Tuesday, May 17, 2011

CAGAR BUDAYA

Selasa, 17 Mei 2011

EKSPEDISI HUMANIORA ONLINE

CAGAR BUDAYA

RUU Disahkan, Uji Materi Disiapkan

JAKARTA, EKSPEDISI HUMANIORA ONLINE - Dihadiri 312 anggota DPR, Sidang Paripurna DPR, Selasa (26/10), mengesahkan Rancangan Undang-Undang Cagar Budaya menjadi UU Cagar Budaya. Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata berjanji secepatnya menindaklanjuti UU Cagar Budaya tersebut. Sedangkan kelompok masyarakat pelestari wa- risan budaya secepatnya juga akan mengajukan judicial review terhadap undang-undang tersebut.

Proses pengesahan berlangsung singkat, hanya 16 menit, setelah Wakil Ketua Komisi X DPR Heri Akhmadi memberikan laporan singkat yang kemudian disusul pendapat akhir pemerintah, diwakili Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Jero Wacik. Sebelumnya, interupsi yang tak berkaitan dengan agenda sidang berlangsung selama lebih kurang 20 menit.

”Apakah RUU Cagar Budaya dapat disetujui untuk disahkan jadi UU Cagar Budaya?” tanya pimpinan sidang paripurna, Marzuki Alie, kepada wakil rakyat. Jawaban ”Setuju...,” kemudian membahana. Marzuki Alie pun mengetuk palu.

Jero Wacik kepada pers seusai sidang mengatakan, keputusan sidang paripurna ini menandai dimulainya babak baru pelestarian cagar budaya di Indonesia yang sesuai dengan paradigma baru yang berkembang di masyarakat dan melibatkan secara luas pemangku kepentingan, khususnya di bidang cagar budaya dan kebudayaan.

”Secepatnya Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata akan menindaklanjuti UU Cagar Budaya ini, apakah dengan memberikan sertifikasi, membentuk lembaga, atau mengeluarkan peraturan pemerintah sebagaimana diamanatkan UU Cagar Budaya tersebut,” ujarnya.

Menurut Jero Wacik, dalam penyelenggaraan pelestarian cagar budaya telah dilakukan orientasi kembali, antara lain pertama, bagi pemilik cagar budaya yang telah memenuhi kewajibannya diberikan hak berupa kompensasi dan insentif.

Kedua, dalam rangka mengetahui jumlah, jenis, bentuk, dan keberadaan cagar budaya secara nasional, dilakukan registrasi nasional. Ketiga, memberikan peranan yang lebih besar kepada pemerintah daerah dalam pelestarian cagar budaya. Keempat, pelanggaran terhadap pelestarian cagar budaya digolongkan pada kejahatan luar biasa dan oleh karena itu diperlukan hukuman yang lebih berat.

Heri Akhmadi menegaskan, perubahan mendasar dan substansi dalam RUU tentang Cagar Budaya ini, antara lain, paradigma pelestarian dinamis, pengelolaan yang berbasis masyarakat, orientasi kawasan, arkeologi di air, persatuan dan kesatuan bangsa, serta kesejahteraan rakyat.

Uji materi

Hampir seluruh masyarakat pelestari warisan budaya di berbagai daerah ataupun institusi kampus sepakat mengatakan, UU Cagar Budaya masih banyak kelemahan dan perlu disempurnakan.

”Kejar tayang pengesahan UU Cagar Budaya ini berpotensi mengancam keberadaan warisan budaya,” kata Koordinator Masyarakat Advokasi Warisan Budaya Jhohannes Marbun.

Ia menjelaskan, pihaknya bersama pelestari warisan budaya secepatnya akan mengajukan uji materi (judicial review) terhadap UU Cagar Budaya. Persoalan paling mendasar ada pada Pasal 1 Ayat 1.

Point tersebut, menurut Jhohannes, menegaskan lingkup pelestarian dan jaminan hukum dalam UU Cagar Budaya ini hanyalah warisan budaya yang sudah ditetapkan. Selain itu, banyak pasal lain yang dinilai merugikan cagar budaya. (NAL)***

Source : Kompas, Rabu, 27 Oktober 2010 | 04:17 WIB

No comments:

Post a Comment