Wednesday, February 10, 2010

HARI PERS 2010 : Pers, Pengawasan, Pendidikan


Pers, Pengawasan, Pendidikan

Oleh Hendardi

Reformasi politik yang telah berlangsung sejak 1998 serta kemajuan teknologi informasi dan digital yang semakin pesat belakangan ini telah menimbulkan dampak positif terhadap hak atas kebebasan berpendapat (right to freedom of opinion), khususnya kebebasan pers (freedom of press).

Hari pers yang diperingati setiap 9 Februari harus tetap diisi dengan spirit untuk terus memajukan kebebasan pers dan kebebasan lain dalam masyarakat. Kemajuan ini bukan saja menunjukkan peran tak resmi pers sebagai pengawas penyelenggara negara, tetapi juga kontribusinya bagi pendidikan politik publik.

Tak bisa dipungkiri, perkembangan pers telah begitu pesat seiring kemajuan teknologi informasi dan komunikasi. Pers ditunjang begitu rupa oleh media elektronik. Bukan saja radio dan televisi, tetapi juga internet yang juga bisa diakses dan di-input dari mana saja dengan komputer dan telepon genggam yang terkoneksi. Kebebasan pers yang dinikmati hingga kini adalah buah dari reformasi. Format politik demokratis melalui pembagian kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif yang setara satu sama lain telah dipenuhi meski independensi yudikatif masih dinilai lemah mengingat masalah ”mafia peradilan” yang tak lekang.

Dengan format baru yang teraduk dalam masalah warisan masa lalu, tampaknya demokrasi yang ditata dilumuri oleh korupsi yang merajalela. Menguatnya kewenangan parlemen diikuti dengan korupsi, suap, dan pemerasan. Berperannya partai-partai juga terkuak korupsi. Dengan membesarnya otonomi daerah telah terbentuk desentralisasi korupsi.

Aparat penegak hukum—kepolisian dan kejaksaan—masih tetap tak banyak berubah kendati upaya reformasi telah dilakukan. Hal serupa juga terus berlangsung dalam tubuh kekuasaan kehakiman melalui sistem yang menggurita mereka selama ini, ”mafia peradilan”. Melalui peran yang independen—bebas dari kepentingan politik—pers bisa menjelma sebagai pilar keempat demokrasi. Uniknya, pilar ini bukan sebagai aparat negara, melainkan suatu golongan swasta yang bergerak pada batas-batas kebebasan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan UU No 32/2002 tentang Penyiaran.

Pilar yang dimaksud adalah fungsinya secara tak resmi sebagai pengawas berbagai perilaku aparat negara dan para pejabatnya. Pers bisa mengungkapkan suatu kasus atau skandal ataupun menyarankan perlindungan hak-hak bagi mereka yang lemah dan terdiskriminasi serta perbaikan lainnya.

Pers jelas dapat berfungsi sebagai penunjuk suatu peristiwa, seperti kelaparan di Yahukimo yang mengakibatkan 222 orang meninggal, sejumlah pekerja rumah tangga diperkosa di Arab Saudi, polisi menembak sopir angkot di Depok, penggusuran paksa atas warga Suluk Bongkal (Riau) yang melibatkan pasukan Brimob, dan skandal Bank Century.

Penunjukan suatu peristiwa memerlukan penanganan pemerintah dan penegak hukum, tindakan yang harus diambil agar kejadian atau kesalahan sama tak berulang. Fungsi pengawasan dapat berlangsung berkat dukungan atas kebebasan pers dari publik, termasuk protes mereka jika muncul tekanan terhadap pers.

Pendidikan politik

Kebebasan pers yang telah berkembang ini tak hanya berfungsi melakukan pengawasan, tetapi juga pendidikan politik. Melalui pers yang bebas, kreativitas pers mengalami inovasi dan menampilkan rancangan yang lebih menarik, dan dari isinya pula pendidikan politik bisa dipetik.

Pertama, pendidikan politik tak bisa direduksi hanya berdasarkan prosedur dan mekanisme setiap putaran lima tahun sekali, baik secara nasional maupun lokal. Pers dapat memberikan kontribusi dalam memberitakan berbagai aktivitas publik sehari-hari termasuk aktivitas dan isi politik mereka. Kedua, pers tak hanya memberitakan dan menunjuk apa yang terjadi, hingga ke persoalan yang disembunyikan, tetapi juga memberikan ulasan yang bisa bermanfaat bagi pembaca. Begitu juga para pendengar radio dan penonton televisi dapat memanfaatkan sejumlah wawancara dan forum debat.

Ketiga, belakangan pers telah meningkat kemampuannya untuk menjadi salah satu ruang partisipasi publik dalam politik secara langsung. Mereka menggelar diskusi dan debat mengenai tema sosial-politik. Perkembangan ini bahkan diikuti format pers yang disebut citizen journalism dan tambahan ruang komentar.

Keempat, hampir semua media cetak, radio, dan televisi mempunyai website atau situs internet. Jangkauan publik atas informasi, berita, dan pandangan tertentu telah dipermudah dengan keberadaan media online itu yang bisa diakses dan di-input dari mana saja. Publik pun dapat menggalang dukungan secara online, seperti yang terjadi melalui Facebook.

Peran pers yang unik lebih sebagai institusi swasta telah memberikan kontribusinya atas partisipasi publik dalam merespons silang sengketa antara pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dan Mabes Polri-Kejaksaan Agung. Kemudian, disusul dengan respons publik terhadap skandal aliran dana Bank Indonesia ke Bank Century.

Hendardi,

Ketua Badan Pengurus SETARA Institute

Source : Kompas, Selasa, 9 Februari 2010 | 04:17 WIB

Tuesday, February 9, 2010

RUMAH NEGARA : Berilah Peluang Sewa Beli

RUMAH NEGARA

Berilah Peluang Sewa Beli

JAKARTA - Ribuan keluarga purnawirawan mendesak pemerintah memberi kesempatan kepada mereka untuk menyewa beli rumah negara golongan II. Saat ini di Jakarta ada 8.000 rumah negara golongan II yang tersebar di 20 kompleks perumahan negara yang dihuni keluarga purnawirawan TNI.

Demikian pendapat Koordinator Bidang Hukum Forum Koordinasi Penghuni Perumahan Negara Prastopo pada acara demonstrasi damai di Kompleks Perumahan Angkatan Darat Angkatan ’45, Jalan Otista III, Kelurahan Cipinang Cempedak, Jatinegara, Jakarta Timur, Senin (8/2).

Warga berunjuk rasa karena mendengar, Kodam Jaya hari itu mengosongkan paksa rumah mereka. Kepala Penerangan Daerah Militer Kodam Jaya Letnan Kolonel Ruminta secara terpisah membantah. ”Tidak ada perintah atau rencana pengosongan paksa terhadap kompleks tersebut,” katanya.

Prastopo menjelaskan, setiap kompleks rumah negara yang dihuni keluarga purnawirawan di Jakarta memiliki rata-rata 400 rumah. ”Jika ada 20 kompleks, berarti 8.000 rumah,” katanya.

Menurut Prastopo, peluang sewa beli sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada, misalnya kompleks perumahan di Jalan Otista III. Kompleks ini sesuai Surat Kasad Nomor B/1604/X/2005 tanggal 24 Oktober 2005 dinyatakan sebagai rumah negara golongan II. Salah satu syarat sewa beli adalah rumah golongan II dan III. ”Semua syarat lainnya terpenuhi, termasuk penghitungan penyusutan rumah negara,” katanya.

Menurut dia, rumah negara nonmiliter umumnya disewa beli penghuninya. ”Prosesnya lancar. Tidak ada masalah. Cuma di kalangan militer jadi runyam begini,” kata Prastopo.

Kompleks perumahan di Jalan Otista III di atas tanah seluas 7,5 hektar ini dibangun pada 1955-1963. Waktu itu bangunan terdiri atas satu kelompok rumah kopel dan dua kelompok rumah barak. Status tanah Eigendom Perponding Nomor 8532, 7934, dan 4685.

Didit, seorang warga penghuni kompleks rumah negara Bulak Rantai, Kramat Jati, Jakarta Timur, menambahkan, jika rumah negara yang dia huni bersama para saudaranya berkesempatan sewa beli, sesuai ketentuan perundangan, dia memerlukan uang Rp 100.000. Luas tanah rumahnya 600 meter persegi. Tipe rumah awal 120 meter persegi. Setelah direnovasi, luas rumahnya 400 meter persegi. (WIN) ***

Source : Kompas, Selasa, 9 Februari 2010 | 03:24 WIB



Friday, February 5, 2010

RUMAH NEGARA TNI : Purnawirawan Mengadu ke "Soedirman"

Tolak Rencana Penggusuran

Sekitar 30 purnawirawan dan sanak saudara purnawirawan berkeluh kesah di Monumen Panglima Besar Djendral Soedirman, Surabaya, Jawa Timur, Kamis (4/2). Mereka menolak rencana penggusuran tujuh rumah di kawasan Perak, Surabaya, oleh TNI Angkatan Laut karena dinilai tidak sesuai dengan undang-undang yang berlaku. (Foto:Kompas/Aswin Rizal Harahap)***

RUMAH NEGARA TNI

Purnawirawan Mengadu ke "Soedirman"

Oleh Aswin Rizal Harahap

Kami tidak rela rumah kami digusur,” teriak Letnan Kolonel (Purn) Muhammad Suharto Hasan (66) begitu tiba di Monumen Panglima Besar Djendral Soedirman, Surabaya, Jawa Timur, Kamis (4/2) tepat pukul 12.00. Teriakan itu ditirukan berulang kali oleh sekitar 30 purnawirawan dan keluarganya yang menolak rencana penggusuran tujuh rumah di kawasan Perak oleh TNI Angkatan Laut.

Setelah menghormat kepada patung jenderal pertama di Indonesia itu, para purnawirawan menyanyikan lagu Padamu Negeri. Mereka kemudian kembali berteriak lantang, ”Hidup purnawirawan! Hidup keluarga yang ditinggalkan purnawirawan! Tolak penggusuran rumah negara!”

Setelah puas mengungkapkan unek-unek, kegiatan di monumen yang berada persis di seberang rumah dinas Panglima Armada Republik Indonesia Kawasan Timur ini dilanjutkan dengan mengheningkan cipta. Beberapa istri dan anak purnawirawan sempat menitikkan air mata. ”Saya sedih jika mengingat pengorbanan ayah saya dahulu,” ujar Horas Kusuma, putra almarhum Kapten (Purn) Haris Kusuma.

Seusai memanjatkan doa, peserta unjuk rasa kembali memberikan hormat kepada Monumen Djendral Soedirman sebelum akhirnya kembali ke rumah masing-masing.

Keputusan purnawirawan memilih berkeluh kesah di Monumen Panglima Besar Djendral Soedirman bukan tanpa alasan. Mereka terinspirasi oleh bunyi salah satu kata mutiara Sang Panglima Besar yang tertera di dinding monumen.

”Pertahankan rumah dan pekarangan kita sekalian....” Begitu bunyi kata mutiara yang diakui Koordinator Forum Komunikasi Penghuni Rumah Negara TNI Muhammad Suharto Hasan membakar semangat purnawirawan untuk mempertahankan tempat tinggal mereka.

”Apalagi keinginan kami untuk membeli rumah negara nonstrategis dengan cara mencicil didukung aturan yang berlaku,” ungkapnya.

Dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2005, rumah negara dibagi menjadi tiga golongan. Golongan I dan II tidak dapat dialihfungsikan dalam bentuk apa pun. Adapun untuk rumah negara golongan III, yang biasanya tidak terikat langsung dengan instansi, dapat dialihkan haknya kepada penghuni.

Perubahan status kepemilikan rumah negara golongan III itu bahkan ditegaskan oleh Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2008 tentang Tata Cara, Penetapan Status, Pengalihan Status, dan Pengalihan Hak Atas Rumah Negara. ”Selama ini kami membayar semua biaya renovasi, Pajak Bumi dan Bangunan, listrik, air, dan telepon,” kata purnawirawan TNI Angkatan Darat, Budhijanto.

Unjuk rasa purnawirawan di Surabaya diawali dengan upaya menyampaikan aspirasi kepada DPRD Jawa Timur. Peserta yang tiba pukul 09.00 terpaksa diterima oleh Komisi C DPRD karena Komisi A DPRD Jatim sedang kunjungan kerja ke Jakarta. Dalam diskusi selama sekitar 30 menit itu, purnawirawan meminta bantuan dan perlindungan kepada wakil rakyat.

Acara dilanjutkan ke tujuh rumah di kawasan Perak yang akan digusur oleh TNI AL. Sesampai di lokasi, peserta unjuk rasa memberikan dukungan moril kepada pemilik rumah yang terancam dieksekusi. Aksi solidaritas ini bahkan mendapat simpati warga sekitar yang turut mendukung upaya purnawirawan mempertahankan tempat tinggal mereka.

”Semestinya TNI AL menghormati imbauan Kepala Pengadilan Negeri Surabaya agar menunda eksekusi selama proses hukum berlangsung. Kami siap mempertahankan tempat tinggal kami dengan cara apa pun karena negara ini adalah negara hukum,” ujar Peter Manuputty, salah satu warga yang rumahnya akan digusur. (Aswin Rizal Harahap/Kompas)***

Source : Kompas, Jumat, 5 Februari 2010 | 04:21 WIB

Ada 2 Komentar Untuk Artikel Ini. Posting komentar Anda

rakyat @ Jumat, 5 Februari 2010 | 15:30 WIB
rumah dinas milik negara, kodok ijo ongkang-ongkang(joyoboyo) menjadi kebiasaan dan udah selesai jamannya(sekarang jaman reformasi) samakan dengan rakyat lain

bondan @ Jumat, 5 Februari 2010 | 13:52 WIB
Inspirasinya datang dari film Nagabonar II. Berteriak mengadu pada patung pak Dirman!!!

Rumah Prajurit Pakai KPR

TNI AL Prioritaskan Surabaya

Rumah Prajurit Pakai KPR

JAKARTA - Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut tetap melaksanakan penertiban rumah dinas dengan konsisten tanpa membeda-bedakan pangkat dengan prioritas di Surabaya. Bersamaan dengan itu, juga perlu dipikirkan solusi, seperti pengadaan rumah.

Hal itu disampaikan Kepala Staf TNI Angkatan Laut (KSAL) Laksamana Madya Agus Suhartono di Jakarta, Rabu (3/2).

Agus mengatakan, sesuai dengan kebijakan yang telah digariskan Kementerian Pertahanan dan Panglima TNI, upaya pengembalian peruntukan rumah dinas TNI AL tetap dilakukan tanpa membeda-bedakan pangkat purnawirawan yang menempatinya. TNI AL akan memberlakukan mekanisme yang sama, mulai dari peringatan pertama, kedua, hingga ketiga. ”Semua sama,” kata KSAL.

Agus menggarisbawahi kebijakan dari Panglima TNI yang mengatakan, toleransi masih diberikan untuk purnawirawan atau istrinya yang masih menempati rumah dinas tersebut. ”Kalau di luar itu, ya, mohon maaf, kami kembalikan kepada fungsinya, tentunya dengan tetap memerhatikan aspek kemanusiaan,” kata Agus.

TNI AL juga akan melakukan inventarisasi lebih lanjut, rumah-rumah dinas mana saja yang dipergunakan tidak sesuai dengan peruntukan.

KSAL menekankan, selain penertiban, solusi yang secara simultan harus terus dilakukan adalah pengadaan rumah baru. Pengadaan ini mencakup dua hal, yaitu untuk rumah dinas yang merupakan rumah negara dan rumah untuk prajurit. Untuk rumah dinas akan diupayakan rumah susun untuk anak buah kapal. Untuk prajurit lainnya akan lebih dioptimalkan pengadaan kredit pemilikan rumah (KPR), baik lewat Asabri maupun Yayasan Kesejahteraan Pendidikan dan Perumahan. Kepemilikan lewat kredit ini membuat prajurit akan tetap memiliki rumah saat pensiun dan tidak akan menyulitkan untuk pengadaan rumah dinas.

KSAL menyebutkan Surabaya, Jawa Timur, sebagai wilayah yang menjadi prioritas penertiban. Ia merujuk kasus terbaru, ada tujuh rumah dinas di Tanjung Perak yang tengah ditertibkan. ”Dari sisi kepemilikan sudah tidak ada hubungannya sama sekali,” kata Agus.

Di Surabaya, Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lantamal) V juga tetap menertibkan tujuh rumah di Kelurahan Perak, Surabaya, Jawa Timur, Kamis ini. Proses hukum yang diambil warga dengan melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Surabaya tidak menghentikan rencana penertiban.

Sidang gugatan di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu, tidak dihadiri tergugat dan ikut tergugat. Oleh karena itu, majelis hakim memutuskan memanggil mereka untuk kedua kalinya dan menunda sidang sampai awal Maret 2010.

Kepala Dinas Penerangan Komando Armada Timur Letnan Kolonel Toni Syaiful menyampaikan, Lantamal V telah menerima surat dari Ketua PN Surabaya Nyoman Gede Wirya. Surat tersebut meneruskan permohonan penggugat agar rumahnya tidak dikosongkan sampai proses hukum selesai.

Sejumlah purnawirawan TNI di Surabaya juga meminta kesempatan untuk membeli rumah negara sesuai dengan undang-undang, peraturan pemerintah, dan peraturan presiden. Dalam berbagai aturan itu, penghuni rumah negara nonstrategis berhak mengajukan pengalihan status dan pengalihan hak atas rumah yang ditempati.

”Kami bukannya ingin memiliki rumah negara dengan cara ilegal, tetapi kami ingin diberi kesempatan untuk membeli dengan mencicil sesuai aturan yang berlaku,” tutur Letnan Kolonel Laut (Purn) Benny Sunarto (67) di kediamannya di Jalan Sumedi Nomor 9, Kompleks TNI Angkatan Laut, Kenjeran, Surabaya. (bee/riz/edn/Kompas)***

Source : Kompas, Kamis, 4 Februari 2010 | 03:26 WIB

Ada 2 Komentar Untuk Artikel Ini. Posting komentar Anda

sofyan hm @ Kamis, 4 Februari 2010 | 14:47 WIB
klo mo nyicil napa gak dr dulu,terlena dgn rmh dinas sih..kacian juniornya msh byk yg ngotrak didaerah kumuh.tak tau malu jg nih orang.

rakyat @ Kamis, 4 Februari 2010 | 11:41 WIB
rumah dinas milik negara, kodok ijo udah lama ongkang-ongkang waktunya udah abis (joyoboyo)jadi keteruasn, sama ratakan denga rakyat mulai sekarang

Tuesday, February 2, 2010

SENGKETA KEPEMILIKAN RUMAH NEGARA TNI : Sengketa akibat Tak Tertib Administrasi

SENGKETA KEPEMILIKAN RUMAH NEGARA TNI

Sengketa akibat Tak Tertib Administrasi

JAKARTA - Sengketa kepemilikan rumah negara Tentara Nasional Indonesia sesungguhnya bermuara pada tertib administrasi yang tidak dijalankan. Di lapangan justru terjadi penyamarataan tindakan, padahal status lahan rumah negara tersebut berbeda-beda.

Komisi I DPR mencatat setidaknya ada delapan kategori asal-usul lahan yang dipakai membangun rumah negara TNI yang kini menjadi sengketa antara TNI dan penghuni rumah tersebut.

Wakil Ketua Komisi I DPR dari Fraksi PDI-P Tubagus Hasanuddin di Jakarta, Senin (1/2), menguraikan masing-masing asal-usul lahan tersebut. Pertama, penguasaan tanah merupakan pampasan perang dari penguasa Belanda dan Jepang.

Kedua, penguasaan tanah dari perusahaan milik Belanda. Ketiga, perolehan tanah berdasarkan pembebasan tanah negara yang dikelola masyarakat. Keempat, perolehan tanah berdasarkan pembelian atau pengalihan hak atas biaya APBN.

Kelima, penguasaan tanah bekas tanah dan bangunan sekolah asing. Keenam, perolehan aset tanah berdasarkan hasil pelaksanaan tukar-menukar. Ketujuh, perolehan tanah berdasarkan hibah dan, kedelapan, penguasaan tanah berdasarkan pinjam pakai atas tanah rakyat.

Selain tidak tertib administrasi, kata Tubagus, juga karena masalah politis. ”Pada waktu kampanye dulu banyak di antara penghuni yang didatangi dan dijanjikan kalau urusan status rumah yang ditinggalinya bisa dibereskan,” katanya.

Koordinator Bidang Hukum Forum Koordinasi Penghuni Perumahan Negara (FKPPN) Prastopo mengatakan, hasil Rapat Dengar Pendapat Umum antara Komisi I DPR dan FKPPN pada 14 Januari 2010 menyebutkan, pengosongan rumah tersebut agar dihentikan. Komisi I DPR meminta agar dilakukan daftar ulang status rumah golongan I dan II untuk selanjutnya memungkinkan menjadi rumah golongan III.

Untuk itu, kata Prastopo, seluruh anggota FKPPN menunggu solusi Komisi I DPR. ”Kami menghormati mereka. Oleh karena itu, kami menunggu langkah solusi dari mereka,” tuturnya.

Ketua Umum FKPPN Brigadir Jenderal (Purn) Soemarto menyebutkan, pihaknya tengah menyusun usulan kepada pemerintah untuk mengatasi masalah rumah negara TNI itu. ”Kami percaya pemerintah akan memberikan solusi terbaik,” katanya.

Di tempat terpisah, Erikcka Handoyo, anggota Forum Komunikasi Keluarga Kostrad, mengingatkan, perumahan keluarga Kostrad di Jalan Arteri Pondok Indah, Jakarta Selatan, dibangun secara swadaya oleh anggota TNI aktif kala itu. ”Perubahan akibat kesalahan masa lalu tidak boleh mengorbankan kami, keluarga purnawirawan,” katanya.

Mantan Asisten Teritorial KSAD Mayor Jenderal (Purn) Saurip Kadi mewakili penghuni kompleks Perumahan Bulak Rante, Kramatjati, Jakarta Timur, mengatakan, keluarga yang ditinggalkan para sesepuh TNI itu umumnya tidak mendapatkan apa-apa selain kebanggaan bahwa pendahulunya menunjukkan perjuangan keras mereka dan sudah terbukti bersih dari korupsi. ”Apakah para petinggi TNI tidak mempertimbangkan hal ini?” kata Saurip Kadi.

Dari Surabaya dilaporkan, TNI AL bersikeras akan mengeksekusi delapan rumah negara di kawasan Perak. Para penghuni diberi waktu paling lambat hingga Kamis untuk mengosongkan rumah yang akan digunakan para perwira menengah yang belum mendapat jatah rumah dinas.

”Rumah tersebut akan ditertibkan karena sejak orangtua mereka meninggal kami tidak lagi memberikan surat izin tinggal,” tutur Kepala Dinas Penerangan Armada RI Kawasan Timur Letnan Kolonel (Laut) Toni Syaiful, Senin, di Surabaya.

Terkait sengketa kepemilikan hak atas tujuh rumah di kawasan Perak itu, Ketua Pengadilan Negeri Surabaya mengirim surat kepada Komandan Lantamal V tertanggal 1 Februari 2010. Senin kemarin, para penghuni dari tujuh rumah itu mendatangi PN Surabaya untuk bertemu Ketua PN Nyoman Gede Wirya. Mereka menyampaikan kekhawatiran rencana pengosongan rumah pada 4 Februari 2010. ”Kami dengar rumah kami tetap akan dieksekusi,” kata Deborah Lengkey, salah seorang warga.

Menanggapi kekhawatiran para warga, Nyoman mengatakan, secara umum yang berhak melangsungkan eksekusi atas sengketa perdata adalah pengadilan. ”Secara umum demikian, tetapi saya tidak mengerti kalau tentara mempunyai aturan internal,” tuturnya.

Sengketa kepemilikan rumah negara TNI memang sedang hangat diperbincangkan. Konflik ini sudah terjadi sejak tahun 1994 dan telah menjadi siklus yang berulang. Sosiolog UI, Arie Soesilo, yang pernah tinggal di Kompleks Perumahan TNI AD Sumur Batu, Jakarta Pusat, mengatakan, ”Mereka susah untuk diminta pergi karena sudah ada kehidupan di sana sejak puluhan tahun lalu.”

Layaknya sebuah kompleks perumahan, katanya, hubungan bertetangga bahkan bisa menjadi hubungan saudara. Itulah yang menjadi alasan utama mereka tidak mau dipindahkan. Penghuni rumah yang kebanyakan berusia lanjut ini juga telah merasa aman tinggal di kompleks karena tetangga sudah seperti saudara sendiri.

Ikrar Nusa Bhakti, peneliti LIPI, menyebutkan, peran negara dalam penertiban rumah negara TNI memang berada di tangan TNI. (**/RIZ/BEE/INK/WIN/Kompas)***

Source : Kompas, Selasa, 2 Februari 2010 | 03:03 WIB

Ada 1 Komentar Untuk Artikel Ini. Posting komentar Anda

rakyat @ Selasa, 2 Februari 2010 | 07:23 WIB
semua sudah jelas yg namanya komplek milik negara, petingginya memberikan contoh millik negara DITILIP,ini yang dibilang jaman edan

Rumah untuk Prajurit

Rumah untuk Prajurit

Oleh Jaleswari Pramodhawardani

Kementerian Pertahanan sedang gencar melakukan penertiban perumahan dinas Tentara Nasional Indonesia yang sebagian besar masih dihuni oleh para purnawirawan. Upaya ini sering ditangkap media sebagai proses yang tidak mengindahkan rasa kemanusiaan. Kesan yang ada, negara tidak menghargai jasa para prajuritnya yang telah mengabdi selama hidupnya untuk negara.

Padahal, persoalannya tidak sesederhana itu, penertiban perumahan TNI berkaitan erat dengan penertiban bisnis TNI dan upaya pemerintah dalam memenuhi kesejahteraan prajuritnya dalam kebutuhan perumahan, terlepas dari mekanisme yang mengalami distorsi di lapangan.

Penertiban rumah dinas TNI telah dilakukan sejak masa Orde Baru, hingga kini upaya tersebut sering mengalami kegagalan ketimbang cerita sukses sebuah upaya penertiban. Bedanya adalah pada masa lalu penertiban yang dilakukan lebih sering bermuatan kepentingan elite pejabat saat itu. Tidak mengherankan apabila beberapa lokasi perumahan TNI yang strategis telah berubah fungsi menjadi pusat perbelanjaan atau pusat bisnis kelompok tertentu. Selain itu, media massa tidak seleluasa saat ini untuk memberitakannya, juga belum didukung oleh peraturan yang tegas seperti kehadiran UU TNI saat ini.

Kesenjangan

Kendatipun Wakil Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsuddin mengatakan akan tetap memerhatikan enam aspek dalam melakukan penertiban, yaitu status hukum, statistik rumah negara di lingkungan Kementerian Pertahanan / TNI, peraturan yang ada, rasa keadilan, toleransi, dan anggaran yang tersedia, upaya baik ini tetap akan menemui kendala jika kita tidak melihat akar persoalan dari seluruh proses penertiban yang ada.

Sejak UU Nomor 34 Tahun 2009 tentang TNI diterbitkan, beberapa pekerjaan rumah yang masih belum diselesaikan pemerintah adalah Pasal 50 tentang kesejahteraan prajurit dan Pasal 76 tentang pengambilalihan bisnis TNI. Dalam Pasal 50 Ayat 2c disebutkan bahwa prajurit dan prajurit siswa memperoleh rawatan dan layanan kedinasan, yang salah satu di antaranya adalah perumahan/asrama/mes.

Namun, jika kita mencermati data yang dipaparkan Kementerian Pertahanan, upaya pemenuhan kebutuhan di atas ternyata masih jauh panggang dari api. Dari total 198.170 rumah dinas Kementerian Pertahanan dan TNI, hanya 158.661 unit rumah yang didiami prajurit aktif. Sisanya dihuni 39.509 orang purnawirawan. Sebagai contoh, di Mabes TNI, dari 2.096 rumah, sebanyak 1.265 dihuni purnawirawan, sedangkan sisanya, 831 unit, dihuni tentara aktif. Begitu juga yang terjadi di TNI AD, TNI AL, dan TNI AU.

Persoalan perumahan TNI menjadi semakin rumit kini karena, pertama, ketersediaan perumahan TNI sejak dahulu dipenuhi melalui beberapa unit usaha bisnisnya, seperti yayasan atau induk koperasi masing-masing angkatan. Misalnya, Yayasan Kartika Eka Paksi (YKEP) milik angkatan darat yang hingga awal tahun 2000 telah membangun 14.000 rumah BTN untuk prajurit. Induk Koperasi Angkatan Udara (Inkopau) dan Yayasan TNI Angkatan Udara (Yasau) tahun 2003 membangun 269 unit rumah tipe 36 di tujuh Pangkalan TNI Angkatan Udara (Lanud) dengan dana Rp 10 miliar lebih. Perumahan itu berada di Lanud Halim Perdanakusuma, Adisutjipto, Iswahjudi, Abdurrahman Saleh, Pekanbaru, Supadio, dan Suryadarma, demikian juga Yayasan Bhumyamca TNI AL.

Di kemudian hari, hal ini menciptakan kesenjangan yang luar biasa antara kebutuhan dan ketersediaan yang ada, selain minimnya kemampuan TNI dalam memenuhi kebutuhan akibat anggaran yang tersedia, ditambah lagi dengan keputusan politik yang tidak tegas tentang penertiban ini.

