebasan pers. Dalam UU tersebut terdapat pasal-pasal yang mengatur kebebasan pers, seperti UU Keterbukaan Informasi Publik yang mengatur informasi apa yang dapat disajikan ke publik.

Hal itu diamini oleh Atmakusumah Astraatmadja. Menurutnya, dalam revisi KUHP terakhir, terdapat sekitar lebih dari 60 pasal yang mengancam kebebasan pers yang akan dikenai hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara.

"Dulu hukuman penjara maksimal tujuh tahun, sekarang bertambah. Dulu, pada revisi pertama ada lebih dari 40 pasal yang mengancam pers, revisi kedua 50 lebih pasal, dan pada revisi terakhir ini ada 60 lebih pasal," terangnya.

Ditambahkannya, KUHP yang sekarang berlaku itu sudah dari awal abad ke-20, zaman kolonial Belanda. Dan ada kurang lebih 35 pasal yang dapat dikenakan terhadap pers. "Waktu itu hukuman penjaranya maksimal tujuh tahun. Sekarang malah lebih parah dari zaman kolonial dulu," tegas dia. ***

Source : Kompas.com, Jumat, 30 Juli 2010 | 20:07 WIB

MEDIA MASA : Kembangkan Bahasa Tak Tergantung Pusat Bahasa

MEDIA MASA

Kembangkan Bahasa Tak Tergantung Pusat Bahasa

JAKARTA - Bahasa Indonesia dalam pengembangan dan pengayaannya tidak boleh hanya bergantung pada Pusat Bahasa. Bahkan, setiap individu yang peduli bisa turut serta mengembangkan bahasa Indonesia, terutama dalam menemukan beragam istilah atau kata.

Demikian disampaikan Anton M Moeliono, Guru Besar Bahasa Indonesia dari Pusat Bahasa, dalam diskusi tentang bahasa jurnalistik yang digelar Forum Bahasa Media Massa (FBMM) bersama dengan Lembaga Kantor Berita Negara (LKBN) Antara di Jakarta, Kamis (29/7). Narasumber lainnya adalah Ketua Umum FBMM TD Asmadi dan Direktur Pemberitaan LKBN Antara Moehamad Saiful Hadi.

Anton memisalkan frasa ’pasar swalayan’, yang adalah pengindonesiaan dari supermarket, bukan ditemukan dan disosialisasikan Pusat Bahasa. Kata itu—dan juga banyak kata baru lain—merupakan bagian dari upaya warga dan institusi yang peduli dengan pengembangan bahasa Indonesia. Media massa memiliki peran yang penting dalam pengembangan bahasa Indonesia.

Oleh sebab itu, Anton meminta media massa memakai bahasa Indonesia yang dipakai masyarakat secara luas dan bukan menonjolkan dialek. Bahasa Indonesia saat ini dipergunakan dengan tak kurang dari 52 dialek.

Dengan menggunakan bahasa Indonesia yang lebih luas, lanjut Anton, media massa sekaligus bisa mewujudkan idealismenya untuk mencerdaskan rakyat.

Asmadi mengakui, meski memiliki peran penting dalam pengayaan bahasa Indonesia, media massa masih acap kali melakukan kesalahan. Karena itu, wartawan sudah sepatutnya memahami benar bahasa sehingga tak melakukan kesalahan. (tra) ***

Source : Kompas, Jumat, 30 Juli 2010 | 07:33 WIB

Rabu, 28 Juli 2010

MENGENANG MUHAMMAD SYAIFULLAH

MENGENANG MUHAMMAD SYAIFULLAH

Mengingatmu, Teringat Jurnalisme Investigasi

Keluarga dan kerabat serta warga mengikuti proses pemakaman wartawan Kompas Muhammad Syaifullah di makam keluarga Desa Gambah Dalam Barat, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Kalimantan Selatan, Selasa (27/7). Muhammad Syaifullah ditemukan meninggal Senin, 26 Juli 2010, di rumah dinas di Balikpapan, Kalimantan Timur. (BANJARMASIN POST/APUNK ANWAR)***

Mengingatmu, teringat segala ilmu dan pengalaman yang engkau ajarkan tentang hidup, fakta, dan jurnalisme investigasi. Selamat jalan Bang...

Demikian komentar salah seorang temannya dalam akun Facebook Muhammad Syaifullah (43), Kepala Biro Kompas Kalimantan, yang Senin (26/7) ditemukan di rumah dinasnya di Balikpapan, Kalimantan Timur, dalam kondisi sudah meninggal dunia.

Lebih dari 100 ucapan belasungkawa yang muncul di akunnya itu. Semua mengenang dan mendoakan almarhum agar diterima di sisi-Nya.

Ucapan belasungkawa tersebut mengalir mengiringi kepergian Syaifullah, anak sulung dari tiga bersaudara.

Jenazah Ful—demikian panggilan akrabnya di Kompas—kemarin pukul 10.45 dimakamkan di samping makam ayahnya, Haji Sabran, di pemakaman keluarga di Desa Gambah Dalam Barat, Kandangan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Kalimantan Selatan. Lebih dari 100 warga dan kerabat hadir pada acara itu. Kandangan adalah tanah kelahirannya.

Jenazah almarhum diberangkatkan dari Rumah Sakit Bhayangkara, Balikpapan, Kalimantan Timur, Senin pukul 21.30, melalui jalan darat. Sekitar pukul 09.00 jenazah tiba di rumah duka di Jalan Ahmad Yani, Kilometer 125 Simpang Lima, Tumpangtalu, Kandangan.

Sekitar pukul 10.00 jenazah dibawa ke Mushala Darur Falah untuk dishalatkan. Dari sini jenazah kemudian diberangkatkan ke tempat peristirahatannya yang terakhir, yang berjarak sekitar 2 kilometer.

Ibu almarhum, Maahrita (68), istri almarhum, Isnainijah (41), serta sejumlah keluarga ikut mengiringi. Isnainijah sempat tidak sadarkan diri selepas melihat peti suaminya dibuka, sebelum dimasukkan ke liang lahat. Ibu almarhum pun demikian. Ia sempat pingsan begitu proses pemakaman dan doa selesai dilakukan.

M Ridwan, paman almarhum, menuturkan, keluarga pada prinsipnya menerima kepergian Syaifullah dengan ikhlas. ”Semua yang terjadi sudah menjadi kehendak dan suratan Tuhan Yang Mahakuasa. Semua sudah ada waktunya untuk berangkat ke hadapan Ilahi.”

Masalah lingkungan

Menjadi bagian dari harian Kompas pada tahun 1996, dan selanjutnya ditugaskan menjadi Kepala Biro Kalimantan per 15 Februari 2008, Syaifullah bisa dibilang kemudian menjadi ”faktor” Kalimantan.

Kami menggunakan istilah faktor karena sejak ia memimpin teman-teman Kompas di Kalimantan, topik besar tentang kerusakan lingkungan, termasuk yang berkaitan dengan pertambangan batu bara awal tahun ini, dapat diangkat secara nasional.

Berita itu sekaligus membuktikan bahwa kerusakan lingkungan alam yang parah memang terjadi di Kalimantan, terutama di Kalimantan Timur. Hasil investigasinya bersama teman-teman Biro Kalimantan tergolong berhasil memengaruhi kebijakan pengelolaan lingkungan di tingkat nasional.

Namun, tulisan-tulisan soal lingkungan yang tajam itu tak mustahil pula membuat sejumlah kalangan gerah.

Topik lain berskala nasional yang antara lain juga dapat dipanggungkannya dan berdampak nasional adalah terkait penerbangan di seluruh Kalimantan. Sejumlah kota dan kabupaten akhirnya bisa mengembangkan jaringan penerbangan meskipun masalah transportasi udara bukan masalah sederhana dan cepat selesai.

Laboratorium forensik

Kepergiannya yang mendadak memang banyak yang mempertanyakannya. Oleh karena itu, otopsi pun dilakukan.

Hingga kini penyebab meninggalnya masih terus diselidiki di Surabaya, Jawa Timur. Kepala Polresta Balikpapan Ajun Komisaris Besar Aji Rafik, kemarin siang, mengizinkan Kompas menyertakan dokter untuk memantau proses pengujian.

Pukul 14.15, dua anggota Polresta Balikpapan, yakni Inspektur Satu Teguh Sanyoto dan Brigadir Iswanto, yang disertai seorang wartawan Kompas berangkat dengan pesawat Batavia Air ke Pusat Laboratorium Forensik Surabaya dengan membawa sampel 19 organ tubuh Syaifullah. Sampel diterima di Puslabfor Surabaya pukul 14.55 waktu setempat.

”Kami sudah menerimanya dan akan melakukan pemeriksaan kira-kira dua hari,” kata Kepala Puslabfor Cabang Surabaya Komisaris Besar Bambang Wahyu Suprapto.

Sebagai langkah awal, pihaknya terlebih dulu mengecek daftar jenis sampel organ dan jaringan yang sudah diterima. Pemeriksaan baru bisa dilakukan setelah sampel tersebut dikeringkan dari rendaman alkohol.

Pemeriksaan, menurut Bambang, dilakukan di dua tempat. Selain di Puslabfor Cabang Surabaya, sebagian organ diperiksa di Instalasi Kedokteran Forensik Rumah Sakit Umum dr Soetomo, Surabaya.

Kenangan tentang Ful semalam juga dilangsungkan di Redaksi Kompas, Jakarta.

Selamat jalan Ful... semoga engkau juga menemukan kedamaian yang abadi....

(WER/AHA/BEE/HRD/MUL)***

Sumber : Kompas, Rabu, 28 Juli 2010 | 02:49 WIB

Ada 2 Komentar Untuk Artikel Ini. Kirim Komentar Anda

  • arifai

Rabu, 28 Juli 2010 | 12:35 WIB

Semoga pahlawan-pahlawan seperti Muhammad Saifullah ini tetap tegar dan tidak takut akan tekanan dan godaan dalam melaksanakan tugasnya. Selamat Jalan Mas Iful, semangat dan tekatmu akan terus kami kenang.

Balas tanggapan

  • edi petebang

Rabu, 28 Juli 2010 | 11:12 WIB

Selamat Jalan Bang. Niscaya rakya Kalimantan mengingat kontribusi banag menuju Kalimantan yang lebih adil untuk semua orang, terutama rakyat pedesaan yang banyak hanya menjadi penonton pengerukan sumber daya alamnya.

Balas tanggapan

Putusan Perkara Rumah Dinas Janda Pahlawan

Soetarti Soekarno, Rusmini, dan Timoria Manurung (dari kiri ke kanan) berpelukan seusai mengikuti sidang dengan agenda pembacaan putusan dalam kasus sengketa rumah dinas di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (27/7). Pengadilan melepaskan ketiganya dari segala tuntutan atas kasus sengketa rumah dinas. (KOMPAS/WISNU WIDIANTORO)***

RUMAH DINAS

Tuntutan Jaksa Ditolak, Tiga Janda Pensiunan Dilepas

JAKARTA - Dua janda pejuang, Soetarti Soekarno (78) dan Rusmini (78), serta seorang janda pensiunan Perum Pegadaian, Timoria Manurung (70), diputuskan dilepaskan dari semua tuntutan hukum.

Majelis hakim menolak tuntutan jaksa karena dinilai mendahului proses kasasi di Mahkamah Agung mengenai sengketa permohonan peralihan hak rumah dinas Pegadaian.

Keputusan majelis hakim itu dibacakan dalam tiga sidang yang digelar maraton di Ruang Sidang Kartika Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (27/7). Sidang pertama digelar untuk Soetarti, selanjutnya Rusmini, dan sidang terakhir adalah untuk Timoria.

Soetarti, istri pejuang almarhum Soekarno, menitikkan air mata setelah diputuskan dilepaskan dari tuntutan. Pengunjung sidang bertepuk tangan. Rusmini, istri pejuang almarhum Ahmad Kuseini, juga dinyatakan dilepaskan dari tuntutan. Sementara Timoria tampak tenang saat menunggu keputusan hakim.

Dakwaan

Di dalam persidangan kemarin majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan Soetarti, Rusmini, dan Timoria memenuhi unsur dalam dakwaan pertama yang diajukan jaksa penuntut umum.

Ketiga janda pensiunan Pegadaian itu didakwa sengaja menghuni rumah di kompleks Pegadaian, Cipinang Besar Selatan, Jakarta Timur, tanpa izin dari pihak Pegadaian. Perbuatan itu melanggar Pasal 12 Ayat 1 juncto Pasal 36 Ayat 4 Undang- Undang Nomor 4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan Permukiman.

Namun, majelis hakim berpendapat, para terdakwa tak dapat dinyatakan bersalah karena tuntutan hukum yang diajukan jaksa dinilai prematur. Menurut hakim, tuntutan itu mendahului proses kasasi dalam sengketa permohonan peralihan hak rumah dinas milik Pegadaian.

”Sengketa permohonan peralihan hak masih berjalan pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung. Dengan demikian, secara kausalitas (penuntutan) masih digantungkan pada hasil putusan yang berkekuatan hukum tetap sehingga tuntutan terhadap terdakwa tidak dapat diterima,” kata Djumadi, ketua majelis hakim di persidangan Soetarti.

Karena tidak bersalah, kata Djumadi, Soetarti berhak direhabilitasi kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya. Pertimbangan yang sama dibacakan dua ketua majelis hakim lain, yakni Thamrin Tarigan di persidangan Rusmini dan Kusnawi Mukhlis di persidangan Timoria.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, majelis hakim memutuskan tidak dapat menerima tuntutan jaksa dan melepaskan terdakwa dari tuntutan hukum. Majelis hakim juga memutuskan memulihkan kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabat terdakwa serta membebankan biaya perkara kepada negara. (cok)***

Sumber : Kompas, Rabu, 28 Juli 2010 | 02:47 WIB

Ada 10 Komentar Untuk Artikel Ini. Kirim Komentar Anda


  • yongki widzard

Rabu, 28 Juli 2010 | 13:39 WIB

Aalhamdulillah ya robalalamiin...! akhirnya Pak Hakim msh punya hati nurani yang jujur dan tulus dgn sejarah kita.Selanjutnya Bpk Presiden SBY merealisasikan segera mungkin agar ibu2/para isteri pahlawan kita mendptkan rumah yg layak dihuni dari negara. sekali lgi saya salut dan terima ksh Pak Hakim yg budiman,semoga Allah SWT akan memberikan pahala yg berlimpah atas kemurahan dan ketulusan Pak Hakim dlm memutuskan perkara yg amat mulia stb,amin !

Balas tanggapan


  • Muhammad Husni Husni

Rabu, 28 Juli 2010 | 12:59 WIB

Memang jaksa paling pintar mencari cari kesalahan orang yang sudah menjadi tersangka

Balas tanggapan


  • marihot Purnomo

Rabu, 28 Juli 2010 | 12:33 WIB

Selamat kepada Ibu-Ibu Janda Pejuang Yang Saya Hormati dan Salut kepada Yth Majelis Hakim Pemeriksa Perkara ini. Putusan yang sangat adil, putusan yang mengedepankan aspek manusiawi, dengan tidak serta merta terpaku kepada aspek yurudis saja, beginilah putusan perdilan yang patut diteladani. Terima kasih

Balas tanggapan


  • Rachmat Hidayat

Rabu, 28 Juli 2010 | 11:25 WIB

Selamat kpd ibu Soetarti, ibu Rusmini dan ibu Timoria. Sebagai istri seorang pejuang sdh sepantasnyalah kita memberikan apresiasi yg baik kpd beliau. Bukankah ada pepatah yg mengatakan "bangsa yg besar adalah bangsa yg menghargai jasa para pahlawannya" walaupun mungkin tanpa tanda jasa. Terima kasih

Balas tanggapan


  • Januar Six

Rabu, 28 Juli 2010 | 11:24 WIB

wah, ini namanya keadilan ditegakkan...

OPINI : Janda Pahlawan Mencari Keadilan

Janda Pahlawan Mencari Keadilan

Oleh Faisal

Dua janda pahlawan telah divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (27/7). Keduanya didakwa melakukan penyerobotan rumah dinas.

Kehidupan hukum kita sekarang dapat dikatakan sangat payah, penuh karut-marut, hasil interaksi sistem hukumnya yang bermasalah, perundang-undangan yang multitafsir, dan ketidak- becusan praktik hukum sehari- hari di tengah masyarakat.

Pada akhirnya hukum itu dirasakan dan dinilai dari hasil kerjanya. Hasil kerja itu tidak hanya ”ketertiban dalam masyarakat”, tetapi juga ”keadilan yang dirasakan masyarakat”.

Salah satu variabel penting dan menghasilkan praktik hukum yang diterima dan dirasakan masyarakat adalah institusi ”pengadilan” sebagai arena pertarungan berbagai kelas sosial masyarakat dalam memperjuangkan keadilannya masing-masing. Kerisauan dan ketidakpuasan masyarakat sekarang terhadap pengadilan boleh menjadi bukti mengenai hal itu.

Naluri kemanusiaan

Betapa naluri kemanusiaan kita akan terentak apabila kita melihat praktik hukum yang membuat heboh masyarakat belakangan ini yang menimpa dua janda (Rusmini dan Soetarti), keduanya hampir mendekati usia 80 tahun, terjerat kasus tindak pidana penghunian rumah tanpa izin dan tanpa hak.

Keduanya dituntut negara karena dianggap telah menempati rumah yang bukan milik mereka. Tanpa peduli suami kedua janda itu adalah pejuang, mereka dituntut oleh jaksa hukuman dua bulan penjara dengan empat bulan masa percobaan.

Jaksa menilai, kedua terdakwa melanggar pidana Undang-Undang Perumahan. Jaksa mengenakan Pasal 12 Ayat 1 Undang- Undang Nomor 4 Tahun 1992 tentang Perumahan, yakni menempati rumah tanpa izin atau tak sesuai haknya. Sebenarnya, rumah yang menjadi masalah itu adalah rumah dinas yang mereka tempati sekian tahun lamanya dengan surat penunjukan yang sah. Pendapat ini diungkapkan Kiagus Ahmad, kuasa hukum mereka dari Lembaga Bantuan Hukum Jakarta.

Barangkali masyarakat awam akan bertanya, apakah sudah kering naluri kemanusiaan ”hukum” kita saat ini dan apakah memang seperti itu cara berhukum yang sesuai dengan falsafah bangsa kita. Jika saja menegakkan hukum tak lagi memedulikan hati nurani dan lebih mementingkan undang-undang, mengapa hal yang sama tidak dilakukan terhadap koruptor yang kadar perkaranya lebih menyakiti rasa keadilan masyarakat?

Selain itu, apakah persoalan bangsa ini juga harus diselesaikan selalu dengan menggunakan instrumen hukum saja? Apa sudah tak ada lagi pendekatan lain yang dapat menyelesaikan masalah mereka sehingga mereka harus dicekal dengan pasal menempati rumah tanpa hak dan izin?

Bangsa ini dapat berdiri tegak bukan semata-mata karena undang-undang, melainkan karena rasa solidaritas dan musyawarah untuk memerdekakan diri dari setiap masalah. Lantas, ke mana rasa solidaritas itu dan di mana pula jalan ”musyawarah” yang biasanya lebih efektif dan rekonsiliatif ketimbang harus bertarung dalam arena pengadilan?

