Kamis, 13 Januari 2011

Pro Kontra Terkait Aturan 24 Jam Mengajar

Pro Kontra Terkait Aturan 24 Jam Mengajar

yang Wajib Dilaksanakan Guru

BANDUNG - Sejak dikeluarkan aturan 24 jam mengajar yang wajib dilaksanakan guru telah menimbulkan pro kontra. Terlebih 24 jam menjadi syarat utama bagi seorang guru untuk bisa ikut sertifikasi dan memperoleh tunjangan profesi pendidik.

Belakangan, isu yang beredar di kalangan guru menyebutkan jika guru yang tidak mampu memenuhi persyaratan tersebut harus siap untuk dipindah ke daerah lain yang kekurangan guru. Alhasil sebagian guru kini resah terutama guru-guru yang berada di wilayah perkotaan yang sudah pasti enggan untuk pindah ke daerah.

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat Prof. Wahyudin Zarkasyi menuturkan, jika melihat jumlah guru saat ini sebetulnya cukup memadai. Hanya, mayoritas masih menumpuk di wilayah perkotaan. “Sebetulnya saya sangat setuju kalau ada upaya seperti itu, sebab dulu saya juga sempat mengusulkan hal tersebut agar terjadi pemerataan guru di semua daerah,” ujarnya.

Namun, menurut Wahyudin, provinsi tidak dapat mengeluarkan kebijakan yang lebih jauh terkait penempatan guru ini. Sebab guru menjadi kewenangan kabupaten kota dan seharusnya kabupaten kota yang memiliki kekuatan untuk melakukan hal tersebut. (A-157/das) *** Source : Pikiran-Rakyat Online, Kamis, 13/01/2011 - 06:13

Komentar Berita

  • Ai Rohaeni Guru di Kota Bandung (not verified) on Kamis, 13/01/2011 - 08:07

Saya sangat mendukung jika ada pemindahan guru, karena selama 27 tahun saya menjadi guru sama sekali tidak punya pengalaman mengenai lingkungan sekolah lain. Sejak diangkat menjadi PNS Guru, saya tidak pernah tahu kondisi sekolah lain. Coba perhatikan di SD Sukaluyu IV, Kec. Cibeunying Kaler Kota Bandung, saya sejak diangkat jadi PNS tidak pernah pengalaman di sekolah lain, sehingga saya menjadi manusia yang kurung batok.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar