Thursday, May 26, 2011

TARLING DAN BAHASA JAWA BAGIAN BARAT

Kamis, 26 Mei 2011
EKSPEDISI HUMANIORA ONLINE

FORUM BUDAYA

TARLING DAN BAHASA JAWA BAGIAN BARAT

Kesenian Indramayu - Tarling

TARLING, merupakan seni musik dan lagu yang pada awalnya di tampilkan dalam bentuk nyanyian (kiser) yang diiringi oleh gitar dan suling saja.
Indramayu adalah tempat lahirnya kesenian tarling pada abad ke 16, sejalan perkembangan jaman, kesenian tarling mengalami perkembangan dan perubahan yang cepat. Saat ini tarling sudah dilengkapi dengan alat-alat musik yang modern, kendatipun demikian Tarling Klasik kasih banyak diminati oleh wisatawan.*** (Ilustrasi : Bloger Indramayu)***

FORUM BUDAYA

TARLING DAN BAHASA JAWA BAGIAN BARAT

Kesenian tradisi di Jawa Barat seperti terbelah menjadi dua, antara wilayah utara dan selatan. Kenyataan itu tidak bisa dimungkiri, tetapi bukan berarti menjurus pada perpecahan. Keanekaragaman budaya justru merupakan kekayaan bangsa yang harus dijaga agar lestari.

Bentuk kesenian tradisi khas Jabar daerah pesisir utara (pantura), di antaranya, tari topeng, sisingaan, sandiwara, dan tarling. Di antara kesenian tersebut, tarling adalah kesenian yang paling populer dan banyak penggemar. Selama ini kesenian tersebut tidak terlalu mengkhawatirkan ancaman kepunahan.

Namun, tanpa upaya melestarikannya, ancaman kepunahan tetap ada. Apalagi, dikaitkan dengan sejarah kebudayaan Indonesia, tarling memiliki sejarah kebudayaan serba tanggung. Ada yang menyebut "di antara", di antara tradisional dan modern, antara desa dan kota, antara agraris dan industrial. Sebagai basisnya, posisi Indramayu juga di antara pusat-pusat kebudayaan, yaitu Yogyakarta dan Surakarta di Jawa Tengah, Bandung di Jawa Barat, dan Jakarta yang mewakili budaya modern. Banyak yang menggemari dan banyak pula yang menolak, bahkan merendahkan.

Sejak awal kelahirannya, sekitar tahun 1930-an, namanya bukan tarling. Baru setelah RRI sering menyiarkan jenis musik ini, Badan Pemerintah Harian (sekarang DPRD) pada tanggal 17 Agustus 1962 meresmikan tarling sebagai nama jenis musik tersebut. Tarling biasa disebut lagu Dermayonan atau Cerbonan. Tarling adalah akronim dari gitar dan suling karena sejarahnya bermula dari kedua jenis alat musik tersebut.

Kelebihan tarling yang tetap eksis adalah mampu berevolusi dari masa ke masa. Pada perkembangannya, tarling bisa dikolaborasikan dengan jenis musik lain selain suling, misalnya musik gamelan, dangdut, dan sekarang organ tunggal. Namun, evolusi yang berlebihan patut diwaspadai karena berpotensi merusak orisinilitasnya yang meliputi diksi serta cengkok, ciri khas tarling. Contohnya, ketika tarling dikreasikan menjadi musik disko atau rock.

Faktor bahasa

Di samping kelenturannya bisa berevolusi bersama berbagai jenis musik, faktor bahasa dalam lirik lagunya yang menggunakan bahasa Jawa Cirebon sangat memengaruhi eksistensi dan popularitas lagu tarling. Secara empiris, penggemar lagu tarling bukan sebatas masyarakat Cirebon, Indramayu, dan sekitarnya, tetapi merambah ke Brebes, Tegal, dan Pemalang yang notabene termasuk wilayah Jawa Tengah. Tarling mengalahkan popularitas lagu khas Tegalan sendiri ataupun campur sari dari Jawa.

Soal bahasa, Jabar identik dengan bahasa Sunda. Padahal, tidak semua masyarakat Jabar berbahasa Sunda. Masyarakat Bekasi dan Depok yang tinggal di pinggiran Jakarta, misalnya, menggunakan bahasa Betawi. Masyarakat di sebagian pantura Jabar menggunakan bahasa Jawa Cerbonan. Bahkan populasinya cukup signifikan.