Menemukan substansi

Bukan berarti kita tak percaya terhadap mekanisme hukum dan pengadilan, melainkan menegakkan hukum sangat berbeda dengan menegakkan undang-undang. Diperlukan perilaku penegak hukum yang dapat membedakan hal itu karena menegakkan hukum masih dimungkinkan untuk mencari nilai keadilan setiap perkara yang dihadapi. Sebaliknya, menegakkan undang-undang hanya menarik garis lurus antara pasal (undang- undang) dan peristiwa hukum yang memenuhi unsur perbuatan pidana terhadap undang-undang yang bersangkutan.

Padahal, kedua janda pahlawan itu di pengujung usianya tak menuntut banyak. Mereka hanya ingin mempunyai tempat tinggal yang layak, sementara mereka tak memiliki lagi tulang punggung keluarga. Seyogianya pengadilan dalam setiap menyelesaikan problem sosial bukan hanya memeriksa dan mengadili perkara, melainkan menemukan substansi yang lebih bernilai filosofis, yaitu ”keadilan”.

Alangkah bahagianya rakyat apabila penegak hukum bertindak seperti para hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang berani melakukan terobosan progresif, dengan menyisihkan sedikit saja nalar kemanusiaan setiap membaca teks hukum. Hal itu dilakukan demi membantu rakyat keluar dari keterpurukan dan problem sosial.

Barangkali jika kita berani menengok sejenak ketentuan hukum pidana di Belanda, misalnya ada upaya penghapusan pidana (dekriminalisasi) atas pertimbangan subsosialitas, artinya jika suatu perbuatan merupakan delik (perbuatan pidana), tetapi secara sosial sangat kecil dampaknya kepada masyarakat luas, maka hakim tidaklah perlu menjatuhkan pidana atau tindakan. Pertimbangan subsosialitas itu adalah ketentuan ”pemaafan/ pengampuan oleh hakim” (rechterlijkpardon). Hal itu belum ada dalam ketentuan hukum kita, hanya sudah dimasukkan ke dalam rancangan konsep Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Semoga langkah progresif yang telah dilakukan demi belas kasih kepada dua janda pahlawan yang mencari keadilan di pengujung usia mereka.

Faisal,

Dosen Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung

dan Penggiat Studi Hukum Progresif

Sumber : Kompas, Rabu, 28 Juli 2010 | 03:08 WIB

Ada 1 Komentar Untuk Artikel Ini. Kirim Komentar Anda

  • maryono hadi suwito

Rabu, 28 Juli 2010 | 14:17 WIB

Hukum progresif, pelaksana hukum yang tidak sekadar sebagaimana mesin robot yg tergantung oleh sebuah 'remot' bernama teks ayat sebuah uu, melainkan dikontrol oleh hati nuraninya. Selamat menulis bung, teruskan gagasan2 alm Prof Sutjipto Raharjo itu...

Balas tanggapan

Kamis, 08 Juli 2010

Gerhana Matahari Total, Minggu, 11 Juli 2010


GERHANA MATAHARI TOTAL

Memahami Fenomena Alam Itu

Oleh Yuni ikawati

Pada hari Minggu (11/7) mendatang penduduk di kawasan Pasifik Barat dan Amerika Selatan akan menyaksikan gerhana matahari total. Sayangnya, fenomena langit itu tak dapat dilihat di wilayah Indonesia.

Penduduk di wilayah Nusantara ini baru akan menikmati GMT pada 9 Maret 2016. Kejadian alam itu terakhir bisa disaksikan di Indonesia pada 24 Oktober 1995.

Di Pasifik Barat atau sebelah timur Australia dan kepulauan Polinesia, gerhana matahari total (GMT) terjadi pada saat matahari terbit. Sedangkan di kawasan Amerika Selatan, yaitu sekitar Cile dan Argentina, GMT terjadi saat matahari tenggelam.

”Fenomena alam ini hanya akan berlangsung selama beberapa menit,” kata pakar astronomi dari Badan Penerbangan dan Antariksa Amerika Serikat (NASA) Thomas Djamaluddin.

Langka di suatu tempat

Peristiwa alam itu memang tergolong langka muncul di satu tempat. Bagi penduduk Indonesia sendiri GMT pernah terjadi pada 15 tahun lalu. Ketika itu GMT hanya berlangsung dua menit. Fenomena itu pun hanya dapat disaksikan penduduk pulau kecil di ujung utara Indonesia, yaitu Pulau Sangihe di Sulawesi Utara.

GMT 1995 merupakan GMT yang terakhir yang melintas Indonesia pada abad ke-20 ini. GMT berikutnya akan kembali melintas Indonesia pada 9 Maret 2016.

