Saturday, June 27, 2009

Awas ! Tunjangan Guru Salah Sasaran

KESEJAHTERAAN GURU

Tunjangan Rp 9,14 Triliun Berpotensi Salah Sasaran

Sabtu, 27 Juni 2009 | 03:56 WIB

Jakarta, Kompas - Tunjangan profesi guru pegawai negeri sipil daerah yang dianggarkan Rp 9,14 triliun berpotensi salah sasaran. Itu dimungkinkan karena maraknya pemekaran wilayah yang berdampak pada kekacauan administrasi, termasuk data guru penerima tunjangan pada setiap daerahnya.

Dirjen Perimbangan Keuangan Departemen Keuangan Mardiasmo mengungkapkan hal itu saat berbicara dalam ”Diskusi 10 Tahun Desentralisasi, Mencari Format Peran Provinsi” di Jakarta, Kamis (25/6).

Menurut Mardiasmo, tunjangan profesi guru PNSD akan didistribusikan mulai tahun 2010. Namun, pada saat suatu daerah dimekarkan, data guru di setiap daerah belum secara otomatis dipisahkan. Akibatnya, muncul masalah pada saat pemerintah pusat akan mendistribusikan tunjangan profesi guru.

Masalah itu muncul karena distribusi tunjangan guru dilakukan dari Depkeu langsung ke pemerintah daerah. Ketika daerah itu dipecah, guru di daerah baru ada kemungkinan tidak akan menerima tunjangan yang menjadi haknya.

”Pada tahun 2010, Ditjen Perimbangan Keuangan mendapat tugas baru, yakni mendistribusikan dana tunjangan profesi guru Rp 9,14 triliun. Ini hanya untuk guru yang bersertifikat. Dana ini cukup besar, tetapi bagi kami sangat sulit untuk membagikannya ke daerah,” ujar Mardiasmo.

Sebelumnya, guru sudah mendapatkan tunjangan fungsional. Tunjangan ini dimaksudkan agar guru dengan pengalaman nol tahun bisa memperoleh penghasilan minimal Rp 2 juta per bulan. Dana ini ditransfer sesuai dengan nama dan alamat guru sehingga sangat detail. Namun, jika daerahnya memecahkan diri, itu akan menjadi masalah.

”Ini menunjukkan bahwa pemekaran daerah juga menyulitkan dari sisi administrasi. Untuk mencegah masalah itu perlu peran gubernur dalam mengawasi daerah yang berniat memecahkan diri,” ujarnya.

Dengan demikian, sudah ada tiga jenis tunjangan untuk guru, baik yang mengajar di sekolah negeri maupun swasta. Ketiga tunjangan itu adalah, pertama, tunjangan fungsional yang diberikan secara otomatis kepada seluruh guru di Indonesia yang berjumlah 2,7 juta orang senilai Rp 200.00 per orang per bulan dengan total dana yang tersedia Rp 4 triliun.

Kedua, tunjangan yang diberikan untuk guru yang mengajar di daerah terpencil, daerah perbatasan, daerah bencana alam dan daerah konflik yang jumlahnya sekitar 40.000 guru. Besar tunjangannya adalah satu kali gaji tiap bulan. Tunjangan ketiga adalah tunjangan profesi yang diberikan kepada guru-guru yang telah lulus uji sertifikasi.

Menteri Keuangan sekaligus Pelaksana Jabatan Menko Perekonomian Sri Mulyani Indrawati menegaskan, tunjangan yang diberikan baik kepada guru PNS dan swasta menunjukkan komitmen pemerintah dalam meningkatkan anggaran pendidikan. ”APBN itu tidak hanya menanggung guru PNS, tetapi juga swasta,” ujarnya. (OIN)***

No comments:

Post a Comment