Senin, 19 Oktober 2009

Anggaran Penelitian Rp 225 Miliar untuk 5.500 Peneliti

Dana Penelitian Turun 39 Persen

Anggaran Rp 225 Miliar untuk 5.500 Peneliti

JAKARTA - Akibat kurangnya daya serap dana insentif bagi periset dan perekayasa tahun 2009, pemerintah memutuskan mengurangi alokasi anggaran dana riset hingga 39 persen untuk tahun 2010. Adapun gaji profesor riset tahun 2010 akan dinaikkan.

Hal ini dikemukakan Sekretaris Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat Indroyono Susilo, akhir pekan lalu di Jakarta.. Kesepakatan pengurangan anggaran tahun 2010 tercapai pada rapat monitoring dan evaluasi dana insentif penelitian berdasarkan pemaparan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Fasli Jalal serta Deputi Menteri Negara Riset dan Teknologi Amin Subandrio. Rapat tersebut dihadiri para kepala litbang departemen dan nondepartemen.

Untuk tahun 2010, alokasi dana insentif turun menjadi Rp 225 miliar bagi 5.500 peneliti dan perekayasa. Padahal, tahun anggaran 2009 dialokasikan dana Rp 369 miliar bagi 7.212 peneliti dan perekayasa. Namun, dana tersebut hanya tersalurkan Rp 273 miliar untuk 5.515 peneliti dan perekayasa di 36 lembaga riset pemerintah. Sama seperti tahun ini, tiap peneliti akan tetap mendapat Rp 50 juta per tahun.

Untuk program tahun depan, Indroyono mengharapkan pengajuan proposal yang lebih cepat.

”Diharapkan para peneliti bisa bersiap mulai sekarang sehingga penyaluran dana sudah bisa dimulai pada Januari 2010. Tidak terlambat seperti tahun ini yang baru dapat disalurkan pada Juni 2009,” urainya. Tahun depan pengelola program bukan lagi Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, melainkan Kementerian Negara Riset dan Teknologi.

Tingkatkan semangat

Keberlanjutan dana insentif ini, lanjut Indroyono, diharapkan dapat meningkatkan semangat peneliti dan perekayasa untuk melakukan riset dan meningkatkan kesejahteraan mereka.

Program insentif ini diharapkan juga dapat meningkatkan keterpaduan para dosen di perguruan tinggi dan peneliti di lembaga riset untuk menulis karya dan buku ilmiah bersama, serta riset bersama untuk program studi master dan doktor.

Hasil penelitian yang terhimpun Ditjen Pendidikan Tinggi tahun 2009 akan dipilih sebanyak 200 yang terbaik untuk kemudian dipresentasikan pada seminar yang diselenggarakan pada 3-6 Desember.

Kenaikan gaji

Mulai tahun 2010, gaji atau take home pay (THP) bagi profesor riset juga akan dinaikkan menjadi Rp 9 juta per bulan. Tahun ini THP profesor riset sekitar Rp 7 juta per bulan, sedangkan profesor di perguruan tinggi hampir dua kali lipat, yaitu Rp 13,5 juta per bulan.

Kesenjangan besaran tunjangan periset dan perekayasa ini, menurut Indroyono, yang juga profesor riset bidang penginderaan jauh, karena belum ada payung hukum yang memperkuatnya. Payung hukum diharapkan merupakan turunan dari UU Sistem Penelitian, Pengembangan, dan Penerapan Iptek.

Sementara itu, tunjangan bagi guru dan dosen sudah diatur undang-undang. Pada Undang-undang Guru dan Dosen, seorang guru besar selain mendapat gaji juga mendapat tunjangan dua kali gaji dan masih ditambah honor mengajar. (YUN)***

Source : Kompas, Senin, 19 Oktober 2009 | 03:44 WIB

Tidak ada komentar:

Posting Komentar