Tuesday, February 9, 2010

RUMAH NEGARA : Berilah Peluang Sewa Beli

RUMAH NEGARA

Berilah Peluang Sewa Beli

JAKARTA - Ribuan keluarga purnawirawan mendesak pemerintah memberi kesempatan kepada mereka untuk menyewa beli rumah negara golongan II. Saat ini di Jakarta ada 8.000 rumah negara golongan II yang tersebar di 20 kompleks perumahan negara yang dihuni keluarga purnawirawan TNI.

Demikian pendapat Koordinator Bidang Hukum Forum Koordinasi Penghuni Perumahan Negara Prastopo pada acara demonstrasi damai di Kompleks Perumahan Angkatan Darat Angkatan ’45, Jalan Otista III, Kelurahan Cipinang Cempedak, Jatinegara, Jakarta Timur, Senin (8/2).

Warga berunjuk rasa karena mendengar, Kodam Jaya hari itu mengosongkan paksa rumah mereka. Kepala Penerangan Daerah Militer Kodam Jaya Letnan Kolonel Ruminta secara terpisah membantah. ”Tidak ada perintah atau rencana pengosongan paksa terhadap kompleks tersebut,” katanya.

Prastopo menjelaskan, setiap kompleks rumah negara yang dihuni keluarga purnawirawan di Jakarta memiliki rata-rata 400 rumah. ”Jika ada 20 kompleks, berarti 8.000 rumah,” katanya.

Menurut Prastopo, peluang sewa beli sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada, misalnya kompleks perumahan di Jalan Otista III. Kompleks ini sesuai Surat Kasad Nomor B/1604/X/2005 tanggal 24 Oktober 2005 dinyatakan sebagai rumah negara golongan II. Salah satu syarat sewa beli adalah rumah golongan II dan III. ”Semua syarat lainnya terpenuhi, termasuk penghitungan penyusutan rumah negara,” katanya.

Menurut dia, rumah negara nonmiliter umumnya disewa beli penghuninya. ”Prosesnya lancar. Tidak ada masalah. Cuma di kalangan militer jadi runyam begini,” kata Prastopo.

Kompleks perumahan di Jalan Otista III di atas tanah seluas 7,5 hektar ini dibangun pada 1955-1963. Waktu itu bangunan terdiri atas satu kelompok rumah kopel dan dua kelompok rumah barak. Status tanah Eigendom Perponding Nomor 8532, 7934, dan 4685.

Didit, seorang warga penghuni kompleks rumah negara Bulak Rantai, Kramat Jati, Jakarta Timur, menambahkan, jika rumah negara yang dia huni bersama para saudaranya berkesempatan sewa beli, sesuai ketentuan perundangan, dia memerlukan uang Rp 100.000. Luas tanah rumahnya 600 meter persegi. Tipe rumah awal 120 meter persegi. Setelah direnovasi, luas rumahnya 400 meter persegi. (WIN) ***

Source : Kompas, Selasa, 9 Februari 2010 | 03:24 WIB



1 comment:

  1. posting yang bagus mas,

    setuju mas, mengapa pemerintah sudah membuat produk Undang-undang tetapi kenapa meraka sendiri tidak mau merealisikannya. Sama hal nya dengan nasib kami dari pensiunan Komplek IIP, Cilandak.

    <a href="http://paguyubanpensiunaniipjakarta.blogspot.com/>http://paguyubanpensiunaniipjakarta.blogspot.com/</a>

    ReplyDelete