Friday, June 11, 2010

RSBI Membutuhkan Peraturan Pemerintah

LAYANAN PENDIDIKAN

RSBI Membutuhkan Peraturan Pemerintah

JAKARTA - Sampai saat ini belum ada aturan terperinci yang secara khusus mengatur pelaksanaan rintisan sekolah bertaraf internasional atau RSBI. Akibatnya, terjadi kerancuan pelaksanaan RSBI di beberapa daerah, termasuk pungutan dana pada orangtua siswa yang besarnya tidak memiliki standar.

”Peraturan pemerintah soal RSBI harus ada,” kata Wakil Ketua Komisi X DPR Rully Chairul Azwar dalam talkshow tentang RSBI dan sekolah berstandar internasional (SBI), Rabu (9/6) di Jakarta.

Payung hukum yang ada saat ini hanya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.

Kedua payung hukum itu hanya menyebutkan pemerintah dan atau pemerintah daerah menyelenggarakan sekurang-kurangnya satu sekolah pada semua jenjang pendidikan untuk dikembangkan menjadi sekolah yang bertaraf internasional.

Rully Chairul Azwar mengatakan, di dalam peraturan pemerintah (PP) tentang RSBI itu harus dijelaskan secara rinci, antara lain, tentang kualifikasi calon siswa yang masuk, kualitas pembelajaran, dan kurikulum. Sementara standar biaya kegiatan belajar-mengajar bisa diatur lebih rinci di dalam peraturan menteri.

”Cepat keluarkan PP atau Permendiknas khusus tentang RSBI agar tidak lebih banyak korban yang jatuh. Berdasarkan PP itu, masyarakat bisa mengawasi pelaksanaan RSBI,” kata Rully.

Peraturan daerah

Wakil Menteri Pendidikan Nasional Fasli Jalal menyatakan, penyelenggaraan RSBI hendaknya dipayungi peraturan daerah, minimal peraturan bupati atau peraturan wali kota. ”Di sana ada koridor-koridor, apakah gratis atau membayar dengan limitasi tertentu. Itu bisa diatur lebih lanjut oleh peraturan sesuai dengan level otonomi itu,” ujarnya.

Saat ini, pemerintah tengah mengevaluasi RSBI dan mencari model-model yang baik sebagai rujukan di kabupaten, kota, dan provinsi. Untuk mencapai RSBI bermutu, diperlukan kontribusi bukan hanya dari pemerintah pusat dan daerah, melainkan juga kelompok masyarakat, perusahaan, ataupun orangtua.

”Tapi, kalau dari orangtua tentu harus ada aturan main yang jelas dan atas dasar kebersamaan dan kesepakatan. Tidak harus dipaksa-paksa dengan SK (surat keputusan),” ujarnya.

Pemerintah juga tengah mendata sekolah-sekolah RSBI yang memungut dana dari masyarakat. Variasi pungutan yang ada, kata Fasli, di antaranya gratis atau tanpa pungutan, tanpa uang pangkal dengan SPP agak tinggi, dan uang pangkal tinggi dengan SPP rendah. ”Kalau tanda-tanda itu tidak sejalan lagi dengan koridor Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional, tentu kita akan turun tangan,” ujarnya.

Sekretaris Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendiknas Bambang Indriyanto menambahkan, ketika mencanangkan RSBI, pihaknya telah mengantisipasi berbagai hal, termasuk pemberian bantuan langsung atau block grant untuk membantu RSBI di tingkat SMP (selama 4 tahun) dan SMA (5 tahun). ”Bantuan itu bisa diperpanjang, tetapi batas waktunya masih dibicarakan,” ujarnya.

Jika RSBI telah mendapatkan bantuan dari APBN dan APBD, Koordinator Monitoring Pelayanan Publik Indonesia Corruption Watch Ade Irawan mengingatkan, sekolah seharusnya tidak perlu lagi menarik pungutan dari orangtua siswa. Ade menilai, ada yang salah dalam proses penganggaran sekolah. Seharusnya, penetapan biaya pendidikan dilakukan setelah rencana kegiatan belajar-mengajar disusun dan disepakati oleh orangtua siswa dan sekolah. ”Saat ini, calon siswa baru mendaftar sudah disodori biaya yang sangat tinggi,” ujarnya. (LUK/Kompas)***

Source : Kompas, Kamis, 10 Juni 2010 | 04:26 WIB

Ada 4 Komentar Untuk Artikel Ini. Posting komentar Anda

Sony Tjahyani @ Kamis, 10 Juni 2010 | 13:49 WIB
Biaya untuk Program RSBI tahun ajaran 2010/2011 SMA 2 Tangsel mohon ditinjau kembali, memberatkan orang tua yang bekerja sebg PNS.

sapta @ Kamis, 10 Juni 2010 | 10:06 WIB
Di DKI SMA negeri reguler saja (bukan RSBI) bayarannya mahal, tak terjangkau rakyat, masak anak cukup SMP saja. Tolong perjuangkan suara kami Bapak/Ibu Yth.

priyono @ Kamis, 10 Juni 2010 | 10:01 WIB
Jangan sampai jadi Rintisan Sekolah Banyak Iuran

sapta @ Kamis, 10 Juni 2010 | 09:54 WIB
SMAN reguler saja (bukan SMAN RSBI) bayarannya mahal, tak terjangkau rakyat, padahal itu di DKI. Masak anak cukup SMP saja. Tolonglah kami Bapak/Ibu Yth.

No comments:

Post a Comment