Kedua, sistem penganggaran TNI yang meletakkan anggaran perumahan di salah satu alokasi anggarannya membuat TNI tidak sepenuhnya dapat melakukan tugas pokoknya karena masing-masing komandan harus ikut memikirkan kebutuhan kesejahteraan prajuritnya, selain itu anggaran pertahanan yang sebagian besar untuk pengeluaran anggaran rutin membuat pembangunan rumah prajurit tidak pernah dapat memenuhi target kebutuhan minimal sekalipun. Seorang Pangdam, misalnya, harus memikirkan kebutuhan rumah bagi para prajuritnya.

Ketiga, penertiban perumahan TNI belum sepenuhnya diletakkan dalam kerangka kerja yang lebih besar, yaitu upaya membangun TNI yang profesional, yang salah satunya adalah TNI yang tidak berbisnis dan dicukupi kesejahteraannya oleh negara. Hal ini penting karena persoalan pemenuhan perumahan prajurit bukanlah tanggung jawab TNI sepenuhnya, melainkan pemerintah. Untuk membentuk TNI menjadi tentara yang profesional, pemerintah harus membebaskan TNI dari kewajiban memenuhi kebutuhan rumah prajuritnya.

Keempat, kebutuhan rumah prajurit sebagai salah satu upaya pemenuhan kesejahteraan prajurit belum dirancang dalam sebuah perencanaan jangka panjang yang terintegratif. Pembangunan rumah susun sederhana milik (rusunami) dan rumah susun sewa (rusunawa) baik melalui Asabri maupun Yayasan kesejahteraan Pendidikan dan Perumahan (YKPP) TNI belum sepenuhnya menjawab kebutuhan tersebut.

Terobosan solusi

Evaluasi terhadap skala prioritas, ketepatan alokasi penganggarannya, peraturan, dan status hukum tanah-tanah yang dikuasai TNI selama ini, mekanisme koordinasi antarkementerian (pertahanan, perumahan rakyat, keuangan), serta konsistensi pelaksanaan di lapangan penting dilakukan. Sebagai upaya mencari terobosan solusi yang adil dan komprehensif terkait dengan penyediaan rumah bagi prajurit TNI (baik prajurit aktif atau maupun pensiunan), perlu komunikasi asertif-intensif dengan para purnawirawan,

Persoalan penertiban perumahan TNI ini memang tidak mudah, perlu dicari akar persoalannya yang sering tidak tersentuh selama ini. Mungkin saatnya dipikirkan untuk tidak lagi membebani TNI dalam persoalan perumahan. Usulan untuk memasukkan urusan perumahan TNI ke dalam Kementerian Perumahan Rakyat mungkin lebih tepat. Selain pengadaannya akan lebih terkoordinasi untuk ketiga angkatan, TNI juga akan terbebas dari beban memikirkan ekonomi dan kesejahteraan prajuritnya.

Jaleswari Pramodhawardani,

Peneliti Pusat Penelitian Kemasyarakatan dan Kebudayaan (PMB)

LIPI dan The Indonesia Institute

Source : Kompas, Senin, 1 Februari 2010 | 03:14 WIB

Revitalisasi Pertahanan dan Keamanan Negara

Revitalisasi Pertahanan

Oleh Andi Widjajanto

Program kerja 100 hari Kabinet Indonesia Bersatu II terdiri atas 45 program yang diturunkan menjadi 129 rencana aksi. Untuk bidang pertahanan negara, pemerintah menetapkan dua program utama yang harus selesai, yaitu (1) Program 6: tunjangan khusus bagi anggota TNI yang bertugas di wilayah terdepan, terluar, dan perbatasan; dan (2) Program 8: peningkatan kemampuan pertahanan dan keamanan negara.

Tulisan ini hanya fokus mengevaluasi pelaksanaan Program 8 yang terkait langsung dengan upaya pemerintah melakukan revitalisasi industri pertahanan.

Untuk revitalisasi ini, Kementerian Pertahanan menetapkan tiga rencana aksi yang akan dilakukan selama 100 hari, yaitu (1) rencana aksi P8A1 yang bertujuan menyusun cetak biru bagi pembentukan kekuatan pertahanan minimum (KPM); (2) rencana aksi P8A2 yang bertujuan menetapkan kebijakan revitalisasi industri pertahanan; dan (3) rencana aksi P8A3 yang bertujuan menyusun skema anggaran multitahun yang dapat mendukung pelaksanaan tiga rencana strategis pertahanan.

Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro telah menyatakan, seluruh rencana aksi telah berhasil dituntaskan sesuai tenggat 100 hari. Penuntasan ini memberikan harapan baru tentang adanya rencana terukur tentang pengembangan kekuatan pertahanan Indonesia.

Kekuatan pertahanan 2024

Cetak biru KPM yang telah diselesaikan Kementerian Pertahanan menawarkan suatu rencana pengembangan postur militer Indonesia hingga 2024. Cetak biru ini menyajikan rencana rinci tentang tahapan pembangunan kekuatan pertahanan 2024 yang diharapkan dapat dicapai setelah Kementerian Pertahanan menerapkan secara utuh tiga rencana strategis pertahanan. Dijabarkan rinci rencana pengembangan organisasi, personel, alutsista, serta fasilitas pangkalan militer yang akan menopang penciptaan KPM 2024.

Berdasarkan rencana pengembangan alutsista yang tertera di cetak biru KPM 2024, pemerintah mulai dapat menargetkan produktivitas dan besaran keluaran industri pertahanan. Untuk tahap Renstra I 2010-2014, misalnya, TNI AD harus dilengkapi dengan alutsista baru, seperti 146 tank, 15.000 pucuk senjata infanteri, dan 3.600.000 butir peluru untuk senjata infanteri.

TNI AL harus dilengkapi antara lain 1 kapal selam, 2 kapal perusak kawal rudal, 5 kapal cepat rudal, dan 2 kapal angkut tank. TNI AU harus diperkuat dengan pengadaan antara lain pesawat angkut berat setingkat C-130, pesawat intai taktis setingkat CN-235, Pesawat terbang tanpa awak (PTTA), dan persenjataan rudal jarak pendek 20EA dan jarak sedang 30EA.

Tentunya, untuk periode 2010-2014, tidak realistis berharap industri pertahanan Indonesia akan sanggup memenuhi seluruh jenis alutsista yang dibutuhkan TNI. Namun, minimal, Kementerian Pertahanan sudah dapat menargetkan peningkatan tingkat kemandirian pertahanan dengan bertahap menurunkan ketergantungan pengadaan alutsista ke produsen luar negeri.

Segitiga strategis

Untuk mewujudkan kemandirian pertahanan, pada 100 hari pertama masa jabatannya, Purnomo telah melakukan beberapa inisiatif kebijakan penting. Pertama, ada nota kesepemahaman antara Menteri Pertahanan, Menteri BUMN, Panglima TNI, dan Kepala Polri untuk mengutamakan penggunaan produksi industri domestik dalam pemenuhan alutsista TNI dan Polri.

Kedua, telah dibentuk Komite Kebijakan Industri Pertahanan (KKIP) yang akan menjadi instansi penjuru dalam upaya revitalisasi industri pertahanan. Pembentukan KKIP didahului dengan penunjukan Wakil Menteri Pertahanan Letnan Jenderal TNI Sjafrie Sjamsuddin yang mendapat tugas khusus untuk mengelola industri pertahanan.

Ketiga, telah diinisiasi kerangka pendanaan baru untuk menjaga kesinambungan industri pertahanan. Kerangka ini diharapkan mampu mengatasi masalah klasik ketiadaan anggaran untuk memperkuat kapasitas pertahanan Indonesia. Tiga inisiatif ini merupakan awal dari pembentukan kerangka kerja revitalisasi industri pertahanan. Kerangka ini berwujud suatu segitiga strategis yang merupakan perpaduan dari kebutuhan pertahanan, industri pertahanan, dan alokasi sumber daya.

Untuk Indonesia, segitiga strategis ini hanya dapat dibentuk jika pemerintah dapat segera menemukan kerangka pendanaan baru. Saat ini, ada dua opsi yang ditawarkan Purnomo. Pertama, skema pendanaan multitahun. Skema ini dibutuhkan untuk menjamin komitmen pendanaan jangka menengah dari pemerintah untuk menuntaskan implementasi tiga rencana strategis yang telah diusulkan Kementerian Pertahanan.

Kedua, eksplorasi tiga sumber pendanaan untuk revitalisasi industri pertahanan. Sumber pertama dari alokasi belanja modal bagi sektor pertahanan dalam APBN. Kedua, dari obligasi khusus yang dijamin pemerintah untuk memperkuat kapasitas industri pertahanan. Ketiga, melalui pinjaman khusus dari konsorsium bank-bank nasional.

Jika ketiga sumber berhasil dieksplorasi, minimal 30 persen target belanja modal sektor pertahanan 2010-2014 yang diperkirakan Rp 25 triliun-Rp 40 triliun dapat dialihkan menjadi kontrak-kontrak pengadaan senjata dengan PT PINDAD, PT PAL, atau PT DI. Keberhasilan Kementerian Pertahanan untuk mengalihkan kontrak-kontrak pengadaan senjata ini akan jadi awal upaya mewujudkan kemandirian pertahanan Indonesia.

Andi Widjajanto,

Dosen Program Pascasarjana Ilmu Hubungan Internasional

FISIP Universitas Indonesia

Source : Kompas, Senin, 1 Februari 2010 | 03:13 WIB

Monday, February 1, 2010

Rumah Candu di Lasem di Konservasi

BANGUNAN CAGAR BUDAYA

Rumah Candu di Lasem di Konservasi

LASEM - Bangunan kuno bekas gudang candu di Desa Soditan, Kecamatan Lasem, Kabupaten Rembang, yang dibangun sekitar tahun 1.800-an dikonservasi. Bangunan berupa rumah berarsitektur Tiongkok itu menyimpan bukti-bukti perdagangan candu dan kejayaan pelabuhan internasional di Sungai Lasem.

Bangunan yang dikelilingi tembok besar tersebut berada di lahan seluas 5.500 meter persegi. Bangunan itu terdiri dari rumah induk di bagian depan dan rumah tempat tinggal serta gudang di bagian belakang.

Di rumah induk berubin merah terdapat altar atau meja abu dari jati berukiran khas Tiongkok. Di bangunan itu juga terdapat sumur sedalam sekitar 1,5 meter yang menyambung ke selokan bawah tanah menuju Sungai Lasem.

Rumah yang berfungsi sebagai tempat tinggal merupakan rumah bertingkat dua berlantai kayu jati. Di depan rumah itu terdapat jangkar baja berukuran sekitar 2 meter yang diduga dari salah satu kapal Laksamana Cheng Ho.

Di kompleks bangunan itu terdapat pula makam keluarga. Makam itu berciri khas siang gong (satu kuburan dua liang lahat) dengan hiasan relief, patung anjing langit, dan dua buah tiang berujung kuncup teratai.

Generasi keenam pemilik rumah itu, Subagyo (48), Sabtu (30/1) di Lasem, mengatakan, renovasi sudah berlangsung selama 40 hari dan ditargetkan selesai sebelum Imlek. Fokus konservasi senilai Rp 150 juta itu adalah bangunan depan. Biaya konservasi seluruhnya dari Subagyo.

"Kalau ada rezeki, saya akan melanjutkan konservasi rumah belakang. Rencananya, saya akan menjadikan rumah itu sebagai salah satu contoh rumah budaya Tiongkok di Lasem," kata Subagyo yang berencana menggali sejarah rumah itu yang hampir tak terlacak lagi.

Menurut Subagyo, kerusakan terparah bangunan itu terletak pada konstruksi kayu. Banyak kayu yang keropos dan lapuk sehingga harus diganti atau didempul dengan bubuk kayu sisa penggergajian yang dicampur lem epoxy.

Sejarawan Lasem Slamet Widjaja mengemukakan, bangunan itu mempunyai nilai sejarah dan arsitektural tinggi. Setidaknya, sumur yang terletak di dalam bangunan induk menjadi bukti penting yang masih tersisa dari sejarah perdagangan candu di Lasem.

"Dahulu candu masuk ke Lasem melalui (menggunakan alat transportasi) perahu kecil. Perahu itu masuk ke gorong-gorong yang tembus dengan rumah-rumah pengusaha China," kata dia. (HEN/Kompas)*** Foto : janti2008.wordpress.com

Source : Kompas, Senin, 1 Februari 2010 | 12:09 WIB

BENTENG WILLEM Revitalisasi Sangat Lambat

BANGUNAN CAGAR BUDAYA
BENTENG WILLEM

Revitalisasi Sangat Lambat

SEMARANG - Sejumlah pemerhati benda cagar budaya menilai, proses revitalisasi Benteng Willem Ungaran di Kabupaten Semarang sangat lambat. Padahal, kondisi bangunan yang berusia lebih dari 200 tahun itu akan terus memburuk apabila tidak segera mendapat penanganan memadai.

Ketua Paguyuban Peduli Cagar Budaya Ratu Sima Kabupaten Semarang Sutikno, Jumat (29/1), mengatakan, sudah lebih dari dua tahun rencana konservasi benteng itu digulirkan. Namun, dia menilai belum ada keseriusan dari Pemerintah Kabupaten Semarang untuk intensif berkoordinasi dengan Polres Semarang maupun Mabes Polri untuk membahas status benteng itu.

Pemerintah Kabupaten Semarang pada tahun anggaran 2008 mengalokasikan anggaran revitalisasi fisik tahap pertama sebesar Rp 1,53 miliar. Namun, dana ini akhirnya dikembalikan ke kas daerah karena muncul klaim benteng tersebut milik Polres Semarang. Padahal, pemkab Semarang pada 2007 memberikan tali asih kepada sejumlah penghuni benteng itu.

Dalam perencanaan revitalisasi, benteng yang diyakini pernah menjadi tempat transit Pangeran Diponegoro ini sempat diwacanakan menjadi museum dan pusat kesenian. Pada tahun anggaran 2009 maupun 2010, pos anggaran untuk revitalisasi itu tidak juga muncul karena DPRD tidak mau ambil risiko karena belum ada kepastian soal status bangunan itu.

Secara terpisah, Kepala Seksi Kesejarahan dan Kepurbakalaan, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Semarang Etty Dwi Lestari mengatakan, Pemkab Semarang masih terus berupaya menjalin komunikasi dengan Polres Semarang. Terdapat sejumlah pilihan soal status kepemilikan bangunan itu, misalnya hibah atau pengelolaan bersama. (gal/Kompas)*** Foto-Foto : indonesia.com/bentengindonesia.com

Source : Kompas, Senin, 1 Februari 2010 | 11:58 WIB

Konflik Kepemilikan Rumah Negara TNI

Dilema Rumah Negara TNI

JAKARTA - Sengketa kepemilikan rumah negara Tentara Nasional Indonesia merupakan persoalan dilematis. Di satu sisi Markas Besar TNI kekurangan rumah bagi prajuritnya, di sisi lain aspek kemanusiaan bagi purnawirawan TNI juga tidak bisa dikesampingkan.

Penelusuran Kompas mulai hari Rabu (27/1) hingga Minggu di sejumlah kompleks rumah negara atau rumah dinas TNI, yang menjadi lokasi sengketa antara TNI dan penghuni rumah, menunjukkan persoalan utamanya mengerucut pada soal hak milik rumah karena perbedaan penafsiran atas peraturan perundang-undangan.

