SIMBOLISME KERATON YOGYAKARTA
Mendidik Abdi Dalem untuk Mempertahankan Keistimewaan
Abdi dalem bersiap menerima sabdatama dari Sultan Hamengku Buwono X pada pembukaan pawiyatan (pendidikan) untuk abdi dalem di Bangsal Kencono, Keraton Yogyakarta, Kamis (30/9). (KOMPAS/FERGANATA INDRA RIATMOKO)***
Oleh Erwin Edhi Prasetya
Tersamar dan simbolis. Bahkan terhadap masalah sangat serius bagi masyarakat Yogyakarta saat ini pun, Sultan Hamengku Buwono X tetap berbicara simbolis. Pawiyatan atau pendidikan bagi abdi dalem keraton adalah kritik kerasnya yang disamarkan.
Alkisah, tahun 1757, dua tahun setelah Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat berdiri, Sultan Hamengku Buwono (HB) I memulai sistem pendidikan ala Keraton Yogyakarta bagi rakyat, abdi dalem, dan kerabat keraton.
Banyak hal diajarkan, mulai dari seni sastra, sejarah dan tata negara, hukum, pendidikan Al Quran dan tafsirnya, hingga keahlian menatah dan menyungging wayang kulit, membuat gamelan, bertani dan irigasi, menunggang kuda, memanah, dan ilmu perang.
Pendiri Yogyakarta yang visioner itu sadar betul bahwa melalui pendidikan, Yogyakarta akan jadi negara unggul, maju, dan kokoh di berbagai bidang. Sayangnya, sejak Sultan HB II, pawiyatan itu ditiadakan seiring dengan makin kuatnya pengaruh Belanda. Setelah 253 tahun lewat, cara Sultan HB I itu dilanjutkan Sultan HB X.
Pertanyaannya, mengapa inspirasi itu bersumber dari kancah sejarah yang begitu lama dan dari leluhurnya yang di masa mudanya bergelar Pangeran Mangkubumi alias Raden Mas Soedjono itu?
Merunut kisah sejarah tentang Raden Mas Soedjono yang gemar mempelajari pengetahuan arsitektur, perang dan bela diri, kerohanian dan filsafat, ia rupanya juga menghidupi zaman perang dan penindasan dari Kompeni Belanda. Penobatannya sebagai raja, ditandai dengan Perjanjian Giyanti tahun 1755, yang dirumuskan Kompeni (dan pecahlah Keraton Surakarta menjadi Surakarta dan Yogyakarta), adalah hasil maksimal usaha HB I melawan praktik politik kotor Kompeni di seantero Nusantara.
Apa benar Rancangan Undang-Undang Keistimewaan DIY yang kini macet dan tidak jelas nasibnya itu punya substansi yang sama dengan isi Perjanjian Giyanti 1755? Silakan menimbangnya cermat.
Yang diteken dan disahkan di Desa Giyanti ketika itu pada intinya adalah penindasan dan pembungkaman terhadap Sultan HB I dan wilayah Keraton Yogyakarta. Pada Pasal 3 Giyanti disebut: Sebelum pepatih dalem (Rijks-Bestuurder) dan para bupati mulai melaksanakan tugasnya masing-masing, mereka harus melakukan sumpah setia kepada Kompeni di tangan Gubernur Jenderal Belanda. Pasal 4: Sultan tidak akan mengangkat/memberhentikan pepatih dalem dan bupati sebelum mendapatkan persetujuan dari Kompeni. Pasal 5: Sultan akan mengampuni bupati yang selama dalam peperangan memihak Kompeni. Pasal 9: Sultan berjanji akan menaati segala macam perjanjian yang pernah diadakan antara raja-raja Mataram terdahulu dan Kompeni, khususnya perjanjian-perjanjian 1705, 1733, 1743, 1746, 1749.
Kini, dalam zaman berbeda, kesumpekan yang sama agaknya membuat gerah masyarakat dan kalangan Keraton Yogyakarta. Keraton pun menghidupkan lagi pawiyatan abdi dalem. Pawiyatan akan mendidik 1.200 abdi dalem dan setiap angkatan dididik 100 orang dalam workshop setiap Senin dan Kamis pukul 10.00-13.00. Pilihan Senin dan Kamis konon berkaitan dengan hari puasa yang baik.
Saat membuka pawiyatan perdana di Bangsal Kencono, Keraton Yogyakarta, Kamis (30/9), Sultan HB X mengemukakan, pawiyatan dirasa perlu dilaksanakan kembali melihat perkembangan modernitas. Modernitas dengan segala perubahannya harus tetap diimbangi derap langkah majunya kebudayaan Jawa. Abdi dalem harus menjadi agen pelestari budaya Keraton Yogyakarta. ”Kenyataannya, tak semua abdi dalem mumpuni dalam kebudayaan,” kata Sultan.
Pawiyatan pun diisi dengan pengajaran aspek kebudayaan yang tak tampak (intangible) dan yang tampak (tangible); dari soal filsafat, sejarah, bahasa dan sastra, busana, tata krama dan tradisi keraton, pusaka, wayang, gamelan, sampai arsitektur.
Hari itu, ratusan abdi dalem punokawan dan keprajan (abdi dalem yang bertugas di pemerintahan daerah) duduk bersila menunggu di halaman Bangsal Kencana. Dengan pakaian tradisional Jawa peranakan warna biru dengan keris terselip di pinggang, mereka maju duduk di kursi yang ditata rapi di teras Bangsal Kencana. Didahului sembah kepada raja, mereka duduk di hadapan Sultan.
”Dengan pawiyatan, Sultan Hamengku Buwono X ingin membangun peradaban baru untuk tetap eksisnya Keraton Yogyakarta,” ujar Kanjeng Raden Tumenggung Yudha Hadiningrat, cucu Sultan HB VIII, yang menjabat Wakil Penghageng Parentah Hageng Keraton Yogyakarta (Sekretariat Keraton).
Sejak pawiyatan digulirkan, suasana Keraton berubah. Para abdi dalem, yang belajar dengan duduk lesehan, memasang mata dan konsentrasi penuh.
Materi bahkan disampaikan memakai laptop dan proyektor untuk menampilkan foto-foto bagian-bagian Keraton. ”Banyak hal baru yang saya dapatkan,” ungkap Purwo Semantri (45), abdi dalem yang sudah 10 tahun mengabdi.
Purwo Semantri adalah abdi dalem di Sekretariat Keraton yang bekerja pukul 10.00-13.00 setiap hari, dengan honor Rp 100.000 sebulan. Sehari-hari ia membatik di rumahnya, tak jauh dari Keraton. Purwo meneruskan tugas bapaknya sebagai abdi dalem. ”Saya jadi abdi dalem sebagai ungkapan terima kasih kepada Keraton yang sudah mengizinkan saya dan keluarga tinggal di tanah Keraton gratis. Karena itu, saya harus loyal kepada Keraton.”
Dalam konteks dan konstelasi politik nasional saat ini—di mana otonomi daerah telah menjalar demikian pelik dan penuh permainan uang meski di sana- sini satu-dua daerah berhasil meraih kemajuan dan menyejahterakan rakyat—harus diakui aspirasi mayoritas masyarakat di DIY sangat diabaikan oleh pemerintah pusat.
Saat ini, misalnya, masa jabatan HB X dan Paku Alam (PA) IX sebagai gubernur dan wakil gubernur berakhir pada Oktober 2011, setelah Menteri Dalam Negeri Mardiyanto (saat itu) memutuskan perpanjangan jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY tiga tahun ke depan sejak Oktober 2008 itu.
Saat Indonesia menyatakan kemerdekaannya dulu, Sultan HB IX (ayah HB X) menyatakan bergabung dengan NKRI. Presiden Soekarno pun pada 19 Agustus 1945 memberikan piagam kedudukan kepada Sultan HB IX dan PA VIII, isinya menyatakan keduanya tetap pada kedudukannya. Sultan HB IX dan PA VIII mengeluarkan Amanat 5 September yang menyatakan Yogyakarta bersifat kerajaan dan keduanya sebagai kepala daerah yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
Dalam draf RUUK DIY yang diterima Komisi A DPRD DIY, pada Pasal 8 disebutkan bahwa pasangan calon gubernur dan wakil gubernur dapat berasal dari Sultan Hamengku Buwono dan Paku Alam yang bertakhta, kerabat Keraton dan Paku Alaman, dan umum.
Namun, di sisi lain, kita melihat betapa istimewanya tiga provinsi lain yang dianggap ”bermasalah” di era reformasi: Nanggroe Aceh Darussalam, Papua Barat, dan Papua. Sejak beberapa tahun lalu, ketiga provinsi itu masing-masing menerima dana otonomi khusus bernilai puluhan miliar rupiah. Aceh dengan peraturan daerah dan syariahnya dan Papua dengan bendera Bintang Kejoranya—terus bergulir dan seperti tidak dicegah karena pertimbangan integrasi nasional.
Inilah mengapa isu referendum untuk menentukan nasib sendiri kini memanas kembali di Yogyakarta. Masuk akal karena DIY dan masyarakat Yogyakarta tidak memperoleh dana otonomi khusus, bahkan cenderung terus ”dicampakkan” sejak zaman Soeharto.
Jadi, jelaslah kini, pawiyatan itu sesungguhnya sebuah sinyal bahwa Keraton—dan orang Yogyakarta—gusar dengan keadaan. (Hariadi Saptono)***
Source : Kompas, Kamis, 14 Oktober 2010 | 04:39 WIB
Ada 9 Komentar Untuk Artikel Ini. Kirim Komentar Anda
- m.gathul paimo suromenggolo
Kamis, 14 Oktober 2010 | 15:13 WIB
Sebagai wong Yogya asli yang sudah merantau keliling nusantara lebih dari 30 tahun, saya ingin kembali untuk bergabung dengan masyarakat Yogya apabila referendum bakal digelar. Yakin akan lebih bagus daripada bergabung dengan negeri bedebah /republik pembohong.... Maju terus pawiyatan !
- Bintarto Padmosoewirjo
Kamis, 14 Oktober 2010 | 11:07 WIB
Saya sangat mendukung semua komnetar yang dilayangkan publik tentang hal ini. Memang Pemerintah NKRI sekarang ini hampir tidak peduli dengan ke-istimewaan Jogja, propinsi yang telah sangat ikut berjasa tetap menjaga berdirinya NKRI. Kalau sampai ada (sebagian) warga negara yang sampai (hati) mempersoal- kan diskriminasi perlakukan terhadap DIY, dibanding dengan NAD dan Papua, ya tentu karena sudah ada alasan kuat. Duwit triliunan rupiah digerojokkan ke NAD yang masa lalunya kelam, berontak terhadap NKRI, lalu Papua (yang sesungguhnya salah urus Pemerintah Pusat, membiarkan rakyat Papua tetap sengsara, sementara sumber daya alamnya disedot habis-habisan oleh bangsa asing) yang tak henti-hentinya minta referendum, maka suara-suara (warga DIY) yang membuat hati bergidik, menuntut referendum juga, adalah juga kesalahan Pemerintah Pusat. Mau dikemanakan Repblik ini?
- Hery Nugroho
Kamis, 14 Oktober 2010 | 11:03 WIB
[Perjanjian Giyanti tahun 1755, yang dirumuskan Kompeni (dan pecahlah Keraton Surakarta menjadi Surakarta dan Yogyakarta),] Seingat saya, Perjanjian Giyanti itu menghasilkan pecahnya KERATON MATARAM menjadi dua, Surakarta dan Yogyakarta.
- Akhi sowak
Kamis, 14 Oktober 2010 | 09:45 WIB
merdeka saja...menjadi bangsa yang lebih bermatabat dari pada ikut indonesia yang penuh tipu daya dan banyak menjadi antek asing
- edy setijono
Kamis, 14 Oktober 2010 | 09:40 WIB
mari kita dorong terjadinya harmonisasi adat dan demokrasi. keistimewaan bukanlah label yang harus diperdebatkan, tetapi lebih merupakan pengejawantahan atas substansi dari peran dan karya serta keberpihakan kraton ngayogyakartahadiningrat pada kepentingan rakyat. selanjutnya perlu dijadikan guru atas peran kesultanan dimasa lampau sekaligus penyempurnaan posisinyanya dimasa kini untuk keterjaminan manfaat sebesar-besarnya keberadaan kesultanan bagi rakyat dimasa yang akan datang.
No comments:
Post a Comment