RSBI Ditangani Provinsi
Pemerintah Kota/Kabupaten Tetap Bisa Mengucurkan Dana
JAKARTA - Kewenangan pengelolaan sekolah-sekolah berlabel rintisan sekolah bertaraf internasional atau RSBI diserahkan kepada pemerintah provinsi. Kebijakan ini menggunakan payung hukum Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007.
Peraturan Pemerintah tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota tersebut merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Adapun kewenangan pengelolaan sekolah non-RSBI dari tingkat SD hingga SMA tetap berada di tangan pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Demikian dikemukakan Wakil Menteri Pendidikan Nasional Fasli Jalal, Kamis (10/6) di Jakarta. ”Dengan PP Nomor 38 itu, semakin jelas peran provinsi yang akan melakukan pengawasan dan antisipasi penyimpangan, memastikan transparansi, dan perencanaan yang lebih jelas soal RSBI. Supaya tidak ada lagi keraguan provinsi, kami meminta pengertian dari semua kabupaten/kota,” kata Fasli.
Pengalihan tanggung jawab dan wewenang dari kabupaten/kota ke provinsi ini, kata Fasli, dilakukan agar provinsi bisa ikut memberikan bantuan pendanaan yang besar kepada RSBI. Meskipun demikian, kabupaten/kota tetap bisa ikut memberikan bantuan anggaran pada RSBI.
”Payung hukumnya sudah berlapis. Yang penting sekarang, bagaimana implementasinya di setiap sekolah. Kami berharap pengelolaan RSBI bisa dilakukan lebih baik oleh provinsi,” kata Fasli.
Fasli berharap, dengan PP 38 Tahun 2007 itu pemerintah provinsi bisa memulai proses transisi kewenangan pengelolaan RSBI dari pemerintah kabupaten/kota ke provinsi. ”Saat ini sudah mulai ada pembicaraan antara provinsi dan kabupaten/kota bagaimana melakukan transformasi itu,” ujarnya.
Merek dagang
Praktisi pendidikan Arief Rachman mengingatkan untuk tidak menjadikan RSBI sebagai sarana menjual dan memopulerkan sekolah dan harus betul-betul konsisten dengan standar internasional. RSBI juga harus bisa menjamin keadilan sehingga tidak terjadi kesenjangan di antara sekolah standar biasa dan standar internasional.
”Dari dulu kita punya sekolah unggulan, kelas akselerasi, sekarang RSBI. Ini semua tidak boleh menghilangkan asas keadilan. Pelayanannya tidak boleh memberi kesan diskriminasi. Idealnya memang semua sekolah mampu memberikan pelayanan yang terbaik bagi semua variasi kecerdasan intelektual, emosional, dan sosial. Ini yang seharusnya jadi fokus pemerintah,” kata Arief. (LUK/Kompas)***
Source : Kompas, Jumat, 11 Juni 2010 | 03:59 WIB
No comments:
Post a Comment