MAJU TERUS
EKSPEDISI HUMANIORA
Soal Prita, Kejaksaan Tunggu Salinan Putusan
Sandro Gatra | Heru Margianto | Senin, 11 Juli 2011 | 10:38 WIB
Prita Mulyasari (kiri) bersama suaminya memberi salam kepada sejumlah pengunjung dan wartawan usai menghadiri sidang perdana di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten. Kamis (4/6/2009). Ia didakwa dugaan mencemarkan nama Rumah Sakit Omni Internasional Tangerang. Di tingkat kasasi, permohonan kasasi jaksa penuntut umum Pengadilan Negeri Tangerang terhadap putusan hakim PN Tangerang yang memvonis bebas Prita dikabulkan. Terancam penjara, Prita mengajukan peninjauan kembali. (TRIBUNNEWS/BIAN HARNANSA)***
TERKAIT:
- Prita Memohon Tidak Ditahan
- Todung: Mahkamah Agung Tidak Peka
- Prita Tetap Pasrah
- Prita, Jangan Putus Asa...
- MA: Prita Bersalah
- VIDEO: Kebimbangan Prita Berhadapan Hukum
JAKARTA, EKSPEDISI HUMANIORA ONLINE — Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang Chaerul Amir mengatakan, pihaknya menunggu salinan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) terkait kasus pidana Prita Mulyasari sebelum melakukan eksekusi putusan.
"Setelah menerima dan mempelajari isi putusan itu, kami baru mengambil sikap," kata Chaerul ketika dihubungi Kompas.com, Senin (11/7/2011). Chaerul ditanya tentang eksekusi putusan Prita.
Chaerul menjelaskan, dia tidak dapat memastikan kapan salinan diterima. Biasanya, kata dia, MA segera memberikan salinan putusan kasus-kasus yang menarik perhatian publik melalui Pengadilan Negeri Tangerang (PN Tangerang). "Mudah-mudahan minggu ini diterima," kata dia.
Chaerul tak mau berspekulasi ketika ditanya apakah Prita akan ditahan. Pasalnya, ujarnya, pihaknya tak tahu apa yang diperintahkan MA dalam putusan. Pihaknya hanya tahu dari pemberitaan bahwa MA menerima kasasi jaksa penuntut umum.
"Kan bisa saja (kasasi) diterima semuanya atau sebagian. Ini yang kami belum tahu. Makanya kami baru mengambil sikap setelah menerima dan mempelajari putusan," tutur Chaerul.
Seperti diberitakan, kasus ini berawal dari kekecewaan Prita terhadap pelayanan RS Omni Internasional, Tangerang, saat dirawat tahun 2008. Dia kemudian menuliskannya melalui surat elektronik. RS Omni menggugat Prita karena dianggap mencemarkan nama baik.
PN Tangerang memenangkan gugatan perdata RS Omni dengan putusan membayar kerugian meteriil sebesar Rp 161 juta sebagai pengganti uang klarifikasi di koran nasional dan Rp 100 juta untuk kerugian immateriil.
Prita sempat ditahan jaksa di Lapas Wanita Tangerang. Dia lalu mendapat dukungan dari berbagai pihak. PN Tangerang kemudian memvonis bebas Prita dari gugatan pidana.
Jaksa lalu mengajukan kasasi atas putusan itu. MA menerima permohonan kasasi tersebut. Akibatnya, Prita terancam menjalani sisa masa penahanannya selama lima bulan. Prita memohon dirinya tidak lagi ditahan. Ia akan mengajukan peninjauan kembali.(Kompas.com)***
Source : Kompas.com, Senin, 11 Juli 2011
Ada Komentar Untuk Artikel Ini.
Senin, 11 Juli 2011 | 15:33 WIB
Hanya di indonesia, Hukum bisa di atur sesuai dengan kemampuan uang dan jabatan .
Senin, 11 Juli 2011 | 15:11 WIB
Hebat nih Bu Prita dalam menggunakan media. Jangan-jangan Sarjana komunikasi nih. hehehehhee Ahli PR.
Senin, 11 Juli 2011 | 14:53 WIB
Sangat JANGGAL, MA sudah berbicara ke media tentang Putusan Kasasi yg menyalahkan Ibu Prita beberapa hari yg lalu. Tapi mengapa salinan putusan kasasi kok...belum juga diterima PN Tangerang, Kejaksaan dan Pengacara korban...? Ada apa ya...?
Senin, 11 Juli 2011 | 14:31 WIB
Makanya pilih rumah sakit yang bener.... jangan yang masuk rumah sakit yang kayak gitu dong, pilih yang bersahabat
Senin, 11 Juli 2011 | 13:40 WIB
ternyata ngeri hidup di indonesia... yang benar malah salah... yang salah malah benar.. negeri dengan hukum rimba....
No comments:
Post a Comment