Kamis, 29 Oktober 2009

Ramai-Ramai Gaji Pejabat Naik

APARAT NEGARA

Ramai-ramai Gaji Pejabat Naik

JAKARTA - Kenaikan penghasilan tidak hanya akan diberikan kepada menteri, tetapi juga kepada semua pejabat negara di legislatif, eksekutif, dan pimpinan badan-badan baru yang setingkat dengan menteri. Perubahan remunerasi itu berlaku pada 1 Januari 2010.

”Keputusan politiknya dan alokasi anggaran sebagai konsekuensi keputusan itu sudah masuk dalam APBN 2010. Namun, berapa besar persentase perubahannya akan ditetapkan dalam peraturan pemerintah. Saya tidak bisa menjelaskan satu per satu karena berlainan pada setiap jabatannya,” ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Jakarta, Rabu (28/10), saat menyampaikan hasil kerja Tim Evaluasi Remunerasi Pejabat Negara. Tim dibentuk 30 Januari 2006.

Menurut Sri Mulyani, kenaikan gaji pejabat negara tidak pernah dilakukan setidaknya dalam lima tahun terakhir ini. Pemerintah tidak mengubah besaran penghasilan pejabat negara karena mempertimbangkan kondisi masyarakat dan waktu yang tepat. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tidak mengizinkan kenaikan penghasilan pejabat negara karena lebih mendahulukan kenaikan gaji pegawai negeri sipil (PNS) golongan rendah.

Atas dasar itu, gaji pokok PNS pada golongan I-a naik dari Rp 674.050 per bulan pada tahun 2004 menjadi Rp 1,892 juta per bulan tahun 2010 atau naik tiga kali lipat. Adapun gaji pokok tamtama atau bintara TNI/ Polri naik dari Rp 1,271 juta per bulan pada 2004 menjadi Rp 2,505 juta pada tahun 2010 atau naik dua kali lipat. Juga tunjangan veteran dinaikkan dari Rp 526.000 menjadi Rp 1,26 juta per bulan.

”Gaji presiden dan menteri tidak dinaikkan dalam lima tahun terakhir ini,” ujar Sri Mulyani.

Dari hasil wawancara dan survei oleh tim kepada semua pimpinan lembaga negara pada Oktober 2006 hingga Januari 2007 disimpulkan bahwa pimpinan lembaga negara tersebut mendukung perbaikan sistem penetapan penghasilan pejabat negara.

”Atas dasar itu, pada saat peraturan pemerintah tentang sistem penggajian pejabat negara terbit nanti, ada 35 aturan terkait penghasilan pejabat negara yang langsung dicabut,” ujarnya.

Sebagai perbandingan, saat ini gaji pokok ketua MPR ditetapkan Rp 63,4 juta per bulan. Lalu ketua DPR dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Rp 65,4 juta. Penghasilan anggota DPR dan DPD adalah Rp 51,9 juta.

Sementara gaji pokok bagi presiden Rp 67,1 juta. Adapun gaji pokok menteri diputuskan Rp 19,5 juta dan Panglima TNI Rp 19,3 juta per bulan.

Menurut Sri Mulyani, ada tiga komponen penghasilan yang diterima setiap pejabat negara. Pertama, gaji pokok. Kedua, tunjangan, mulai dari tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, tunjangan kehormatan, uang sidang, hingga tunjangan komunikasi intensif, dan variasi lain tergantung dari setiap lembaga negara.

Ketiga, fasilitas (benefit), termasuk kendaraan dinas, rumah jabatan, kesehatan, listrik dan telepon, sopir, operasional harian, bantuan BBM, serta pengawalan dan pelayanan. (sut/OIN)***

Source : Kompas, Kamis, 29 Oktober 2009 | 03:23 WIB

Tidak ada komentar:

Posting Komentar