Menurut penghitungan astronomi, GMT pada 6 tahun mendatang itu akan melintasi sebagian besar wilayah Indonesia, yaitu Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, dan Halmahera. ”Dibandingkan dengan GMT 1993, gerhana mendatang akan dua kali lebih lama,” ujar Thomas.

Bagaimana gerhana itu dapat terjadi?

Bumi dan Bulan senantiasa memiliki bayangan karena mendapat cahaya matahari. Bayangan yang muncul dapat berupa bayangan inti (umbra) yang gelap total dan bayangan sekunder (penumbra) yang redup. Pada saat bayangan Bulan mengenai Bumi maka terjadilah gerhana matahari.

Wilayah yang terkena bayangan inti mengalami GMT atau gerhana cincin.

Ketika terjadi GMT, kata Thomas, orang akan melihat matahari tampak gelap total, sedangkan pada saat gerhana cincin hanya bagian tengah matahari yang tampak gelap, karena sisi luar matahari masih tampak. Daerah yang terkena bayangan sekunder hanya akan mengalami gerhana sebagian.

Berselang dua pekan

Gerhana matahari atau bulan terjadi bila Matahari, Bumi, dan Bulan berada dalam satu garis.

”Bila pada saat purnama matahari, Bumi, dan Bulan segaris atau hampir segaris maka pada bulan mati dua pekan sebelum atau sesudahnya, ketiganya akan segaris atau hampir segaris lagi. Karena itu, tidak mengherankan bila gerhana bulan dan matahari terjadi berurutan berselang dua pekan,” kata Thomas.

Ia memberikan contoh, sesudah terjadi gerhana bulan sebagian 15 April 1995, terjadi gerhana matahari cincin pada 29 April 1995 yang melintasi Amerika Selatan.

Menjelang GMT 24 Oktober 1995 yang terjadi bukan penggelapan Bulan (gerhana) melainkan hanya peredupan karena Bulan hanya memasuki bayangan Bumi sekunder (penumbra).

Berbagai kepercayaan

Gerhana matahari maupun gerhana Bulan mempunyai makna tersendiri bagi kehidupan manusia. Pada masa lalu orang menakuti kejadian alam ini sehingga muncul berbagai tradisi atau kepercayaan.

Ada masyarakat yang memercayainya sebagai peristiwa Bulan atau Matahari dimakan raksasa hingga orang harus memukul bunyi-bunyian untuk mengusirnya. Sebagian masyarakat juga mempercayai bahwa gerhana berpengaruh buruk hingga wanita hamil perlu bersembunyi.

Sementara itu, masyarakat Arab dahulu percaya bahwa gerhana itu berkaitan dengan kematian seseorang. Namun, bagi umat Islam kemudian, peristiwa gerhana merupakan cara mencocokkan penghitungan waktu bagi para ahli hisab.

Gerhana matahari merupakan ijtimak (segarisnya Bulan dan Matahari) yang teramati (observable new moon) yang amat penting dalam penghitungan kalender Islam. Dalam keadaan biasa, ijtimak tidak teramati. Satu-satunya tanda telah terjadi ijtimak adalah teramatinya hilal (bulan sabit pertama) pada saat maghrib. Itulah awal bulan dalam kalender Islam.

Menghadapi GMT, masyarakat tidak perlu terlalu takut untuk mengamatinya bila tahu cara menikmatinya yang aman. Pada dasarnya, radiasi cahaya matahari pada saat GMT dan di luar GMT sama saja. Tidak ada radiasi berbahaya yang muncul pada saat GMT.

Saat yang paling berbahaya hanyalah bila terlalu asyik melihat GMT dan tanpa sadar matahari telah muncul, walau masih sedikit. Pupil mata yang membesar pada saat kegelapan GMT dan kuatnya intensitas matahari bisa menyebabkan cahaya yang menembus mata terlalu berlebihan. ”Hal inilah yang bisa menyebabkan kebutaan,” kata Thomas. ***

Sumber : Kompas, Kamis, 8 Juli 2010 | 04:27 WIB

Daerah Harus Danai Pemeliharaan Cagar Budaya

CAGAR BUDAYA

Daerah Harus Danai Pemeliharaan Cagar Budaya

SOLO - Pemerintah kota/kabupaten harus siap memelihara sekaligus mendanai pemeliharaan benda cagar budaya yang ada di wilayahnya. Kebijakan ini akan termuat dalam revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya saat ini tengah digodok sebagai inisiatif dari Dewan Perwakilan Rakyat.

Selain benda cagar budaya (BCB), revisi undang-undang juga akan memperluas cakupan pelestarian tidak hanya terhadap obyek benda melainkan juga situs dan kawasan. Akhir bulan ini, Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata akan segera mengirimkan kembali daftar isian masalah (DIM) revisi UU No 5/1992.

”Peran daerah akan sangat besar dalam perlindungan cagar budaya dengan adanya revisi itu. Untuk pemeliharaan dan juru pelihara, masih ada dukungan anggaran dari kami. Lainnya ditanggung daerah,” kata Direktur Jenderal Sejarah dan Purbakala Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata Hari Untoro Drajat seusai pembukaan Pertemuan Ke-11 ASEAN Sub Committee on Culture pada Committee on Culture and Information di Hotel Kusuma Sahid, Solo, Jawa Tengah, Rabu (7/7).

Pihaknya juga akan melakukan pencatatan nasional BCB karena masih banyak daerah yang tidak mencatat apalagi menginventarisasi cagar budaya apa saja yang ada di daerahnya. Daerah juga harus mulai mengembangkan paradigma baru pelestarian cagar budaya, bukan hanya perlindungan, tetapi juga pengembangan dan pemanfaatan.

Untuk peningkatan kapasitas sumber daya manusia di daerah, menurut Hari, pihaknya akan mengadakan pelatihan. Selain itu daerah didorong untuk menyekolahkan perangkatnya dengan bekerja sama dengan perguruan tinggi. ”Untuk museum, sudah ada pasca-sarjananya di UI dan UGM. Silakan daerah yang membutuhkan bisa menyekolahkan pegawainya ke sana,” katanya.

Wali Kota Solo Joko Widodo mengatakan siap mendanai pemeliharaan BCB di daerahnya. Bahkan, Kota Solo saat ini tengah menggodok rancangan peraturan daerah mengenai heritage (warisan budaya). ”Namun, karena kami dengar akan ada revisi UU, perdanya akan menunggu revisi selesai,” kata Joko Widodo.

Menurut Hari, sebenarnya revisi UU No 5/1992 sangat memerhatikan perda cagar budaya agar sesuai dengan kondisi di lapangan. Akan tetapi, katanya, perda biasanya dibuat sebagai turunan dari undang-undang. (EKI)***

Source : Kompas, Kamis, 8 Juli 2010 | 04:31 WIB

Syaer Sua, Hidupkan Huma Betang Budaya

SYAER SUA. (KOMPAS/M SYAIFULLAH)***

Syaer Sua, Hidupkan Huma Betang Budaya

Oleh M Syaifullah dan Defri Werdiono

”Cita-cita saya hanya satu. Jangan sampai adat budaya Dayak ditinggalkan. Saya lihat adat budaya kita makin tenggelam, lama-kelamaan nanti tinggal menjadi legenda.”

Kata-kata itu diucapkan Syaer Sua, seniman Dayak Ngaju, saat ditemui di tempat tinggalnya di Desa Tumbang Manggu, Kecamatan Sanaman Mantikei, Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah, pada Juni lalu. Impian melestarikan seni budaya itulah yang menggerakkan Syaer Sua membangun dua huma (rumah) betang tahun 2002-2008.

Untuk mewujudkannya, pria bernama lengkap Syaer Sua U Rangka ini mendirikan bangunan rumah panjang khas Dayak, Kalimantan Tengah, itu di Tumbang Manggu, kawasan hulu Sungai Katingan. Ia sengaja tak membangun huma di ibu kota provinsi itu, Palangkaraya, tempatnya menapaki masa remaja selepas lulus sekolah rakyat.

Tumbang Manggu adalah kampung asal orangtua Syaer. Dia sendiri lahir di Bukit Rawi, Kahayan Tengah, Kabupaten Katingan. Masa kecilnya dihabiskan di tempat itu sebelum pindah ke Palangkaraya.

Sebelum hidup dan bermukim di rumah-rumah tunggal, masyarakat Dayak Kalimantan mendiami huma betang. Rumah itu dihuni puluhan keluarga yang umumnya masih kerabat. Satu kampung biasanya memiliki satu huma betang.

Sampai kini hal itu masih dilakukan. Sebagian dari mereka tetap tinggal di rumah panjang. Namun, sebagian lainnya sudah meninggalkan huma betang. Mereka hanya berkumpul di rumah betang ketika ada upacara adat.

”Saya ingin mempertahankan budaya betang. Oleh karena itu, saya membangun ini (huma betang) meski biayanya tak terhitung,” katanya.

Syaer Sua tak goyah walau ada orang yang menilai pembangunan rumah betang itu pekerjaan ”pemimpi”, bahkan dianggap aneh. Ia tetap berusaha mewujudkannya.

Tahun 2002, ia mulai mencari pohon ulin atau belian (Eusideraoxylon zwageri) di hutan adat sebagai bahan baku utama. Rumah pertama itu kemudian diberi nama Betang Bintang Patendu.

Lantai Rumah yang selesai dibangun tahun 2003 itu memiliki ketinggian sekitar empat meter dengan fondasi sekitar 70 pohon ulin. Luas bangunan utama 171 meter persegi. Sedangkan bangunan kedua, yakni dapur dan ruang makan, luasnya 135 meter persegi.

Tahun 2005-2008 Syaer Sua membangun huma betang kedua bernama Balai Basara Bintang Semaya. Luas bangunan utama yang ditopang 80 pohon ulin sekitar 300 meter persegi dan bagian belakang 96 meter persegi.

”Pembuatannya lama. Selain menyesuaikan dana, bahan baku kayu ulin harus dicari ke dalam hutan selama dua-tiga bulan. Untung ada perusahaan perkayuan membantu pengangkutannya,” ujarnya.

Karungut dan RRI

Memiliki rumah betang, bagi Syaer Sua, tak sekadar wahana untuk menikmati hari tua. Tetapi, sebagai tempat pengembangan seni budaya Dayak di pedalaman Katingan. Oleh karena sebelumnya, tahun 1970-1980-an ia menekuni dan mengembangkan seni karungut di Palangkaraya.

Karungut merupakan seni bertutur, semacam pantun atau syair tentang nilai moral, adat, perjuangan, bahkan pesan semangat untuk membangun. Seni ini diiringi ketabung atau kecapi khas Dayak, kakanong, suling, dan gendang. Bersama seniman lain, Syaer Sua bermain karungut di Radio Republik Indonesia (RRI) Palangkaraya setiap Minggu malam.

Dari RRI, Syaer Sua kemudian dikenal sebagai salah satu pangarungut (seniman karungut) produkif. Ia tak hanya pandai melantunkan, tetapi juga mencipta ratusan judul karungut yang sifatnya spontan maupun tertulis.

”Saya lupa berapa banyak yang saya cipta, semua master rekamannya ada di RRI Palangkaraya,” katanya.

Syaer Sua juga populer. Pengemarnya tak hanya dari Palangkaraya, tetapi juga masyarakat di beberapa daerah pedalaman di Kalteng yang terjangkau siaran radio.

”Kami tahu karena kerap mendapat kiriman pesan dari pendengar di pelosok,” katanya.

Berkat kepiawaiannya, tahun 1970 Syaer Sua dipercaya pemerintah daerah tampil memainkan karungut serta tarian dayak di RRI dan TVRI Jakarta, termasuk pada peresmian Taman Mini Indonesia Indah. Bersama grup kesenian asal Kalteng, tahun 1992, Syaer Sua pentas di Spanyol, dan 1994 ia tampil di Kuala Lumpur, Malaysia, dan Singapura.

Dalam empat kali lomba musik karungut tingkat Kalteng, Syaer Sua selalu juara, sampai-sampai ia tak boleh lagi ikut berlomba.

Dia juga menjadi andalan Kalteng dalam olahraga sumpit. Beberapa kali ia meraih medali emas. Dia juga pernah melatih atlet sumpit Kalteng untuk Pekan Olahraga Nasional. Tahun 2001, ia diminta Panglima Kostrad untuk melatih keterampilan menyumpit kepada pasukan khusus.

Enggan jadi pegawai

Syaer Sua bercerita, dia sempat beberapa kali mendapat tawaran dari gubernur Kalteng untuk menjadi pegawai negeri atau terjun dalam partai politik. Namun, semua tawaran itu dia tolak.

”Saya tidak mampu melakukannya. Saya tidak suka politik yang banyak bohong,” katanya.

Penghasilan Syaer Sua diperoleh, antara lain, dari pembuatan album musik karungut yang mencapai 20-an buah. Ratusan ribu keping VCD atau DVD album karungut Syaer Sua beredar di Kalteng. Selain penggemarnya, album Syaer Suar juga diminati para pakar musik etnik dari mancanegara.

Dia bukanlah satu-satunya seniman karungut di Kalteng. Sedikitnya ada 10 pangarungut yang masih bertahan. Banyak anak muda yang masih menekuninya, terbukti dari keikutsertaan mereka pada lomba seni tradisional Dayak.

Buah dari usaha Syaer Sua itu dirasakan warga Tumbang Manggu. Kampung yang ditempuh selama empat jam perjalanan darat dari Kota Palangkaraya ini menjadi salah satu tujuan wisata budaya dan alam yang menarik. Setiap tahun seratusan wisatawan mengunjungi kampung ini.

Mereka, antara lain, bisa menikmati karungut, belajar menyumpit, mencicipi minuman dan makanan khas warga setempat. Mereka juga bisa menjelajah hutan melalui riam-riam pada beberapa anak Sungai Katingan. Semua itu menjadi pengalaman tersendiri buat wisatawan yang merasakan tinggal di huma betang.

Pada perkembangannya, rumah betang menjadi terbuka bagi siapa saja yang cinta dan peduli seni budaya Kalimantan. Moto rumah ini: berbeda suku agama bukan penghalang, sudah membudaya dari nenek moyang, hidup rukun damai selalu berkembang, itulah yang disebut budaya betang.

”Saya tidak akan menyerah untuk bisa mewujudkannya,” demikian tekad Syaer Sua. ***

Source : Kompas, Kamis, 8 Juli 2010 | 03:29 WIB