Persoalan itu antara lain dikemukakan Sekretaris Jenderal Forum Komunikasi Penghuni Perumahan Negara (FKPPN) Brigadir Jenderal (Purn) Soemarto, yang tinggal di Kompleks Perumahan TNI Angkatan Darat, Sumur Batu, Jakarta Pusat.

Salah satu peraturan yang tidak dijalankan dengan baik, menurut Soemarto, adalah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pengadaan, Penetapan Status, Pengalihan Status, dan Pengalihan Hak atas Rumah Negara, tanggal 26 Februari 2008. Dalam Pasal 1 Ayat 2, 3, dan 4 perpres itu disebutkan soal golongan rumah yang dibagi menjadi tiga.

Rumah golongan I adalah yang dipergunakan bagi pemegang jabatan tertentu dan penghuniannya terbatas selama masa jabatan. Rumah golongan II adalah yang tidak dapat dipisahkan hubungannya dengan suatu instansi dan hanya didiami selama menjadi pegawai negeri dan jika sudah berhenti atau pensiun harus dikembalikan kepada negara. Rumah golongan III adalah yang bisa dijual kepada penghuninya.

Pada Pasal 8 Perpres itu disebutkan soal kemungkinan pengalihan status rumah negara golongan II menjadi golongan III, dengan didahului permohonan. ”Hingga saat ini tidak ada proses pengalihan yang diindahkan,” kata Soemarto.

Namun, muncul Surat Telegram Menteri Pertahanan Nomor ST/17/2008 yang ditandatangani Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Mayor Jenderal Suryadi tanggal 28 Juli 2008. Dalam surat telegram itu disebutkan bahwa Kementerian Pertahanan dan TNI belum merencanakan izin perubahan status rumah negara golongan II menjadi golongan III.

Terhadap masalah ini, Wakil Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, pekan lalu, menegaskan, rumah negara di lingkungan Kementerian Pertahanan dan TNI masuk rumah negara golongan I dan II, tidak ada golongan III.

Persoalan serupa muncul di Kompleks Berland di Matraman, Jakarta Pusat; Kompleks Bulak Rantai di Kampung Tengah, Kramatjati, Jakarta Timur; Kompleks Eks Batalyon Angkutan Kuda Beban di Cililitan Besar, Jakarta Timur; Perumahan TNI AD di Jalan Otista III, Cipinang Cempedak, Jatinegara, Jakarta Timur; dan di Perumahan Komando Cadangan Strategis TNI AD (Kostrad) di Jalan Arteri Pondok Indah, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Di luar Jakarta, persoalan muncul di Perumahan Negara Pangkalan TNI Angkatan Laut V Surabaya. Pada awal Januari 2010 warga menerima selebaran peringatan atas nama Tim Penertiban Rumah Negara Lantamal V TNI AL. Akibatnya, warga yang telah menghuni rumah selama puluhan tahun, khususnya penghuni di tujuh rumah, menjadi resah dan khawatir.

Warga mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Surabaya sebagai upaya mempertahankan rumah mereka. ”Karena sekarang masih dalam proses hukum, seharusnya semua pihak menghormatinya sampai berkekuatan hukum tetap,” kata Fahmi Bachmid, penasihat hukum warga, Minggu, di Surabaya.

Di Makassar, Sulawesi Selatan, Kepala Penerangan Komando Daerah Militer (Kodam) VII/Wirabuana Mayor (Inf) Rustam Effendi mengungkapkan, jumlah rumah negara di lingkungan Kodam VII/Wirabuana 6.497 unit. Pada 2006, jumlah rumah dinas yang ditempati bukan oleh prajurit aktif atau purnawirawan mencapai 788 rumah. Ada yang ditempati anak-anak purnawirawan TNI, bahkan masyarakat umum. ”Hingga 15 September 2008, kami berhasil menertibkan 374 rumah yang kini sudah ditempati prajurit TNI yang berhak,” kata Rustam.

Rustam menguraikan, sesuai Surat Telegram Kepala Staf Angkatan Darat Nomor ST/1460/2006 tertanggal 2 November 2006, purnawirawan yang belum memiliki rumah sendiri bisa menempati rumah dinas hingga yang bersangkutan dan istrinya meninggal dunia. ”Jadi, kami hanya menertibkan rumah yang hanya dihuni oleh anak purnawirawan atau ditempati masyarakat umum,” tutur Rustam.

DPR bentuk panitia kerja

Wakil Ketua Komisi I DPR dari Fraksi PDI-P Tubagus Hasanuddin, Minggu, mengatakan, sengketa rumah dinas TNI itu disebabkan kurangnya rumah negara yang dimiliki TNI. ”Di sisi lain, mengusir penghuni yang sudah tinggal puluhan tahun di rumah negara juga bukan hal bijaksana,” ujar Tubagus, mantan Sekretaris Militer Presiden Megawati Soekarnoputri itu.

Sjafrie, pekan lalu, memaparkan, jumlah rumah negara di lingkungan Kementerian Pertahanan dan TNI 198.170 unit sehingga terdapat kekurangan rumah sebanyak 159.704 unit.

”Negara (pemerintah) perlu turun tangan,” kata Tubagus. Selain itu, imbuh Tubagus, semua pihak perlu saling menghormati dan tetap pada jalur hukum.

Saat ini, kata Tubagus, sudah dibentuk Panitia Kerja Perumahan yang telah mendengarkan pendapat dari pihak penghuni rumah negara. Selanjutnya, pada pertengahan Februari, rapat dengar pendapat serupa akan dilakukan dengan Panglima TNI dan Kementerian Pertahanan.

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di hadapan keluarga besar prajurit Kostrad di Cilodong, Depok, Jawa Barat, Minggu, menyatakan, pemerintah akan terus meningkatkan kesejahteraan dan kelengkapan TNI lagi sesuai dengan kemampuan anggaran dan kemampuan negara. ”Bukan hanya itu, termasuk rumah dinasnya,” kata Presiden. (WIN/ROW/BEE/INK/HAR/Kompas)***

Source : Kompas, Senin, 1 Februari 2010 | 03:19 WIB

Ada 3 Komentar Untuk Artikel Ini. Posting komentar Anda

Khaerudin Kurniawan @ Senin, 1 Februari 2010 | 14:14 WIB
Sejak awal menempati rumah dinas harus ada aturan yang tegas antara penghuni dengan pengelola sehingga tidak menimbulkan masalah di kemudian hari

rakyat @ Senin, 1 Februari 2010 | 13:03 WIB
aspek kemanusiaan berlaku untuk seluruh rakyat, semua diatur dalam peraturan pemerintah, bagaimana hak pejuang,tentara,pegawai negri, jalankan ketentuan tadi

Ari Prasetyohadi @ Senin, 1 Februari 2010 | 08:58 WIB
Banyak orang yang berperilaku tidak jujur,tidak jarang rumah dinas dikontrakkan atau malah dijual keorang lain, kalau sudah bukan haknya harus pergi.

Joging Prajurit dan Perwira Kostrad

JOGING PRAJURIT KOSTRAD - Sebelum joging bersama dengan prajurit dan perwira Komando Cadangan Strategis TNI Angkatan Darat (Kostrad) di Hutan Kota, Markas Divisi I Infanteri Kostrad, Cilodong, Depok, Jawa Barat, Minggu (31/1) pagi, Presiden dan Ny Ani Yudhoyono melakukan senam pemanasan. (Foto:Kompas/Suhartono)***

Pengosongan Rumah Prajurit TNI : Surat Tanggal 13 Itu...

