Sabtu,
19 Februari 2011
Ekspedisi Humaniora Online
Sertifikasi untuk Pemetaan
JAKARTA, Ekspedisi Humaniora Online - Sertifikasi seharusnya dimanfaatkan juga untuk memetakan kondisi guru. Dengan demikian, pendidikan dan pelatihan guru tidak pukul rata, tetapi disesuaikan dengan kebutuhan guru untuk meningkatkan kompetensinya sebagai pendidik profesional.
Demikian dikatakan Unifah Rosyidi, Ketua Pusat Pengembangan Profesi Pendidik, Badan Pengembangan Sumber Daya Pendidikan dan Penjaminan Mutu Pendidikan, di Jakarta, Jumat (18/2).
Menurut Unifah, setelah sertifikasi, penanganan untuk meningkatkan kualitas dan profesionalisme guru tidak berhenti.
”Perlu kelanjutan untuk membuat penilaian kinerja guru dari waktu ke waktu oleh kepala sekolah dan pengawas,” kata Unifah.
Sementara itu, Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) melakukan penelitian tentang dampak sertifikasi terhadap peningkatan kinerja guru. Hasil penelitian disampaikan Sulistiyo, Ketua Umum PGRI.
Penelitian dengan menggunakan metode survei ini dilaksanakan PGRI terhadap 840 guru TK-SMA di 21 provinsi yang tersebar di 84 kabupaten. Sebanyak 15 persen di antara responden adalah guru swasta.
Dari hasil penelitian itu terungkap, sertifikasi guru yang dilaksanakan pemerintah sejak 2006 mulai memberikan dampak pada peningkatan kinerja guru. Namun, peningkatan yang cukup signifikan terjadi pada guru-guru yang lolos sertifikasi lewat pendidikan dan latihan profesi guru.
Peningkatan kinerja guru yang sudah lolos sertifikasi tersebut terlihat dari kegairahan mereka dalam meningkatkan kualifikasi pendidikan, kemauan dan kemampuan membeli buku penunjang sertifikasi, berlangganan surat kabar atau jurnal, serta kebiasaan menggunakan komputer atau laptop. Selain itu, guru tetap aktif mengikuti berbagai pelatihan.
”Sertifikasi itu proses pengakuan kemampuan guru yang sudah ada. Tidak serta-merta guru yang lulus sertifikasi berubah seketika. Ketika mereka diperkuat lewat pendidikan dan latihan profesi guru, terlihat ada peningkatan,” kata Sulistiyo.
Dari hasil penelitian itu juga terungkap, sekitar 97 persen guru yang berhak menerima tunjangan profesi sebesar satu kali gaji pokok menyatakan tidak pernah mendapat pembayaran tepat waktu. Selain itu, pembayaran pun tidak menentu, ada yang setiap tiga bulan, enam bulan, bahkan per tahun.
Keluhan lain soal tunjangan sertifikasi yakni adanya pemotongan oleh oknum dinas pendidikan daerah yang dialami sekitar 14 persen guru. (ELN)***
Source : Kompas, Sabtu, 19 Februari 2011
No comments:
Post a Comment