Menurut EM Uhlembeck (1964), bahasa Jawa terbagi atas tiga kelompok besar, yaitu bahasa Jawa bagian barat, bagian tengah, dan bagian timur. Bahasa Jawa bagian barat, menurut pembagian Uhlembeck, meliputi dialek-dialek atau subbahasa Banten, Cirebon, Tegal, dan Banyumas. Bahasa Jawa Cerbonan adalah subbahasa yang persebarannya meliputi Cirebon, Indramayu, Majalengka, dan Subang.

Persebaran subbahasa Banten meliputi Serang, Cilegon, dan sebagian Tangerang. Subbahasa Tegalan mencakup daerah Brebes, Tegal, dan Pemalang. Subbahasa Banyumas meliputi Purwokerto, Cilacap, Banjarnegara, dan Kebumen. Adapun subbahasa Cirebon meliputi Cirebon, Indramayu, Majalengka, dan Subang. Subbahasa Cirebon itulah yang berada di wilayah Jabar. Sebagai kelompok besar, bahasa Jawa bagian barat itulah yang turut berkontribusi bagi eksistensi dan popularitas tarling.

Bahasa Jawa bagian barat dikenal egaliter sesuai dengan budaya pesisir yang terbuka, tak mengenal tingkatan sebagaimana bahasa Jawa bagian tengah, di mana Solo (Surakarta) dan Yogyakarta menjadi pusatnya. Menurut Ajip Rosidi, bahasa Jawa bagian barat merupakan bahasa Jawa kuno. Adapun bahasa Jawa bagian tengah, lebih karena pengaruh kekuasaan Mataram abad ke-17 pada masa Sultan Agung, dibuat bahasa untuk lingkungannya, lingkungan keraton (Kompas, 3/10).

Pada subbahasa Banyumas, walaupun termasuk bahasa Jawa bagian barat, masyarakatnya kurang menggemari lagu tarling. Budayawan asal Banyumas, Ahmad Tohari, menyimpulkan bahwa masyarakat Banyumas merupakan masyarakat pinggiran yang ingin mendekat ke keraton. Maka, dalam berkesenian mereka cenderung terpengaruh oleh Solo atau Yogyakarta.

Tema kehidupan

Pengaruh unsur ekstrinsik dalam kesenian memang sangat besar. Selain faktor bahasa, kesenian tarling berkisah tentang kehidupan sehari-hari masyarakat pesisir Jabar. Tema seperti nasihat, pegat-balen (kawin cerai), wayuan (poligami), demenan (cinta), masalah dalam rumah tangga lain atau penyakit masyarakat, misalnya mabok (minum minuman keras), maen (berjudi), dan madon (main perempuan), menjadi tema utama lagu-lagu tarling.

Selain tema yang menyentuh kehidupan sehari-hari dan bersifat universal, yang membedakan lagu tarling dan lagu Tegalan, misalnya, tarling menggunakan gaya bertutur yang subyektif. Sebagaimana lagu pop melankolis pada era 1980-an, pendengar atau penikmat cepat terhanyut. Sementara lagu Tegalan lebih obyektif dan tidak selalu berkisah tentang percintaan atau urusan domestik rumah tangga, tetapi sosial budaya khas Tegal. Pasar Senggol Tegal, Man Draup Tukang Becak, dan Tegal Keminclong adalah contohnya.

Dengan demikian, sebagai kesenian tradisi, tarling sangat kuat terkait dengan bahasa ibu, bahasa Cerbonan, dan mencerminkan budaya masyarakatnya. Melestarikan kesenian tarling adalah bagian dari upaya mempertahankan karakter bangsa, khususnya di pesisir utara Jabar.

SUMARNO,

Pemerhati Masalah Sosial Budaya; Tinggal di Tangerang, Banten

Source : Kompas, Sabtu, 23 Oktober 2010 | 15:44 WIB

Ada 1 Komentar Untuk Artikel Ini. Kirim Komentar Anda

  • Anggun Pratiwi

Sabtu, 23 Oktober 2010 | 18:25 WIB

Mari kita lestarikan musik tarling,yg merupakan budaya jawa. . .musik tarling tidah norak melainkan eksistensi budaya yang menjadi ciri khas.

Balas tanggapan

TOKOH PERGERAKAN : IJ Kasimo dan Politik Bermartabat

Kamis, 26 Mei 2011

EKSPEDISI HUMANIORA ONLINE

TOKOH PERGERAKAN

IJ Kasimo dan Politik Bermartabat

Ignatius Joseph Kasimo saat bertemu Presiden Soekarno. (ARSIP KOMPAS)***

TOKOH PERGERAKAN

IJ Kasimo dan Politik Bermartabat

Oleh ST SULARTO

NAMA Ignatius Joseph Kasimo (1900-1986) tidak setenar nama-nama tokoh pergerakan kemerdekaan lainnya. Namun, ketika praksis berpolitik belakangan ini cenderung menjadi komoditas dan tempat mencari kedudukan, sosok Kasimo menjadi referensi aktual.

Bersama orang-orang seangkatan, seperti Natsir dan Prawoto, tujuan Kasimo berpolitik itu jernih, untuk rakyat dan bukan untuk dapat banyak honor,” kata sejarawan Anhar Gonggong seputar ketokohan IJ Kasimo dalam sejarah pergerakan kemerdekaan.

Kasimo memberi teladan bahwa berpolitik itu pengorbanan tanpa pamrih. Berpolitik selalu memakai beginsel atau prinsip yang harus dipegang teguh. Berpolitik menjadi bermartabat.

Moto salus populi suprema lex (kepentingan rakyat hukum tertinggi), kata Jakob Oetama, Pemimpin Umum Harian Kompas, merupakan cermin etika politik yang nyaris jadi klasik dari tangan Kasimo. Masuk ke gelanggang politik merupakan panggilan hidup, sikap dan perbuatannya jauh dari motivasi memperkaya diri, keluarga, dan kelompok. Kasimo seorang negarawan sejati.

Menyambung Jakob Oetama, di mata Harry Tjan Silalahi, Kasimo adalah manusia berkarakter. Berkorban tanpa pamrih, hidup sederhana. Kesederhanaan menjadi kesalehan hidup. Karena itu, Kasimo dianugerahi umur panjang. Meninggal dalam usia 86 tahun, 1 Agustus 1986, tidak pernah korup berkat pendidikan Barat yang membedakan ”milikku” dan ”milik negara”, mine and yours.

Dari Jawa mengindonesia

Kalaupun kemudian Kasimo dikenal sebagai politisi Katolik, kata Jakob Oetama dan Harry Tjan Silalahi, bahkan dikenang sebagai Bapak Politik Umat Katolik Indonesia, iman Katoliknya memberi inspirasi, memperkuat sikap dan pandangan idealisme.

Meskipun selalu berpakaian Jawa lengkap, Kasimo lebur dalam upaya mengajak dan menyadarkan bahwa umat Katolik bukanlah umat Katolik di Indonesia, tetapi umat Katolik Indonesia bagian utuh dari kemajemukan bangsa Indonesia. ”Dari Jawa mengindonesia,” tegas Harry Tjan.

Lahir sebagai anak kedua dari 7 bersaudara dari pasangan Dalikem-Ronosentika, seorang prajurit Keraton Yogyakarta, Kasimo tampil memperjuangkan hak-hak anak jajahan. Ia berjuang lewat Volksraad, lewat partai, tidak dengan menampilkan sikap sektarian, tetapi berdasar platform kebangsaan yang majemuk. Partai Katolik bukanlah partai konvensional, melainkan partai yang mendasarkan diri pada ajaran dan moralitas Katolik.

Mengenai posisi golongan Katolik, kata Daniel Dhakidae—Pemimpin Redaksi Majalah Prisma—di Hindia Belanda tahun 1930-an golongan Katolik dianggap seperti golongan ”paria” di India. Karena itu, kehadirannya tidak diperhitungkan.

Dalam kondisi demikian, peran pastor-pastor Belanda yang Katolik di Hindia Belanda menjadi serba salah. Pastor Frans van Lith SJ merupakan satu dari antara mereka yang bersimpati dan kemudian memihak orang bumiputra.

Menurut JB Sudarmanto yang melakukan penelitian tentang Kasimo, setahun setelah diangkat sebagai anggota Volksraad tanggal 19 Juli 1932, Kasimo melontarkan pernyataan, ”Tuan Ketua! Dengan ini saya menyatakan bahwa suku bangsa-suku bangsa Indonesia yang berada di bawah kekuasaan negeri Belanda, menurut kodratnya mempunyai hak serta kewajiban untuk membina eksistensinya sendiri sebagai bangsa.”

Kasimo juga ikut serta dalam Petisi Soetardjo yang diajukan pada 15 Juli 1936. Menurut sejarawan Asvi Warman Adam, berkat diangkatnya Kasimo menjadi anggota penuh delegasi RI untuk perundingan dengan pihak Belanda dari Partai Katolik, dan Supeno dari Partai Sosialis, Belanda bersedia bertemu Indonesia di meja perundingan.

Bersama Kolonel AH Nasution, Kasimo—Ketua Partai Katolik (1924-1960)—menjalankan fungsi pemerintahan negara dengan membentuk Komisariat Pemerintah Pusat di Jawa (KPPD). Kerja sama erat dalam kedudukannya sebagai pejabat KPPD di Jawa dengan Markas Komando di Jawa lewat penandatanganan bersama menghasilkan banyak keputusan sebagai legalitas formal Pemerintah Pusat RI di Jawa ketika bergerilya semasa Clash II.

Partai politik, bagi Kasimo, merupakan sarana dan bukan tujuan. Itu pula yang menjadikan Kasimo berbesar hati menerima Partai Katolik RI yang dia dirikan berfusi ke Partai Demokrasi Indonesia tahun 1972.

Dosen Sejarah Gereja, RL Hasto Rosariyanto SJ, menggarisbawahi pendapat orang tentang kesamaan ketokohan Kasimo dan Cory Aquino. Mereka bertemu dalam kegiatan politik yang digerakkan oleh cinta tanah air, sederhana, dan jujur. Sebuah bentuk keluhuran yang di hari-hari ini menjadi amat mewah, terlebih saat berpolitik tidak lagi didasarkan atas keberpihakan memperjuangkan kepentingan rakyat.

Akan tetapi, mengapa hingga kini IJ Kasimo belum juga dianugerahi gelar pahlawan nasional? Ya, mengapa belum? Dua seminar tentang Kasimo yang digelar pada 8 Oktober 2010 di Yogyakarta dan 12 Oktober 2010 di Jakarta merupakan salah satu jawaban atas pertanyaan tersebut.***

Source : Kompas, Jumat, 8 Oktober 2010 | 03:45 WIB

Ada 5 Komentar Untuk Artikel Ini. Kirim Komentar Anda


  • alies amasat

Sabtu, 9 Oktober 2010 | 02:01 WIB

semakin sempit berpikir akan semakin terbelakang bangsa ini. Kapan Indonesia bisa merajut kekuatan dari berbagai kelompok dalam masyarakatnya tanpa pandang bulu?

Balas tanggapan


  • an ismanto

Jumat, 8 Oktober 2010 | 12:40 WIB

Mentalitas primordialistik yang akut dan tidak konstruktif itulah yang menyebabkan kasimo belum juga memperoleh gelar pahlawan nasional. Mayoritas masyarakat menentang, pemerintah tidak berani mengoreksi penentangan tersebut karena tidak mau kehilangan popularitas di mata masyarakat. Perlu kemauan dan perwujudan politik yang tegas untuk memberikan penghargaan kepada pihak yang punya andil dalam sejarah bangsa ini, sekaligus memberikan pendidikan kepada masyarakat tentang "meletakkan segala sesuatu sesuai dengan proporsinya".

Balas tanggapan


  • Veronika widijati

Jumat, 8 Oktober 2010 | 10:41 WIB

Yang kita tunggu sebenarnya bukan sekedar diberinya gelar sebagai pahlawan nasional,atau tidak, tetapi lebih pada mengapa tidak tumbuh j.Kasimo-Jkasimo baru ? sudah sekerdil inikah kita ?? tentunya tidak bukan ?

Balas tanggapan


  • sudirman pratiwi

Jumat, 8 Oktober 2010 | 07:39 WIB

Mengapa belum diangkat menjadi pahlawan nasional? Ya karena bangsa ini belum mampu (masih cupet nalar) menghargai yang baik dan benar, bahkan cenderung digiring ke arah pengkotak-kotakan berdasar golongan dan keyakinan. Bahkan pemimpin bangsa saat ini nampak lembek di hadapan gerakan-gerakan yang memecahbelah kerukunan dan kedamaian yang dicita-citakan sebagai bangsa merdeka. Sayang seribu sayang

Balas tanggapan


  • Tikus Kantong

Jumat, 8 Oktober 2010 | 06:16 WIB

Kompas pura-pura gak ngerti jawabannya ya? Ya karena Kasimo itu dari golongan minoritas. Itu makanya Indonesia terpuruk dalam memajukan bangsanya, Masih sebagai masyarakat gerombolan, tidak berani berfikir secara gentle. dan bersikap fair play. WNI dihargai bukan karena prestasinya, tapi dilihat asal agama dan rasnya, dari mayoritas atau bukan.

Balas tanggapan

Tuesday, May 17, 2011

CAGAR BUDAYA

Selasa, 17 Mei 2011

EKSPEDISI HUMANIORA ONLINE

CAGAR BUDAYA

RUU Disahkan, Uji Materi Disiapkan

JAKARTA, EKSPEDISI HUMANIORA ONLINE - Dihadiri 312 anggota DPR, Sidang Paripurna DPR, Selasa (26/10), mengesahkan Rancangan Undang-Undang Cagar Budaya menjadi UU Cagar Budaya. Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata berjanji secepatnya menindaklanjuti UU Cagar Budaya tersebut. Sedangkan kelompok masyarakat pelestari wa- risan budaya secepatnya juga akan mengajukan judicial review terhadap undang-undang tersebut.

Proses pengesahan berlangsung singkat, hanya 16 menit, setelah Wakil Ketua Komisi X DPR Heri Akhmadi memberikan laporan singkat yang kemudian disusul pendapat akhir pemerintah, diwakili Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Jero Wacik. Sebelumnya, interupsi yang tak berkaitan dengan agenda sidang berlangsung selama lebih kurang 20 menit.

”Apakah RUU Cagar Budaya dapat disetujui untuk disahkan jadi UU Cagar Budaya?” tanya pimpinan sidang paripurna, Marzuki Alie, kepada wakil rakyat. Jawaban ”Setuju...,” kemudian membahana. Marzuki Alie pun mengetuk palu.

Jero Wacik kepada pers seusai sidang mengatakan, keputusan sidang paripurna ini menandai dimulainya babak baru pelestarian cagar budaya di Indonesia yang sesuai dengan paradigma baru yang berkembang di masyarakat dan melibatkan secara luas pemangku kepentingan, khususnya di bidang cagar budaya dan kebudayaan.

”Secepatnya Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata akan menindaklanjuti UU Cagar Budaya ini, apakah dengan memberikan sertifikasi, membentuk lembaga, atau mengeluarkan peraturan pemerintah sebagaimana diamanatkan UU Cagar Budaya tersebut,” ujarnya.

Menurut Jero Wacik, dalam penyelenggaraan pelestarian cagar budaya telah dilakukan orientasi kembali, antara lain pertama, bagi pemilik cagar budaya yang telah memenuhi kewajibannya diberikan hak berupa kompensasi dan insentif.

Kedua, dalam rangka mengetahui jumlah, jenis, bentuk, dan keberadaan cagar budaya secara nasional, dilakukan registrasi nasional. Ketiga, memberikan peranan yang lebih besar kepada pemerintah daerah dalam pelestarian cagar budaya. Keempat, pelanggaran terhadap pelestarian cagar budaya digolongkan pada kejahatan luar biasa dan oleh karena itu diperlukan hukuman yang lebih berat.

Heri Akhmadi menegaskan, perubahan mendasar dan substansi dalam RUU tentang Cagar Budaya ini, antara lain, paradigma pelestarian dinamis, pengelolaan yang berbasis masyarakat, orientasi kawasan, arkeologi di air, persatuan dan kesatuan bangsa, serta kesejahteraan rakyat.

Uji materi

Hampir seluruh masyarakat pelestari warisan budaya di berbagai daerah ataupun institusi kampus sepakat mengatakan, UU Cagar Budaya masih banyak kelemahan dan perlu disempurnakan.

”Kejar tayang pengesahan UU Cagar Budaya ini berpotensi mengancam keberadaan warisan budaya,” kata Koordinator Masyarakat Advokasi Warisan Budaya Jhohannes Marbun.

Ia menjelaskan, pihaknya bersama pelestari warisan budaya secepatnya akan mengajukan uji materi (judicial review) terhadap UU Cagar Budaya. Persoalan paling mendasar ada pada Pasal 1 Ayat 1.

Point tersebut, menurut Jhohannes, menegaskan lingkup pelestarian dan jaminan hukum dalam UU Cagar Budaya ini hanyalah warisan budaya yang sudah ditetapkan. Selain itu, banyak pasal lain yang dinilai merugikan cagar budaya. (NAL)***

Source : Kompas, Rabu, 27 Oktober 2010 | 04:17 WIB