Sabtu, 05 September 2009

Gara-Gara Diduga Mengeruki Tanah Negara, Dua Kuwu Diperiksa Kejaksaan

‘Dituding Jual Aset Tanah Negara’

Kejaksaan Negeri Indramayu Periksa Dua Kepdes

Tanah Milik Aset Negara yang dikeruk

INDRAMYU- Bermula dari kegiatan eksploitasi pengerukan tanah di wilayah Desa Singaraja dan Singajaya, Kabupaten Indramayu, Provinsi Jawa Barat diperuntukan guna membuat urugan yang nantinya bakalan dijadikan perumahan, namun dalam proses pengerukan itu pihak ‘pengembang’ dituding mengambil tanah yang nota benenya berstatus tanah milik negara oleh sejumlah warga setempat.

Panggilan itu dibenarkan oleh pihak kejaksaan negeri Indramayu, ‘ kami telah memanggil tanggal 31/8 dua Kepala Desa Singaraja dan Singajaya beserta pihak pengembang, kejaksaan memanggil mereka dalam perkara dugaan menjual aset tanah negara yang berdasarkan dari pengaduan masyarakat,” kata Kasi Pidsus Mufdyanto pada wartawan.

Kasi Pidsus menambahkan,”Dalam pemanggilan itu hadir kepdes singajaya (AR) dan (AS) kepdes singaraja beserta (ED) mewakili pengembang kendati dalam surat panggilan itu ditunjukan kepada ( JMT), namun pihak kejaksaan masih menunggu saudara (JMT) memenuhi panggilan kejaksaan,’ kami akan menyelidiki bila nanti benar merugikan negara akan ada tindakan sesuai undang-undang yang berlaku,” tegasnya.

Berdasarkan penelusuran tabloid sensor di lapangan terkait pengambilan tanah yang berlokasi dikedua desa tersebut disinyalir tidak memiliki ijin,kecuali memang ada tanah milik warga yang sudah mendapat persetujuan dari pemilik yang sebelumnya juga dijanjikan akan membenahi saluran irigasi namun pada kenyataanya berbeda, seperti dituturkan Dudung warga singajaya, ‘ justru jembatan jadi rusak dan irigasi mampet serta tanah menjadi semerawut ditambah khawatir tiang listrik roboh karena tanah yang kerasnya diambil,” katanya.

Dua kepala desa tersebut saat ditemui wartawan beberpa waktu lalu menyatakan, “ Saya berani menyuruh pengembang untuk mengambil tanah itu karena berstatus hak milik warga, adapun tanah milik pengairan harus ada ijin dulu dari instanasi terkait baru silahkan boleh diambil, ‘ jawab ( AR). Berbeda pernyataan (AS) saat ditemui dirumahnya,” saya hanya kena repetnya saja dari proyek ini, sebetulnya saya tidak tahu menahu justru saya mengambil tanah milik warga saya bukan untuk pengurugan perumahan di balongan permata melainkan diwilayah lain. (ED) saat ditanya wartawan juga menegaskan, bahwa intinya pihak pengembang perumahan balongan permata bertanggung jawab atas persoalaan ini. (Siswo Prayitno)***

Source : Tabloid SENSOR, 4 September 2009


Tidak ada komentar:

Posting Komentar