PENGOSONGAN RUMAH PRAJURIT - Ratusan warga penghuni Perumahan Eks Batalyon Angkutan Kuda Beban di Cililitan Besar, Jakarta Timur, Senin (25/1), berkumpul di lahan kosong di lokasi perumahan. Mereka menolak rencana pengosongan rumah dengan mendirikan panggung, memasang foto-foto orangtua mereka yang purnawirawan TNI, serta melakukan ronda malam. (Foto:Kompas/Danu Kusworo)***

Surat Tanggal 13 Itu...

Oleh Ingki Rinaldi

Letnan Kolonel Czi (Purn) M Yusuf menimang-nimang dua lembar kertas berkepala surat Markas Besar TNI Angkatan Darat Direktorat Zeni dalam kediamannya di Kompleks Perumahan Angkatan Darat Zeni, Pekayon, Pasar Rebo, Jakarta Timur. Pada Sabtu (30/1) sore yang ditingkahi hujan deras dan celotehan cucunya itu, Yusuf terus bercerita soal dua lembar kertas yang ternyata adalah surat edaran tentang pengosongan rumah dinas Direktorat Zeni TNI Angkatan Darat dan jajarannya.

Surat bernomor SE/04/I/ 2006 itu berisi tentang permintaan kepada komandan kompleks supaya memerintahkan penghuni yang tidak berdinas aktif agar segera meninggalkan rumah. Surat itu bertanggal 13 Januari 2006.

Sejak itulah Yusuf dihantui ancaman pengosongan rumah. Padahal, kompleks perumahan, dengan lahan yang luasnya sekitar 7,9 hektar yang dulunya bernama Perumahan Kompi Zeni Dump Truck 1, itu dibeli dengan uang pribadi pada 1964. ”Ya, saya cemas,” kata Yusuf sembari terus membolak-balik dokumen lain.

Kompi Zeni Dump Truck I dipimpin Kapten Czi Soekamto Wibhokuswo. Jalan Silang Monas sebagai persiapan Asian Games 1962 adalah salah satu yang dibuat kompi ini.

Setelah tugas negara selesai, Soekamto memerintahkan anggotanya untuk bekerja pada jam lembur. Mereka mengumpulkan pasir dan batu dari sungai hingga wilayah Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat. ”Ya (pasir dan batu) dikumpulkan saja. Kalau sudah ngumpul, pasti ada saja yang beli,” kata Yusuf.

Upah dan hasil penjualan pasir dan batu lantas mereka kumpulkan untuk membeli tanah dan membangun rumah anggota Kompi Zeni Dump Truck I. Pada 11 April 1964, Soekamto menyatakan di atas segel atas status kepemilikan dan pembebasan tanah di wilayah itu. Total sekitar 7,9 hektar yang dibeli dari 17 orang di 19 lokasi terpisah. Sampai datanglah surat bertanggal 13 Januari itu.

Yusuf lalu berkirim surat kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan mantan Wapres Try Sutrisno pada 26 Oktober 2009 guna memohon tanggapan dan perlindungan hukum. Surat kepada Presiden dibalas Sekretariat Negara yang memerintahkan Kepala Staf TNI AD untuk memberikan jawaban sesuai dengan undang-undang. Kata Yusuf, sudah ada disposisi soal itu sekalipun belum ada jawaban langsung yang diterimanya.

Ia juga bersurat kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Direktur Zeni TNI AD soal surat edaran tadi. Belum ada jawaban dari keduanya.

Uang pribadi

Jawaban lisan yang disampaikan Try Sutrisno, lewat staf sekretaris pribadi, Sukardi, membenarkan anggaran untuk kebutuhan pembelian lahan dan pembangunan berasal dari uang pribadi, uang kerja lembur, sisa uang makan yang ditabung, dan uang hasil proyek.

Dalam surat kepada Try, Yusuf juga mengaku prihatin, cemas, dan khawatir menonton pemberitaan di televisi soal pengosongan rumah dinas di Kompleks Kostrad Tanah Kusir, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Dewi (36), salah seorang penghuni kompleks perumahan itu, yang rumahnya dikosongkan pada 28-29 Mei 2009, hingga kini belum bisa memperoleh lagi barang milik keluarganya.

Kompleks Kostrad sebelumnya bekas milik NV Handel Bouw een Culture Maatschappij. Setelah proses panjang, Surat Keputusan Dirjen Agraria tanggal 8 Agustus 1968 memastikan lahan itu menjadi tanah yang dikuasai langsung negara.

Sekretaris Jenderal Forum Koordinasi Penghuni Perumahan Negara (FKPPN) Brigjen (Purn) Soemarto menyebutkan, latar belakang persoalan setiap kompleks perumahan dinas TNI berbeda-beda sehingga tidak bisa secara seragam ditertibkan.

Wakil Ketua Komisi I DPR Tubagus Hasanuddin menguraikan, saat ini TNI punya 3,5 miliar meter persegi lahan. Dari jumlah itu, seluas 487 juta meter persegi kepemilikannya tidak jelas karena bermasalah dengan rakyat. Lahan yang disertifikatkan baru seluas 500 juta meter persegi.

”TNI butuh rumah dan itu harus kami dukung agar dia (TNI) profesional. Pensiunan TNI, jika langsung ditertibkan, bisa menggelandang. Kita cari solusinya,” ujar Tubagus.

Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat Brigjen Soewarno Widjonarko membenarkan soal kekurangan rumah dinas itu. Kata Soewarno, saat ini saja di Mabes TNI AD Jakarta setidaknya ada tujuh anggota TNI aktif yang tinggal menetap di salah satu ruangan sisa. Selain itu, puluhan lain tinggal menginap di kantor sebagai pelaju, pada Senin hingga Jumat. Termasuk dua orang berpangkat kolonel yang juga berumah di kantor Mabes AD.

Mengulangi penjelasan Panglima TNI Jenderal Djoko Santoso dan Kepala Staf TNI Angkatan Darat Jenderal George Toisutta, Brigjen Soewarno menegaskan, tidak ada purnawirawan, janda purnawirawan, atau anak-anak purnawirawan yang masih bersekolah yang diminta keluar dari rumah dinas, dengan catatan sudah tidak ada lagi rumah yang bisa mereka tinggali.(Kompas) ***

Source : Kompas, Senin, 1 Februari 2010 | 03:20 WIB

Ada 5 Komentar Untuk Artikel Ini. Posting komentar Anda

akang @ Senin, 1 Februari 2010 | 12:19 WIB
kepanikan TNI atas manajemennya serta tak bisa memberikan kehidupan yg layak kpd anggotanya?

saya @ Senin, 1 Februari 2010 | 11:25 WIB
di Bearland, ada tanah/rumah2 yg bekas "ditertibkan"....sudah bertahun2 kosong !!! lalu...ada yg dijadikan tempat jual Taneman Hias !!!

sukirno Pranoto @ Senin, 1 Februari 2010 | 10:01 WIB
Satuan-satuan TNI baik Darat Laut maupun TNI AU rermasuk instalasi-instalasi militer TNI seharusnya jauh dari pemukiman penduduk, karena kalau ada perang pendud

pensiunan @ Senin, 1 Februari 2010 | 07:56 WIB
ngak mau dicarikan solusi. saya tidak mau dipindahkan. lokasi sekarang sudah mahal. Mosok diganti dengan yang jauh. Mimpi kali yeee.

rakyat @ Senin, 1 Februari 2010 | 07:34 WIB
kesannya kalo nama komplek tentara adalah milik negara, gunakan nama komplek rakyat kesan tdk angker,dekat rakyat dan pasti milik rakyat (bukan negara)