Baru 8 Persen DAK Pendidikan yang
Proses Pengadaannya Lewat LPSE
BANDUNG - Dari Rp 1,038 triliun Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang pendidikan untuk Jabar, hanya sekitar 8 persennya saja yang proses pengadaannya melalui Sistem Pengadaan Secara Elektronik. Sisanya masih memakai proses lelang cara lama yang sangat berpotensi terjadi main mata antara panitia dan peserta lelang.
Berdasarkan data dari Balai Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Jabar, total nominal DAK yang lelangnya memakai SPSE mencapai Rp 83 miliar. Kepala Balai LPSE Prov. Jabar Ika Mardiah menuturkan, belanja DAK melalui SPSE yang berinduk kepada LPSE Jabar itu, hanya dilakukan enam kabupaten/kota di Jabar yaitu Kota Tasikmalaya, Kab. Kuningan, Kab. Cirebon, Kab. Purwakarta, Kota Bekasi dan Kab. Bekasi. "Sisanya masih pakai cara-cara jadul (jaman dulu -red.) yang sangat riskan terjadi pelanggaran baik gratifikasi ataupun tekanan-tekanan," katanya kepada wartawan, Selasa (4/1) siang.
Ika menerangkan, Kab. Cirebon adalah daerah yang paling banyak melakukan lelang pengadaan barang melalui SPSE untuk penggunaan DAK bidang pendidikan. Tercatat ada 19 item yang dilelang melalui SPSE yang berinduk ke LPSE Jabar. Total DAK yang dibelanjakan melalui SPSE itu mencapai Rp 27,06 miliar.
Sementara daerah yang paling besar membelanjakan DAK-nya melalui SPSE ialah Kab. Kuningan dengan nominal mencapai Rp 27,41 miliar untuk 8 item. Diikuti Kab. Cirebon Rp 27,06 miliar (19 item), Kota Bekasi Rp 10,554 miliar (10 item), Kota Tasikmalaya Rp 8,999 miliar (8 item), Kab. Purwakarta Rp 5,287 miliar (10 item) dan Kab. Bekasi Rp 3,510 miliar (5 item).
Data itu merupakan sebuah catatan penting betapa masih minimnya kepatuhan pemkab/pemkot di Jabar terhadap pelaksanaan Perpres No. 54/2010 tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Berdasarkan Perpres tersebut maka seluruh proses pengadaan barang/jasa mesti melalui SPSE.
Hal itupun ditegaskan Gubernur Jabar Ahmad Heryawan kepada wartawan, beberapa waktu lalu di Gedung Negara Pakuan. Menurut dia, tahun 2011, semua kab/kota harus sudah memakai SPSE dalam sistem lelang barang/jasa pemerintahan. "Terserah mau buat sendiri atau menginduk ke LPSE Jabar. Ini untuk kebaikan dan kemajuan bersama karena dengan LPSE, mampu menekan kerugian dan kemungkinan kebocoran anggaran. Efisiensi anggaran cukup efektif dengan LPSE," katanya. (A-128/das)***
Source : Pikiran-Rakyat Online.com, Selasa, 04/01/2011 - 17:52
No comments:
Post a Comment