Senin, 07 Juni 2010

Peran Daerah Amat Penting bagi RSBI

Peran Daerah Amat Penting bagi RSBI

Program dan Kualitas Guru Mestinya Didahulukan

JAKARTA - Peran pemerintah daerah sangat penting dalam penyelenggaraan rintisan sekolah berstandar internasional. Jika peran pemerintah daerah cukup besar dalam pendanaan, RSBI bisa diselenggarakan tanpa pungutan apa pun kepada masyarakat.

”Selain mendapat kucuran dana dari pemerintah, kekurangannya dipenuhi pemerintah provinsi,” kata Ketua Komisi E DPRD Papua Max Mirino di Jakarta, pekan lalu.

Menurut Mirino, dibutuhkan kesadaran semua pihak, baik legislatif maupun eksekutif di daerah, serta kesadaran masyarakat. ”Kami ingin pendidikan Papua maju agar bisa mengejar ketertinggalan dari daerah lain. Karena itu, siswa-siswa cerdas yang miskin kami beri kesempatan seluas-luasnya,” kata Mirino.

Kepala SMK Negeri 2 Kabupaten Mimika Selsius Efraem Aron mengatakan, RSBI di Papua sudah mendapat anggaran dari pemerintah provinsi, tapi belum semua pemerintah kabupaten/kota membantu. ”Padahal butuh dana cukup besar untuk membuat program,” ujarnya.

Program didahulukan

Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Provinsi Papua James Modouw mengatakan, di Papua belum ada RSBI yang fisiknya berstandar internasional. Yang dibangun bukan fisik sekolah terlebih dahulu, melainkan kualitas guru, program pembelajaran, dan kurikulum.

”Baru nanti akan ketahuan fasilitas apa yang dibutuhkan,” kata James Modouw, seusai melepas 20 guru RSBI Papua yang mendapat beasiswa Australian Leadership Award Fellowships (ALAF) dan AusAID. Mereka akan dilatih di University of the Sunshine Coast, Queensland, Australia, selama tiga bulan.

”Faktor penentu selalu dilihat pada sarana prasarana. Paradigma ini harus diubah menjadi penekanan di proses pembelajaran dan peningkatan kualitas guru,” kata James.

Di Provinsi Papua ada delapan RSBI tingkat sekolah menengah atas/kejuruan. Dalam waktu dekat akan ada 1 RSBI tingkat SMP. James mengaku belum ada satu pun yang telah memenuhi seluruh standar pemerintah.

Direktur Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan Nasional Suyanto menjelaskan, RSBI diizinkan memungut biaya dari orangtua meski telah menerima APBN dan APBD. Pungutan itu untuk pengembangan menuju standar kualitas SBI, yakni proses pembelajaran (30 persen), sarana penunjang belajar mengajar (25 persen), manajemen (20 persen), dan subsidi siswa miskin dan kesiswaan (25 persen).

Anggaran dari APBD provinsi/kabupaten/kota untuk biaya investasi operasional rutin. ”Setiap RSBI harus mengalokasikan minimal 20 persen ’kursi’ untuk peserta didik tidak mampu,” kata Suyanto. (LUK/CHE/Kompas) ***

Source : Kompas, Senin, 7 Juni 2010 | 04:24 WIB


Tidak ada komentar:

Posting Komentar