Rabu, 09 September 2009

Gedung Eks PN Indramayu Kurang Terurus

Gedung Eks PN Indramayu pada saat ini :




CAGAR BUDAYA

Setelah Ditinggal Satpol PP

Bekas PN itu Terkesan Mirip Gedung “Hantu”

INDRAMAYU – Memperihatinkan. Begitulah kondisi yang dialami Gedung bekas Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Provinsi Jawa Barat. Hanya dalam tempo beberapa bulan saja ditinggalkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Indramayu, kini gedung bersejarah dan merupakan Bangunan Cagar Budaya itu, Jumat (9/9) sore, kondisinya diduga mirip gedung “hantu”. Ilalang dan rerumputan tumbuh tinggi, dan perkantorannya terkesan berantakan.

Satpol PP-nya kini menempati eks Kantor Penerangan setempat.

Terlihat dalam gambar dua anak tengah bermain di halaman bangunan cagar budaya tersebut. Ny. Saeful (55), salah seorang penghuni komplek eks PN Indramayu yang dibangun pada jaman penjajahan Belanda sekitar tahun 1913 itu, mengatakan, setelah Satpol PP tidak berkantor lagi di bangunan itu, kini ada kesan tidak terawat lagi.

“Dulu perawatannya dilakukan pihak Pemerintah Kabupaten Indramayu, namun sekarang entah oleh siapa. Namun tanggung jawabnya masih di tangan pihak Pengadilan Negeri Indramayu,” katanya.

Sejauh ini, memang belum ada konfirmasi lebih lanjut mengenai perawatan salah satu bangunan cagar budaya itu. Beberapa pihak berkomentar, amat disayangkan apabila bangunan bersejarah yang dulunya pernah dipakai untuk mengadili para tahanan politik tersebut, kini terkesan tidak terurus lagi. Ilalang dan rerumputan tumbuh meninggi telah menghiasi halaman sekeliling bangunan yang kerangkanya terbuat dari kayu jati tua itu.

Namun, Kepala Dinas Cipta Karya Kabupaten Indramayu, Ir. H. Sofyan Effendi mengatakan, pihaknya hingga kini belum berani melakukan langkah-langkah untuk merehabilitasi bangunan cagar budaya eks Pengadilan Negeri Indramayu itu. "Sebelum kami memperoleh kepastian hukum tentang hak penguasaan dan kepemilikan dari bangunan bersejarah bekas Pengadilan Negeri Indramayu tersebut," katanya. (Satim)*** Foto-Foto : Satim


Tidak ada komentar:

Posting Komentar