Jumat, 01 Mei 2009

Dugaan Korupsi Rp. 7.9 M

Korupsi di Dinas Pendidikan Indramayu

Cari “Tumbal”

Indramayu, SINAR PAGI- Dugaan kasus korupsi dana pendidikan program PPK IPM Tahun Anggaran 2006, hingga kini terus diusut Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat. Kendati belum diketahui siapa tersangka dalam perkara itu, namun opini public mencerminkan kaasus tersebut akan mengarah pada “dalangnya” yang kini diduga mulai kasak-kusuk mencari “kambing hitam” untuk melepaskan diri dari jerat hukum.

Menurut Slamet, Sraf Kasi Kesetaraan Dikmas Disdik Kabupaten Indramayu, saar dikonfirmasi Sinar Pagi mengatakan, dirinya tidak terlibat dalam perkara itu. Ia mengaku tidak pernah mengetahui soal aliran dana dan pengadaan barang saar program PPK IPM itu berjalan.

Dikatakan Slamet, statusnya hanya sebagai pesuruh dan tidak berperan penting terkait kegiatan PPK IPM Tahun Anggaran 2006 yang kini diperiksa oleh Kejati. “Saya saar itu hanya sebagai pesuruh yang hanya menerima tugas untuk mondar-mandir mengurusi proposal yang masuk ke Dikmas. Saya kemungkinan akan dipanggil terkait adanya tanda tangan penerimaan honor dan pelatihan. Tapi demi Tuhan saya tidak mengetahui soal aliran dana PPK IPM, sebab saya bukan bendahara, dan yang membuat saya tidak mengerti, kenapa saya seolah tertuduh sebagai tersangka kasus tersebut sehingga para wartawan dan LSM banyak mengincar saya. Padahal, kasus itu orang lain yang melakukan.”

Slamet merasa disudutkan oleh seseorang, sehingga opini public mengarah terhadap dirinya seolah-olah sebagai pelaku. Dijelaskannya, bahwa setumpuk berkas (data) terkait kasus tersebut telah disiapkan untuk membuka ‘tabir gelap’ yang selama ini menghantui jajaran Dikmas Dinas Pendidikan Indramayu. “Saya siap Mas, menghadapi hukum dan wartawan,” tandasnya.

Manurut Bajuri, mantan Bendahara Dikmas, saat dihubungi Sinar Pagi menjelaskan, pemeriksaannya di Kejati masih dalam status lidik. Terkait program PPK IPM Tahun Anggaran 2006 semua kegiatan diperiksa tidak hanya program AKF saja. Pihaknya juga membenarkan atas pemeriksaan beberapa penilik, penyelenggara dan Pinlak yang terlibat atau terkait PPK IPM dengan dana total keseluruhan mencapai Rp 7,9 miliar.

Dikatakan Bajuri, bahwa saar itu kapasitasnya hanya sebagai bendahara Dikmas, jadi pihaknya tidak begitu mengetahui banyak soal kegiatan tersebut. Termasuk soal peraturandalam Keppres No. 80 Tahun 2003 tentang Pengadaan Barang sehingga pada pelaksanaannya tidak dilelangkan. Dimintanya, agar wartawan untuk konfirmasi dengan Kasubdin Dikmas yang seharusnya bisa lebih mengetahui hal tersebut.

Sementara menurut mantan Kasubdin Dikmas Disdik Kabupaten Indramayu, Rasita, saat ditemui di kediamannya, pekan lalu, mengemukakan bahwa persoalan penggunaan anggaran pada program PPK IPM, ia mengaku tidak pernah tahu, sebab, pihaknya hanya selaku pimpinan kelembagaan berkaitan dengan perencanaan sampai pengeluaran anggaran itu ditangani oleh Satlak dan Pimpro yang sekarang disebut Kepala Seksi (Kasi).

“Tanggung jawab itu terutama pada Satlak sendiri. Saya sifatnya hanya mengevaluasi, memonitoring, dan mengawasi kegiatan di lapangan,” ujar Rasita.

Dijelaskannya, bahwa evaluasi dan monitoring yang dilakukannya tidak sampai pada pengawasan soal anggaran. Sebab, hal itu tanggung jawab pihak Pemda melalui Satlak yang ditunjuk melalui SK Bupati. Mengenai adanya pemeriksaan di Kejati, Rasita merasa tidak keberatan.*(Bambang/Siswo/Suwardi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar