Rabu, 05 Januari 2011

Tunjangan Pendidikan 2009 Akan Dicairkan

Proses Pendataan Diulang Lagi

Tunjangan Pendidikan 2009 Akan Dicairkan

BANDUNG - Pemerintah provinsi Jawa Barat akan mencairkan tunjangan pendidik tahun anggaran 2009 yang sempat tertunda dan belum dibayarkan sampai saat ini. Sekitar lima ribuan tunjangan profesi pendidik, tunjangan fungsional guru non PNS, dan tunjangan daerah khusus tahun anggaran 2009 belum dibayarkan karena berbagai alasan.

Sekretaris Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat Dedi Sutardi menuturkan, tunjangan yang sempat tertunda ini bisa dicairkan karena Surat Edaran Dirjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan sudah terbit. Dalam surat bernomor 62/PB/010 tertanggal 21 Desember tersebut dikatakan, seluruh tunjangan profesi pendidik, tunjangan fungsional guru non PNS, dan tunjangan daerah khusus yang seharusnya dibayarkan pada 2009 akan dibayarkan di tahun anggaran 2011 ini.

“Mayoritas karena terkendala rekening bank yang tidak aktif, nomor rekening bank yang salah, atau karena data guru penerima tidak sama antara yang tercantum dalam SK Dirjen PMPTK Kemendiknas dengan yang tercantum dalam rekening bank,” kata Dedi.

Menurut Dedi, proses pencairan untuk tunjangan yang tertunda ini akan dilakukan dari awal seperti pencairan tunjangan baru. Yakni dengan mengajukan kembali ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Bandung.

Oleh karena itu, kata Dedi, untuk kelancaran proses pencairan dan pengecekan data di KPPN dan Bank, diimbau kepada seluruh pendidik yang termasuk dalam kelompok ini untuk segera berkoordinasi dengan dinas pendidikan kabupaten kota. Terutama untuk proses pendataan dan rekap ulang. “Sekali lagi nomor rekening harus benar sesuai dengan yang tercantum pada buku tabungan, jelas, dan diyakini masih aktif,” ujarnya. (A-157/das)***

Source : Pikiran Rakyat.com, Rabu, 05/01/2011 - 07:19

Komentar Berita

  • JS Kamdhi (not verified) on Rabu, 05/01/2011 - 10:48

Syukurlah, di Provinsi lain Jateng-Jatim-DIY-BALI semuanya telah cair... sebelum lebaran..

Tidak ada komentar:

Posting Komentar