Perlindungan Budaya Lemah
JAKARTA - Indonesia hingga saat ini tidak memiliki data lengkap mengenai seni budaya yang tersebar di setiap daerah. Perlindungan hak cipta terhadap seni budaya juga sangat lemah, sedangkan publikasi multimedia secara internasional mengenai produk seni budaya masih sangat minim.
Pemerintah sudah mengimbau pemerintah daerah agar menginventarisasi seni budaya lokal yang ada di daerahnya. Namun, dari 33 provinsi yang ada di Tanah Air, baru tiga provinsi, yakni Bali, Nusa Tenggara Barat, dan DI Yogyakarta, yang melakukan inventarisasi seni budaya mereka. Hasilnya, terdapat sekitar 600 seni budaya yang ada di ketiga provinsi tersebut.
”Sampai saat ini tidak ada sanksi bagi daerah yang tidak melakukan inventarisasi seni budaya lokal mereka,” kata Tjetjep Suparman, Direktur Jenderal Nilai Budaya, Seni dan Budaya, Departemen Kebudayaan dan Pariwisata.
Akibat berbagai kelemahan ini, seni budaya Indonesia sering diklaim negara lain. ”Karena datanya lemah, Indonesia tidak berdaya,” kata guru besar emeritus Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran Bandung, Eddy Damian, ahli mengenai hak kekayaan intelektual, Sabtu (29/8).
Padahal, jika memiliki daftar kekayaan intelektual termasuk seni budaya, daftar itu bisa disampaikan kepada Organisasi Hak Kekayaan Intelektual Dunia di Geneva untuk mendapat pengakuan internasional. Namun, hal itu belum dilakukan Indonesia.
Menurut Eddy, meski inventarisasi seni budaya belum dilakukan, pemerintah bisa lebih proaktif untuk melindungi seni budaya bangsa. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, pada Pasal 10 Ayat 2 disebutkan, negara memegang hak cipta atas folklor dan hasil kebudayaan rakyat yang jadi milik bersama, di antaranya cerita, hikayat, dongeng, legenda, tarian, koreografi, kaligrafi, dan karya seni lainnya.
Berdasarkan kewenangan itu, pemerintah bisa melakukan publikasi multimedia secara internasional secara besar-besaran, baik melalui televisi, internet, media luar ruang maupun buku-buku mengenai seni budaya.
”Melalui publikasi dan penyajian data yang baik di lembaga internasional, klaim pihak asing terhadap seni budaya Indonesia bisa dihindarkan,” kata Agus Sarjono, pakar folklor yang juga pengajar hukum dagang dan hak atas kekayaan intelektual di Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Jero Wacik mengatakan, untuk mempromosikan seni budaya Indonesia, pemerintah kerap melakukan pementasan seni di dalam negeri serta promosi wisata di luar negeri.
Perlindungan lemah
Selain inventarisasi dan publikasi yang lemah, Indonesia juga menghadapi persoalan buruknya birokrasi pendataan hak cipta.
Meskipun permohonan pendaftaran hak cipta mengenai seni budaya sudah disampaikan, misalnya, belum tentu permohonan tersebut segera diproses dan dipublikasikan.
Sejak 2002 sampai Juni 2009, misalnya, sudah ada 24.603 permohonan pendaftaran hak cipta bidang seni yang disampaikan ke Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia (Dephuk dan HAM). Namun, hingga saat ini, permohonan yang disetujui belum dipublikasikan. Hal ini juga terkait dengan belum adanya dasar hukum formal.
”Mestinya pemerintah segera membahas dan mengesahkan Rancangan Undang-undang Perlindungan dan Pemanfaatan Kekayaan Intelektual Pengetahuan Tradisional dan Ekspresi Budaya Tradisional,” kata Ansori Sinungan, Direktur Kerja Sama dan Pengembangan pada Direktorat Jenderal HKI Dephukham.
Malaysia proaktif
Dalam soal publikasi seni budaya, ternyata Malaysia yang satu rumpun budaya dengan Indonesia sangat proaktif dengan melakukan berbagai cara. Selain melakukan promosi seni budaya melalui televisi, internet, iklan luar ruang, dan media lainnya, Malaysia juga menerbitkan buku-buku seni budaya. Selian buku terbitan pemerintah, swasta dan pemerintah kerajaan di negara bagian juga sangat antusias menerbitkan berbagai buku.
Dalam buku ”Spirit of Wood” The Art Malay Woodcarfing, yang merupakan seni budaya yang berkembang hanya di wilayah Kelantan, Terengganu, dan Pattani, misalnya, diulas berbagai seni ukir kayu, pembuatan keris, gunungan wayang, mebel, hiasan dinding, arsitektur rumah, dan perkakas rumah tangga lainnya.
Hal serupa diulas dalam buku seni lainnya yang diterbitkan Malaysia, baik menyangkut keris, batik, arsitektur, tari, maupun kesenian rakyat. Tak sekadar buku, berbagai dokumentasi seni juga dipublikasikan lewat internet dan video cakram padat (VCD).
Tak dapat dimungkiri, isi buku itu banyak kesamaan dengan buku terbitan Indonesia, seperti Ensiklopedi Wayang Indonesia, Ensiklopedi Keris, Performing Arts Indonesian Heritage, dan Indonesia Indah yang meliputi Teater Tradisional Indonesia, Batik, Tenun Indonesia, Tari Tradisional, Kain-kain Nontenun Indonesia, dan buku lainnya.
”Tidak mengherankan, karena antara Indonesia dan Malaysia dalam perspektif budaya ada warisan bersama atau shared heritage,” kata mantan Rektor Institut Kesenian Jakarta Sardono W Kusumo. Hal ini juga pernah diungkap dalam Seminar Imagining Asia di Universitas Nanyang, Singapura, beberapa tahun lalu. Karena itu, terkait persoalan tari pendet, sebenarnya merupakan peluang bagi Indonesia untuk melakukan introspeksi diri.
Menurut Sardono, sejalan dengan perkembangan dunia ekonomi global yang kini mengarah pada industri kreatif, Malaysia juga mengembangkan ekonomi berbasis industri kreatif. ”Bahkan secara ekstrem mereka bisa memisahkan hal yang bersifat profan (duniawi) dengan yang transenden (berkaitan dengan komunikasi dengan Tuhan),” ujarnya.
Dia menyarankan agar Indonesia segera berbenah dan mulai memilah-milah mana produk kebudayaan yang merupakan identitas kebudayaan nasional dan mana yang dapat masuk ke dunia industri. (TIM KOMPAS)
Source : Kompas, Senin, 31 Agustus 2009 | 03:25 WIB
Illustrasi : Ajjabar.go.id, roemah batik.com, geocities.com,sashaafterschool.blogspot.com, dan e-media9.com.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar