Kamis, 13 Januari 2011

Pengalihan Anggaran BOS ke Pemda Bisa Menyuburkan Praktik Korupsi

Pengalihan Anggaran BOS ke Pemda

Bisa Menyuburkan Praktik Korupsi

BANDUNG - Seperti halnya yang terjadi pada pembayaran tunjangan profesi pendidik, pengalihan anggaran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) ke daerah juga dipastikan mengalami masalah. Bahkan Indonesia Corruption Wacth menilai, penyaluran dana BOS secara langsung kepada pemerintah daerah akan makin menyuburkan praktlk korupsi terutama yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan.

“Sebab, walau Kemendiknas mengklaim sekolah telah otonom, tetapi dinas pendidikan masih memiliki pengaruh dan kerap menggunakan kewenangannya untuk memperoleh keuntungan sendiri,” kata Ade Irawan, Divisi Monitoring Pelayanan Publik Indonesia Corruption Watch.

Menurut Ade, adanya tambahan kewenangan sebagai akibat penyerahan dalam penyaluran dana BOS kepada pemerintah daerah, akan membuat dinas pendidikan lebih leluasa untuk menjadikan sekolah sebagai objek korupsi. Bahkan sejumlah pihak mengkhawatirkan, alih-alih memperkuat tanggungjawab pemerintah daerah, langkah Kemendiknas ini merupakan bagian dari awal untuk melepas tanggungjawab.

“Ketika komponen terbesar dana BOS berasal dari utang luar negeri, keberlanjutannya patut dipertanyakan. Jika proyeknya selesai bukan mustahil jika semua tanggungjawab dibebankan kepada pemerintah daerah,” ujarnya. (A-157/das)***

Source : Pikiran-Rakyat Online, Kamis, 13/01/2011 - 08:34

Komentar Berita

  • Anonymous (not verified) on Kamis, 13/01/2011 - 14:12

Buktinya sekarang tunjangan profesi yang Rp 250.000,00/bulan dari pemerintah pusat bagi guru-guru yang belum mendapatkan tunj. sertifikasi di Kab. Bandung sampai sekarang belum cair sedang daerah lain di JABAR sudah beres. Bagaimana atuh can cair wae pangersa...?

  • mbred (not verified) on Kamis, 13/01/2011 - 11:43

TAHTA & HARTA, YANG NGARAJA YANG ADA TAHTA...BAKALAN KA NARAKA TAH ....HA HA HA

  • ridwan (not verified) on Kamis, 13/01/2011 - 10:08

MENYUBURKAN, EMANG TANAMAN KALI.... HEHEHEHE

Tidak ada komentar:

Posting Komentar