Sabtu, 22 Januari 2011

Ujian Nasional 18-21 April 2011

PENDIDIKAN

Ujian Nasional 18-21 April 2011

Ilustrasi: Pada UN 2011 mendatang pemerintah tak lagi menggelar UN ulang. Siswa yang tidak lulus UN disarankan mengikuti ujian paket C untuk siswa SMA. (PRIYOMBODO/KOMPAS IMAGES)***

TERKAIT:

JAKARTA — Ujian nasional tahun pelajaran 2010/2011 jenjang sekolah menengah atas/madrasah aliyah/sekolah menengah kejuruan (SMA/MA/SMK) akan diselenggarakan 18-21 April 2011. Sementara jenjang sekolah menengah pertama/madrasah tsanawiyah (SMP/MTs) akan dilaksanakan 25-28 April 2011.

Jadwal UN ini tercantum dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 45 Tahun 2010 tentang Kriteria Kelulusan dan Permendiknas Nomor 46 tentang Pelaksanaan UN SMP dan SMA Tahun Pelajaran 2010/2011 yang ditandatangani Menteri Pendidikan Nasional Mohammad Nuh Senin (4/1/2011) di Jakarta.

Dalam UN April mendatang sudah digunakan formula baru untuk menentukan kelulusan yaitu nilai gabungan antara nilai UN dengan nilai sekolah yang meliputi ujian sekolah dan nilai rapor.

Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kemdiknas Mansyur Ramly mengatakan, UN Susulan SMA/MA/SMK akan dilaksanakan 25-28 April 2011 dan pengumuman kelulusan oleh satuan pendidikan paling lambat 16 Mei 2011.

Sementara UN Susulan SMP/MTs diselenggarakan 3-6 Mei 2011, sedangkan pengumuman UN SMP/MTs oleh satuan pendidikan pada tanggal 4 Juni 2011. "UN kompetensi keahlian kejuruan SMK dilaksanakan sekolah paling lambat sebulan sebelum UN dimulai," kata Mansyur.

Sebelum kelulusan diumumkan, sekolah mengirimkan hasil nilai sekolah untuk digabungkan dengan hasil nilai UN ke Kemdiknas. Selanjutnya, setelah digabungkan dengan formula 60 persen UN ditambah dengan 40 persen nilai sekolah, nilai tersebut dikembalikan lagi ke sekolah. Sekolah menggabungkan nilai dengan mata pelajaran lain. "Kan ada tujuh mata pelajaran lain yang harus lulus. Yang menentukan kelulusan tetap satuan pendidikan," kata Nuh.

Nuh melanjutkan, dari peta nilai akan dilakukan analisis setiap sekolah. Sekolah yang nilainya rendah akan dilakukan intervensi seperti tahun 2010 yakni memberikan insentif dana sebesar Rp 1 miliar sebagai stimulus kepada 100 kabupaten/kota yang memiliki nilai UN rendah.

Insentif dana itu diberikan pada kabupaten/kota dengan persentase kelulusan siswa kurang dari 80 persen. Selain dana, pemerintah juga melakukan intervensi program peningkatan kompetensi guru dan remedial. "Tidak ada target khusus kelulusan siswa. Targetnya kejujuran pelaksanaan UN. Itu yang lebih mahal karena dari angka kelulusan tahun lalu sudah 99 persen," kata Nuh. Editor : Glori K. Wadrianto

Source : Kompas.com, Selasa, 4 Januari 2011 | 13:03 WIB

Ada 9 Komentar Untuk Artikel Ini.

  • Fadri Irman

Jumat, 14 Januari 2011 | 22:35 WIB

Mudah-mudahan dengan ujian nasional yang diselenggarakan dengan jujur, akan menghasilkan anak didik yang berprestasi demi senyum ibi pertiwi.

Balas tanggapan

  • Sri Hartoyo

Rabu, 5 Januari 2011 | 07:51 WIB

Saya yakin kedepan masih akan menjadi polemik karena Nilai UN masih akan memveto kelulusan walaupun nilai sekolah telah diakomodir, idealnya 0,6 untuk Nilai Sekolah dan UN 0,4 sehingga proses yang 3 tahun nampak terhargai.

Balas tanggapan

  • nashia rei

Selasa, 4 Januari 2011 | 22:09 WIB

peraturan baru.. bkin guru dan murid tambah BINGUNG!! ckckck

Balas tanggapan

  • Chabib Junaedi

Selasa, 4 Januari 2011 | 19:42 WIB

Ujian Nasional semakin ketat namun juga semakin luwes. Dengan kriteria kelulusan 60% UN dan 40 % Ujian sekolah dan raport maka ini sangat cocok dengan dinamika masyarakat saat ini. Namun kita juga harus hati hati pada proses penentuan nilai ujian sekolah dan juga raport ! sebab dimungkinkan akan terjadi obral nilai besaran besaran pada ujian sekolah untuk mendongkrak UN dan juga dapat terjadi pemalsuan nilai raport dengan cara mengganti raport yang ada dengan yang baru agar nilainya lebih besar guna keperluan kelulusan

Balas tanggapan

  • nana suryana

Selasa, 4 Januari 2011 | 19:03 WIB

itu..solusi terbaik setelah lama diperdebatkan tentang keadilan UN antara Kota dan daerah...itu menurut saya adil...daripada masih di tentukan kelulusan dengan UN saja...telah banyak terjadi kecurangan...telah mendidik tidak baik...pada semua pihak..trimakasih pak Menteri...tapi itu yang yang dimaksud intevensi insentif...apakah efektif..untuk meningkatkan kwalitas pendidikan...menurut saya akan lebih tepat kalau Guru-guru yayasan yang notabene masih honorer walau sudah belasan tahun mengajar...itu yang perlu ditingkatkan kesejahteraannya..atau klo bisa jadi PNS...????

Balas tanggapan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar