Minggu, 29 Maret 2009

Pemerintah Daerah Harus Berikan Sanksi

Dilarang Ada Pungutan di SD dan SMP

INDRAMAYU - Pemerintah Pusat menetapkan mulai 2009 SD dan SMP gratis dari beragam pungutan. Jika ditemukan ada pengelola SD dan SMP yang melakukan pungutan, pemerintah kota/ kabupaten kota harus memberikan sanksi kepada sekolah yang melanggar ketentuan tersebut.

“Sosialisasi pendidikan dasar sembilan tahun gratis mulai 2009 harus dilaksanakan Menteri Pendidikan Nasional ke daerah-daerah. Kebijakan ini harus didukung oleh pemerintah kota/ kabupaten karena merupakan amanat konstitusi,” kata Dodi Nandika, Sekretaris Jenderal Departemen Pendidikan Nasional, di Jakarta, akhir pekan lalu.

Pemerintah pusat, kata Dodi, sudah memperbesar bantuan untuk pendidikan dasar gratis. Karena itu, jika tetap ada pungutan kepada siswa di SD dan SMP, pemerintah daerah yang wajib memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku kepada siapa saja yang melanggar.

Menurut Dodi, pendidikan dasar tanpa biaya mutlak berlaku di sekolah-sekolah negeri. Adapun untuk SD dan SMP yang masuk dalam kategori berstandar internasional, pungutan kepada siswa diperbolehkan demi menjaga kualitas pendidikan yang membutuhkan sarana dan prasarana yang lebih lengkap dan bermutu.

Kunci untuk melaksanakan wajib belajar sembilan tahun gratis tahun ini, kata Dodi, jika pemerintah provinsi dan pemerintah kota/ kabupaten juga menambah alokasi bantuan operasional sekolah dari APBD. Dengan demikian, pendidikan dasar gratis yang menjadi kewajiban pemerintah untuk memenuhinya bisa terwujud.

“Kondisinya sekarang ini makin baik. Banyak kota/ kabupaten yang juga menambah biaya operasional sekolah dari APBD sehingga pendidikan dasar gratis sudah bisa berjalan. Bahkan, sudah ada daerah yang bisa menjalankan wajib belajar 12 tahun,” kata Dodi.

Paraturan Gubernur

Ketentuan soal pendidikan dasar gratis sembilan tahun ini salah satunya direspons Pemerintah Provinsi Papua. Gubernur Papua Barnabas Suebu, misalnya, pada awal Maret lalu mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 5 Tahun 2009 tentang Pembebasan Biaya Pendidikan bagi Wajib Belajar Pendidikan Dasar dan Pengurangan Biaya Pendidikan bagi Peserta Didik Orang Asli Papua pada Jenjang Pendidikan Menengah.

“Jika masih ada pungutan masyarakat bisa melapor ke hotline Dinas Pendidikan dan pasti ada sanksi,” ujarnya.

Secara terpisah, Gubernur Sulawesi Selatan Syahrul Yasin Limpo dalam acara Rembuk Nasional Pendidikan 2009 menjelaskan, yang paling penting dalam pendidikan gratis adalah adanya komitmen dari pemerintah kota/ kabupaten dengan provinsi.

“Jadi, gratis bukan berarti tidak membayar, tetapi dibayarkan oleh pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota,” ujar Syahrul.

Sedangkan di Kabupaten Indramayu, SMP Negeri 2 Sindang yang kini sebagai Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI), untuk tahun ajaran 2009 sejak Senin (16/3), melakukan penyaringan terhadap dua ratus tigapuluhan siswa berbakat yang mendaftar di RSBI SMPN 2 Sindang yang berasal dari berbagai Sekolah Dasar (SD).

Seleksi itu, konon, untuk menentukan sedikitnya 210 siswa yang akan mengisi tujuh ruang kelas, dengan kapasitas masing-masing kelas 30 murid. “Ini seleksi yang tergolong ketat untuk menguji kemampuan para calon siswa RSBI SMPN 2 Sindang ini,” tutur Dr. H. Abdul Tholib M.Pd, Kepala SMPN 2 Sindang, Senin(16/3), sambil memantau jalannya seleksi ujian para calon siswanya.

Dari 232 calon siswa yang mendaftar di RSBI SMPN 2 Sindang sejak awal Maret 2009, namun hasil seleksi tertulis dan wawancara calon siswa yang berlangsung sejak Senin (16/3) hingga Kamis (19/3), yang berhasil lolos dan diterima sebagai siswa baru RSBI SMPN 2 Sindang hanya 210 siswa dari berbagai Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Indramayu dan daerah lainnya. (ELN/Kompas/Satim) ***

Tidak ada komentar:

Posting Komentar