Jumat, 18 September 2009

Hasil Lelang Polindra Indramayu Diduga Berbau KKN

Hasil Lelang Polindra Rp 5,6 Miliar Terindikasi KKN

INDRAMAYU – Proses lelang atau tender pekerjaan Pembangunan Gedung Laboratorium Polyteknik Indramayu (Polindra) diduga bermasalah. Tender proyek dengan nilai pagu Rp 5,6 Miliar yang bersumber dari APBD dan APBN tersebut terindikasi terjadi kolusi yang berpotensi merugikan negara.

Indikasi kolusi tampak dari harga penawaran enam peserta lelang yang kurang menunjukkan persaingan sehat. Keenam perusahaan itu ialah : PT. Wira Loka Sejati yang menjadi pemenang tender dengan harga penawaran Rp 5,436 Miliar, PT. Angger Eman (Rp 5,440 M), PT. Adhi Jaya Utama (Rp 5,447 M), PT. Putra Kencana (Rp 5,452 M), PT. Dian Pratama Mulya (Rp 5,466 M), dan PT. Sekawan Indramayu (Rp 5,471 M).

Sementara dua peserta lainnya merupakan penawar terendah yakni PT. Mawa Citra Wisena (Rp 4,621 M) dan PT. Poly Jasa Persada (Rp 5,054 M). Namun peserta dengan harga penawaran terendah tersebut dinyatakan kalah oleh Panitia Lelang Pemkab Indramayu (Procurement Unit).

Padahal, menurut keterangan sumber yang layak dipercaya, tawaran harga dari PT. Mawa Citra Wisena (MCW) sebagai penawar terendah dinilai terukur dengan satuan harga dan spesifikasi teknis dan mutu yang ditentukan.

“Dengan harga penawaran Rp 4,621 M sudah termasuk pengadaan tenaga kerja, bahan, peralatan, biaya umum dan keuntungan sekaligus pajak, PT. Mawa selayaknya menjadi pemenang,” ujar sumber, Selasa (3/8).

Akibatnya terdapat potensi kerugian negara sebesar Rp 819 juta. Kerugian negara sebesar itu apabila dihitung dari selisih harga panawaran PT. Wira Loka Sejati (WLS) sebagai pemenang lelang dengan PT. MCW.

Ketua Panitia Pengadaan Jasa Pekerjaan Pembangunan Gedung Laboratorium Polyndra, Eli Rustam, membantah dengan adanya pengaturan bersama atau kolusi antara Panitia Pengadaan dengan peserta lelang. Keputusan Panitia memenangkan PT. WLS telah sesuai dengan Keppres Nomor 80 Tahun 2003 beserta perubahannya.

Menurut Eli, evaluasi harga hanyalah satu dari serangkaian evaluasi yang harus dilakukan oleh panitia sesuai prosedur evaluasi administrasi, kualifikasi dan evaluasi teknis penawaran. Dalam kaitan itu, tukas Eli, PT. MCW gagal memenuhi persyaratan dalam proses evaluasi tersebut.

“Oleh karena itu, meskipun PT. MCW merupakan penawar terendah tetapi dinyatakan gugur,” tegas Eli. (Ayad/Herman)***

Source : SURYA PENA, Edisi : 33/TH. I/ 12 – 18 Agustus 2009

Tidak ada komentar:

Posting Komentar